Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
BSU cair

Cara Cek Status dan Link Resmi BSU 2026: Total Bantuan Rp900.000 Cair Sekaligus untuk Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 06:00 WIB

Usai Indonesia Juara, Justin Hubner Ungkap Ancaman Serius yang Menimpa Keluarganya

Rabu, 7 Oktober 2026 05:00 WIB

Persib vs The Cong Viettel Segera Digelar, Ini Daftar Harga Tiket di Si Jalak Harupat

Rabu, 7 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Cek Status dan Link Resmi BSU 2026: Total Bantuan Rp900.000 Cair Sekaligus untuk Pekerja
  • Usai Indonesia Juara, Justin Hubner Ungkap Ancaman Serius yang Menimpa Keluarganya
  • Persib vs The Cong Viettel Segera Digelar, Ini Daftar Harga Tiket di Si Jalak Harupat
  • Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya
  • Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang
  • Pesona Tersembunyi Tanah Sunda: 7 Surga Wisata Subang Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Belum Sempat Istirahat, Persib Langsung Latihan di Bangkok Jelang Lawan Port FC
  • Viral Buruh Asal Jabar Disiksa dan Tak Digaji di Batam, Begini Kata Polisi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN KBB Viral Live TikTok Saat Jam Kerja, Minta Maaf soal Percakapan Fee 1 Persen

By SusanaMinggu, 9 Agustus 2026 17:01 WIB5 Mins Read
Viral diduga ASN Pemda Kabupaten Bandung Barat melakukan live TikTok saat jam kerja dan menyinggung fee proyek. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Indah Yusuvia Pratama, tengah menanti proses sanksi setelah video dirinya melakukan siaran langsung atau live TikTok saat jam kerja viral di media sosial.

ASN PPPK Paruh Waktu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB tersebut menjadi sorotan bukan hanya karena melakukan live TikTok di lingkungan kantor pada jam kerja. Dalam siaran langsung itu, juga terdengar percakapan mengenai fee atau bayaran sebesar 1 persen.

Percakapan tersebut kemudian memicu perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan adanya pungutan dalam pengurusan proyek. Namun, Indah membantah percakapan mengenai fee 1 persen tersebut berkaitan dengan pekerjaan kedinasan maupun urusan pemerintahan.

Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, Indah akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @indah_b.pratama.

Dalam video tersebut, Indah mengenakan kerudung berwarna cokelat muda. Ia membuka pernyataannya dengan salam dan memperkenalkan diri sebagai ASN PPPK Paruh Waktu Dinas PUTR KBB.

“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya Indah Yusuvia Pratama, ASN PPPK Paruh Waktu Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) KBB. Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas video yang sudah beredar di media sosial beberapa waktu ini,” ujar Indah.

Akui Live TikTok Saat Jam Kerja

Dalam video permintaan maaf tersebut, Indah mengakui telah melakukan siaran langsung TikTok di tempat kerja ketika jam kerja masih berlangsung.

Ia juga mengakui pernah memberikan keterangan yang keliru kepada pimpinan ketika dimintai klarifikasi terkait aktivitas tersebut. Saat itu, ia menyebut live TikTok dilakukan setelah jam kerja berakhir.

Indah kemudian menyatakan penyesalan atas tindakan dan keterangannya tersebut.

“Atas kesalahan saya live TikTok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung, serta pernyataan saya kepada pimpinan saya bahwa saya melakukan kegiatan tersebut di luar jam kerja. Saya memohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya yang memicu kesalahpahaman,” kata Indah.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi Indah setelah aktivitasnya di media sosial menjadi perhatian publik.

Ia menyadari bahwa penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi ketika sedang menjalankan tugas sebagai ASN tidak seharusnya dilakukan di lingkungan maupun pada jam kerja.

Klarifikasi Percakapan Fee 1 Persen

Selain persoalan live TikTok, perhatian publik juga tertuju pada percakapan Indah dengan seorang rekannya bernama Wicaksono yang terdengar dalam video.

