Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Kamis, 17 September 2026 21:25 WIB

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

Kamis, 17 September 2026 21:08 WIB

Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang

Kamis, 17 September 2026 20:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
  • Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang
  • Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang
  • Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung
  • Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan
  • Kabar Baik dari Ruang Pemulihan: Bek Andalan Persib Pastikan Kondisinya Aman Usai Insiden di ACL 2
  • Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Aturan Lengkap Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk ASN dan Pekerja Swasta

By Aga GustianaJumat, 8 Agustus 2025 15:24 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kalender. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menambah jadwal cuti bersama tahun 2025. Melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama karyawan swasta: apakah mereka otomatis mendapatkan libur di tanggal tersebut?

Aturan untuk Karyawan Swasta

Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi pekerja sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan tidak wajib meliburkan karyawannya pada hari cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti bersama… mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja atau perusahaan,” bunyi poin kelima keputusan tersebut.

Dengan demikian, jika perusahaan memutuskan untuk meliburkan karyawan, maka hari tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk pada tanggal cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak akan terpotong. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan di hari cuti bersama wajib memberikan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan.

Aturan untuk ASN/PNS

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan berbeda berlaku. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.

“Cuti bersama… tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tertulis dalam poin kedua Keppres tersebut.

Selain itu, bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.

Sisa Jadwal Cuti Bersama 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, sisa cuti bersama yang berlaku hingga akhir 2025 adalah:

  • Senin, 18 Agustus 2025 – Memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Menyambut Hari Raya Natal

Dengan aturan ini, pekerja swasta dan ASN dapat mempersiapkan jadwal liburan atau aktivitas lain sesuai hak cuti masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Ratu Model ke Kursi Panas: Sisi Lain Ida Yulidina, Istri Purbaya yang Berani Bongkar Rahasia Istana!

llustrasi olahraga padel yang sedang booming di Indonesia.

Mau Main Padel di Bandung? Cek 5 Venue Ini, Ada yang Buka sampai Tengah Malam

Ditakuti Karena Terlalu OP! Aksi Kilat 4,65 Detik Anak Gresik Ini Bikin Indonesia Disegani

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?

Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri

Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.