bukamata.id – Penanganan kasus penebangan pohon di kawasan Jalan Riau atau Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, terus bergulir. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan perkara tersebut kini telah masuk ke ranah pidana.
Selain menyegel videotron yang diduga berkaitan dengan pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses perizinan maupun pengawasan.
Farhan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung telah menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Daerah. Pelaku diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang serta mengganti masing-masing dengan 100 bibit pohon.
“Secara Perda kami sudah memenuhi semua ketentuan. Setiap pohon didenda Rp10 juta ditambah kewajiban mengganti dengan 100 bibit pohon,” ujar Farhan, Jumat (7/8/2026).
Namun, menurutnya, hasil berita acara pemeriksaan (BAP) menunjukkan penebangan dilakukan untuk meningkatkan visibilitas atau ruang pandang terhadap videotron yang berada di lokasi tersebut.
“Terbukti melalui BAP bahwa pelaku mengaku memotong pohon itu termotivasi untuk memberikan visibility atau daya lihat kepada videotronnya,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemkot Bandung memutuskan menyegel videotron dan membekukan sementara proses perizinannya karena dinilai melanggar syarat estetika kota.
“Di dalam rekomendasi DPMPTSP maupun Pokja Reklame terdapat syarat agar tidak mengganggu estetika kota. Karena terbukti melakukan pelanggaran estetika dengan memotong pohon, maka videotronnya kami segel dan proses perizinannya kami bekukan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pengelola Padel Masih Didalami
Farhan menjelaskan pengelola videotron dan pengelola arena padel merupakan dua perusahaan yang berbeda. Meski demikian, pemerintah tetap mendalami apakah pihak pengelola padel mengetahui atau menyetujui aksi penebangan pohon tersebut.
“PT yang mengelola videotron dengan PT yang mengelola padel itu berbeda. Tetapi kami sedang melakukan pendalaman apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui pemotongan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga akan memeriksa kesesuaian pembangunan di sekitar lokasi dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Kami fokus pada penebangan pohonnya, sekaligus akan memeriksa apakah perencanaan pembangunan di kawasan tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” kata Farhan.
Ranah Pidana Ditangani Kementerian Lingkungan Hidup
Farhan menegaskan penanganan kasus kini tidak lagi sebatas pelanggaran perda. Setelah masuk ke ranah pidana, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau Perda itu ranah yustisi. Begitu masuk ranah pidana, menjadi bagian dari penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia mengungkapkan kasus tersebut juga telah mendapat perhatian dari Komisi XII DPR RI serta Polrestabes Bandung.
“Saya sudah mendapatkan atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta penegakan hukum dilakukan secara serius. Polrestabes juga ikut memberikan perhatian terhadap perkara ini,” katanya.
Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung bersikap terbuka selama proses penyelidikan berlangsung.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes, maupun Komisi XII DPR RI. Sejak awal kami juga terus melakukan pendampingan terhadap penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Inspektorat Periksa Seluruh ASN yang Terkait
Selain proses hukum, Farhan juga memerintahkan Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan ASN dalam kasus tersebut.
“Saya sudah memberikan perintah kepada Inspektorat Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan khusus melihat kemungkinan keterlibatan ASN dalam pelanggaran ini,” katanya.
Menurut Farhan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan, pengawasan hingga penegakan aturan.
“Semuanya akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah, bahkan wali kota juga akan diperiksa dalam riksus ini,” ujarnya.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi administratif terhadap ASN apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Riksus sedang berjalan. Prosesnya memang tidak sederhana karena merupakan pemeriksaan internal. Penegakan hukum dan pemberian sanksinya nanti akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