Percakapan tersebut menyinggung mengenai fee sebesar 1 persen. Potongan percakapan itu kemudian memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, termasuk dugaan bahwa pembicaraan tersebut berkaitan dengan pengurusan proyek atau urusan kedinasan.

Indah memberikan klarifikasi mengenai maksud percakapan tersebut.

Menurutnya, pembicaraan mengenai fee 1 persen merupakan candaan antara dirinya dan rekannya untuk mencarikan notaris terkait urusan tanah pribadi.

Ia menegaskan percakapan tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan di Dinas PUTR maupun urusan pemerintahan.

“Terkait perbincangan saya yang saya lakukan dengan rekan saya Wicaksono, adapun obrolan pada waktu itu tentang fee 1 persen yang dimaksud adalah candaan antara teman untuk mencarikan notaris untuk urusan tanah dan tidak ada kaitan dengan urusan pekerjaan yang berkaitan dengan dinas atau pemerintahan,” ujarnya.

Indah juga menegaskan bahwa percakapan tersebut berkaitan dengan urusan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik instansi pemerintah.

“Isi dari obrolan yang saya lakukan adalah terkait urusan pribadi tanpa ada maksud untuk mencemari nama baik kedinasan atau pemerintahan manapun,” lanjutnya.

Dengan demikian, dugaan mengenai adanya fee 1 persen dalam pengurusan pekerjaan pemerintahan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan potongan percakapan dalam video tersebut.

ASN KBB Akui Lalai Jalankan Tugas

Dalam pernyataan permintaan maafnya, Indah mengakui bahwa persoalan utama dalam kejadian tersebut adalah tindakannya menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi ketika berada di tempat kerja dan saat jam kerja.

Ia menyadari tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang abdi negara.

Indah kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Atas kejadian ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak Gubernur Jawa Barat, Bapak Bupati Bandung Barat, Bapak Wakil Bupati Bandung Barat, Bapak Sekda KBB, Bapak Plt Kepala Dinas PUTR, beserta jajaran serta seluruh masyarakat yang sudah melihat video tersebut,” kata Indah.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dan saya berjanji tidak akan lagi bermain media sosial pada saat jam kerja dan di tempat kerja. Atas semua kejadian yang terjadi saya bertanggungjawab penuh untuk diselesaikan dengan aturan yang berlaku serta saya siap menerima sanksi apapun yang akan saya terima. Terima kasih,” pungkasnya.

ASN KBB Sudah Dipanggil untuk Klarifikasi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUTR KBB, Fauzan Azima, sebelumnya mengatakan pihaknya telah memanggil ASN tersebut untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas live TikTok yang dilakukan saat jam kerja.

Menurut Fauzan, Indah telah mendapatkan teguran. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi lain sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah kami panggil dan klarifikasi kejelasan pemaksudannya. Untuk sanksi tentunya ada, bisa digeser penugasannya, nanti akan kita lihat secara keseluruhan. Sudah kita tegur,” kata Fauzan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ASN KBB yang viral akibat live TikTok tersebut masih dalam proses penanganan internal.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat selanjutnya akan menentukan langkah terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil klarifikasi dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan mengenai pentingnya kedisiplinan ASN dalam menggunakan media sosial. Aktivitas pribadi yang dilakukan di lingkungan kantor dan pada jam kerja dapat menimbulkan persoalan, terlebih ketika percakapan yang terekam dalam siaran langsung memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Sementara terkait percakapan fee 1 persen, Indah telah memberikan klarifikasi bahwa pembicaraan tersebut merupakan candaan dalam konteks urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan pemerintahan.

Adapun mengenai sanksi terhadap ASN tersebut, keputusan akhirnya masih menunggu proses penanganan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya

Viral Buruh Asal Jabar Disiksa dan Tak Digaji di Batam, Begini Kata Polisi

Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

Ilustrasi virus HIV/AIDS

Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi

bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas

kekerasan

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.