Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka

Jumat, 31 Juli 2026 14:32 WIB

Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia

Jumat, 31 Juli 2026 14:26 WIB

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Jumat, 31 Juli 2026 14:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka
  • Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia
  • Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman
  • Prediksi Piala AFF 2026: Tanpa Tiga Pilar Utama, Mampukah Timnas Indonesia Bantai Timor Leste?
  • Jadwal Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Maung Bandung Kejar Kemenangan Ketiga
  • Aston Villa Bawa Garnacho ke Jakarta, Indonesia All Stars Punya Misi Bikin Kejutan di GBK
  • Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan
  • Masya Allah! Reaksi Luar Biasa Jury Iran Lihat Qori Cilik Indonesia Muhammad Najmi Alvaro
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Aturan Lengkap Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk ASN dan Pekerja Swasta

By Aga GustianaJumat, 8 Agustus 2025 15:24 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kalender. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menambah jadwal cuti bersama tahun 2025. Melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama karyawan swasta: apakah mereka otomatis mendapatkan libur di tanggal tersebut?

Aturan untuk Karyawan Swasta

Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi pekerja sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan tidak wajib meliburkan karyawannya pada hari cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti bersama… mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja atau perusahaan,” bunyi poin kelima keputusan tersebut.

Dengan demikian, jika perusahaan memutuskan untuk meliburkan karyawan, maka hari tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk pada tanggal cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak akan terpotong. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan di hari cuti bersama wajib memberikan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan.

Aturan untuk ASN/PNS

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan berbeda berlaku. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.

“Cuti bersama… tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tertulis dalam poin kedua Keppres tersebut.

Selain itu, bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.

Sisa Jadwal Cuti Bersama 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, sisa cuti bersama yang berlaku hingga akhir 2025 adalah:

  • Senin, 18 Agustus 2025 – Memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Menyambut Hari Raya Natal

Dengan aturan ini, pekerja swasta dan ASN dapat mempersiapkan jadwal liburan atau aktivitas lain sesuai hak cuti masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan cuti ASN cuti bersama 18 Agustus 2025 cuti swasta libur nasional SKB 3 Menteri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Masya Allah! Reaksi Luar Biasa Jury Iran Lihat Qori Cilik Indonesia Muhammad Najmi Alvaro

Game Free Fire

Garena Bagikan Kode Redeem FF Hari Ini, Survivor Bisa Dapat Bundle Eksklusif dan Senjata Gratis

Peluncuran Ekosistem, Fokus Regional, dan Keamanan: Bidang-bidang Pengembangan Utama Bagi Platform Olahraga Internasional

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian 31 Juli 2026

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Link Resmi Kemensos

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.