Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menuju Hari Penentuan! Persib Bisa Pesta Juara Minggu Ini, Ini Hitung-hitungan Klasemennya

Sabtu, 16 Mei 2026 15:00 WIB

Media Sosial Jadi Mimbar Baru, Mahasiswa Unisba Bedah Strategi Syiar Digital Kreatif

Sabtu, 16 Mei 2026 14:13 WIB

Jenius atau Gila? Pria Ini Ubah Stik Es Krim Jadi Alat Musik Ratusan Juta!

Sabtu, 16 Mei 2026 14:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menuju Hari Penentuan! Persib Bisa Pesta Juara Minggu Ini, Ini Hitung-hitungan Klasemennya
  • Media Sosial Jadi Mimbar Baru, Mahasiswa Unisba Bedah Strategi Syiar Digital Kreatif
  • Jenius atau Gila? Pria Ini Ubah Stik Es Krim Jadi Alat Musik Ratusan Juta!
  • Diadang Sepulang Sekolah, Begini Kronologi Dugaan Pengeroyokan Dua Satpam oleh 8 Siswa SMK
  • Intip Prediksi Tanggal Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
  • Deretan Fakta Kasus Penyerangan Mahasiswi di Jatinangor: Polisi Tegaskan Bukan Begal Payudara
  • Rumor Transfer Persib: Bidik Predator Brasil Pemecah Rekor Legenda Persija
  • Kisah Nyata Bu Guru Cantik Pilih Hidup Susah Demi Anak-anak Kaki Langit!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 16 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Aturan Lengkap Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk ASN dan Pekerja Swasta

By Aga GustianaJumat, 8 Agustus 2025 15:24 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kalender. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menambah jadwal cuti bersama tahun 2025. Melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama karyawan swasta: apakah mereka otomatis mendapatkan libur di tanggal tersebut?

Aturan untuk Karyawan Swasta

Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi pekerja sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan tidak wajib meliburkan karyawannya pada hari cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti bersama… mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja atau perusahaan,” bunyi poin kelima keputusan tersebut.

Baca Juga:  Ini Alasan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Tambahan Usai HUT ke-80 RI

Dengan demikian, jika perusahaan memutuskan untuk meliburkan karyawan, maka hari tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk pada tanggal cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak akan terpotong. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan di hari cuti bersama wajib memberikan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Libur Panjang Awal September 2025, Catat Tanggal Merah Maulid Nabi

Aturan untuk ASN/PNS

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan berbeda berlaku. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.

“Cuti bersama… tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tertulis dalam poin kedua Keppres tersebut.

Selain itu, bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.

Baca Juga:  Catat, Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025

Sisa Jadwal Cuti Bersama 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, sisa cuti bersama yang berlaku hingga akhir 2025 adalah:

  • Senin, 18 Agustus 2025 – Memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Menyambut Hari Raya Natal

Dengan aturan ini, pekerja swasta dan ASN dapat mempersiapkan jadwal liburan atau aktivitas lain sesuai hak cuti masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan cuti ASN cuti bersama 18 Agustus 2025 cuti swasta libur nasional SKB 3 Menteri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jenius atau Gila? Pria Ini Ubah Stik Es Krim Jadi Alat Musik Ratusan Juta!

Kisah Nyata Bu Guru Cantik Pilih Hidup Susah Demi Anak-anak Kaki Langit!

Waktunya Borong? Intip Rincian Harga Emas Hari Ini Galeri 24, Antam, dan UBS yang Merosot Tajam

Borong Item Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 16 Mei 2026: Klaim Skin Weapon Legendaris dan Diamond Sekarang

Menit Ke-2 Bikin Tegang! Video Guru Bahasa Inggris Viral Disorot Warganet

ilustrasi bansos

Cair Mei 2026! Panduan Cek Bansos BPNT Rp600 Ribu via HP dan Cara Verifikasi Data Penerima Terbaru

Terpopuler
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
  • Bocoran 11 Pemain Mewah Incaran Persib Bandung: Ada Patrick Robson hingga Bomber Timnas Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.