Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya

Rabu, 7 Oktober 2026 03:00 WIB

Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang

Rabu, 7 Oktober 2026 02:00 WIB

Pesona Tersembunyi Tanah Sunda: 7 Surga Wisata Subang Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

Rabu, 7 Oktober 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya
  • Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang
  • Pesona Tersembunyi Tanah Sunda: 7 Surga Wisata Subang Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Belum Sempat Istirahat, Persib Langsung Latihan di Bangkok Jelang Lawan Port FC
  • Viral Buruh Asal Jabar Disiksa dan Tak Digaji di Batam, Begini Kata Polisi
  • Bukan Sekadar Lagu: Alasan Di Balik Tangisan Anggun C Sasmi di Hadapan Puluhan Ribu Suporter Garuda
  • Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya

By SusanaRabu, 7 Oktober 2026 03:00 WIB5 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) masih dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos baru pada Oktober 2026.

Pengajuan bansos kini dapat dilakukan secara mandiri melalui Portal Perlinsos dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak harus berulang kali mendatangi kantor desa atau kelurahan hanya untuk mengajukan usulan bantuan.

Melalui Portal Perlinsos, masyarakat dapat mengajukan diri untuk sejumlah program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Portal Perlinsos merupakan kanal yang digunakan untuk mengajukan, memantau, dan mengecek status data terkait program perlindungan sosial. Namun, pengajuan melalui portal tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima bansos.

Data yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Login Portal Perlinsos dengan IKD

Sebelum mengajukan bansos baru, masyarakat perlu masuk terlebih dahulu ke Portal Perlinsos menggunakan Identitas Kependudukan Digital.

Berikut cara login ke Portal Perlinsos:

  1. Akses situs resmi Portal Perlinsos.
  2. Pilih opsi “Masuk Dengan IKD”.
  3. Sistem akan mengarahkan pengguna ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  4. Lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai instruksi pada aplikasi.
  5. Setelah proses verifikasi berhasil, pengguna akan diarahkan kembali ke halaman utama Portal Perlinsos.
  6. Pastikan status akun sudah menunjukkan bahwa pengguna telah login dan terverifikasi.

Setelah berhasil masuk, masyarakat dapat melanjutkan proses pengajuan program bansos yang tersedia.

Cara Daftar Bansos Baru Oktober 2026

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima PKH atau BPNT melalui menu pendaftaran program.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke halaman utama Portal Perlinsos.
  2. Klik menu “Daftar Program”.
  3. Pilih program bansos yang tersedia, seperti PKH atau BPNT.
  4. Baca syarat dan ketentuan program dengan teliti.
  5. Setujui pemberitahuan terkait penggunaan data pribadi.
  6. Lakukan verifikasi data pemohon.
  7. Pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai.
  8. Klik “Setuju dan Daftar”.
  9. Simpan atau unduh nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan.

Nomor pendaftaran tersebut sebaiknya disimpan karena dapat digunakan untuk memantau proses pengajuan.

Siapa yang Bisa Mengajukan PKH dan BPNT?

PKH merupakan program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya keluarga yang memiliki ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, maupun lanjut usia.

Sementara itu, BPNT atau bantuan pangan ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.

Meski masyarakat dapat mengajukan diri, status sebagai penerima bansos tidak otomatis diberikan setelah pendaftaran. Data calon penerima tetap perlu disesuaikan dengan data sosial ekonomi dan melalui proses verifikasi serta validasi.

Kenapa NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Bansos?

Masyarakat yang mendapati NIK tidak terdaftar saat cek bansos tidak serta-merta berarti tidak berhak mendapatkan bantuan.

Ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan data NIK belum muncul dalam sistem.

1. Salah Memasukkan NIK

Pastikan 16 digit NIK yang dimasukkan sesuai dengan NIK pada KTP elektronik. Kesalahan satu digit saja dapat menyebabkan data tidak ditemukan.

2. Data Belum Masuk DTSEN

NIK yang valid tidak otomatis membuat seseorang tercatat sebagai penerima bansos. Data calon penerima perlu masuk dan memenuhi kriteria dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

3. Data Kependudukan Belum Sinkron

Perubahan alamat, status keluarga, atau data identitas tertentu dapat menyebabkan data kependudukan belum sepenuhnya sinkron dengan sistem bansos.

4. Pengajuan Masih dalam Proses Verifikasi

Masyarakat yang baru mengajukan diri sebagai calon penerima bansos perlu menunggu proses verifikasi dan validasi. Karena itu, data tidak selalu langsung muncul setelah pendaftaran.

5. Status Penerima Mengalami Perubahan

Status penerima bansos dapat berubah seiring pemutakhiran dan penilaian kembali data sosial ekonomi. Karena itu, seseorang yang sebelumnya tercatat sebagai penerima belum tentu memiliki status yang sama pada pengecekan berikutnya.

6. Sistem Sedang Mengalami Gangguan atau Pembaruan

NIK juga dapat tidak terbaca ketika sistem sedang mengalami gangguan atau proses pembaruan data. Jika terjadi kondisi tersebut, masyarakat dapat mencoba melakukan pengecekan kembali beberapa waktu kemudian.

7. Mengalami Kendala Penyaluran

Data penerima yang mengalami kendala dalam proses penyaluran juga dapat menimbulkan masalah saat pengecekan status bantuan.

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Cek Bansos

Jika NIK belum ditemukan saat melakukan pengecekan, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sebelum mengajukan ulang.

Pertama, pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar dan terdiri dari 16 digit. Periksa juga kode verifikasi sebelum melakukan pencarian.

Selanjutnya, pastikan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil sudah sesuai dan terbaru. Jika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal layanan yang tersedia untuk mengusulkan perbaikan data.

Setelah proses pemutakhiran dilakukan, pengecekan status bansos sebaiknya dilakukan secara berkala.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Caranya cukup dengan memasukkan NIK 16 digit, kemudian mengisi kode verifikasi atau captcha yang tersedia dan memilih tombol “Cari Data”.

Hasil pencarian akan menunjukkan informasi mengenai status dan jenis bantuan yang tercantum dalam sistem.

Perlu dipahami bahwa data bansos dapat mengalami perubahan setelah dilakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi.

Nominal PKH Oktober-Desember 2026

Besaran PKH Oktober-Desember 2026 berbeda sesuai kategori penerima. Untuk periode tiga bulan tersebut, rincian nominal yang tercantum adalah:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Lanjut usia di atas 60 tahun: Rp600.000

Besaran bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang memenuhi ketentuan program.

Nominal BPNT Oktober-Desember 2026

Sementara itu, BPNT atau bantuan sembako memiliki alokasi Rp200.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk periode tiga bulan, bantuan dapat disalurkan sekaligus dengan nilai Rp600.000 apabila penyalurannya dilakukan secara kumulatif.

Berbeda dengan PKH yang nominalnya disesuaikan dengan kategori anggota keluarga, BPNT memiliki nilai bantuan yang sama bagi KPM yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan program.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cara daftar bansos cara daftar bansos Oktober 2026 cara daftar bansos online daftar bansos baru 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Buruh Asal Jabar Disiksa dan Tak Digaji di Batam, Begini Kata Polisi

Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

Ilustrasi virus HIV/AIDS

Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi

bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas

kekerasan

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main

Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.