Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos

Sabtu, 17 Oktober 2026 01:00 WIB

100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?

Jumat, 16 Oktober 2026 21:01 WIB

Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan

Jumat, 16 Oktober 2026 20:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan
  • IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana
  • Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api
  • Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka
  • Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
  • 3 Wakil Indonesia Berburu Semifinal Denmark Open 2026, Putri KW Hadapi Penguasa China
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan TikTok, Facebook hingga X

By Aga GustianaSabtu, 30 November 2024 13:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Media Sosial (Fixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan dalam penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Keamanan, Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024.

Undang-undang ini sudah diresmikan usai diloloskan oleh Majelis tinggi parlemen Australia dengan perbandingan 34 suara mendukung dan 19 menolak.

Melansir AFP, undang-undang ini mengetatkan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Adapun medsos yang dilarang digunakan anak di bawah 16 tahun di Australia adalah Snapchat, Tiktok, Facebook, Instagram, Reddit, dan X (sebelumnya Twitter). Namun, daftar ini bisa bertambah panjang ke depannya.

Baca Juga:  Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jika peraturan ini dilanggar, perusahaan teknologi akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar). Hal ini sebagai bentuk kelalaian dari perusahaan.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial. Albanese sejak awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.

Baca Juga:  Anak Solihin GP Ungkap Kondisi Terakhir Sang Ayah Sebelum Meninggal, Sempat Bolak-balik Rumah Sakit

Larangan menggunakan media sosial ini telah menuai banyak penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.

Menurut sejumlah anak, terlepas dari dampak buruknya, media sosial juga memiliki dampak positif yakni memudahkan anak belajar hal-hal baru yang tak tersedia secara gamblang di buku seperti memasak atau membuat karya seni. Mereka bisa mendapatkan ilmu tersebut melalui tutorial di media sosial.

Baca Juga:  Benarkah Ditangkap Polisi? Terjawab Sudah Teka-Teki Pemeran Video Cukur Kumis yang Hebohkan Medsos

“Anak-anak dan remaja harus bisa mengeksplorasi teknik-teknik itu karena Anda tidak bisa mempelajari semua hal itu hanya dari buku,” kata Elsie Arkinstall yang berusia 11 tahun, seperti dikutip AFP.

Larangan ini juga membuat cemas anak-anak dengan kepribadian tertutup. Mereka merasa tak bisa lagi mendapatkan teman karena tak punya medium yang membantunya leluasa untuk berhubungan dan berkomunikasi tanpa harus bertemu langsung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak Australia TikTok
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Agnez Mo Jadi Artis Indonesia Pertama yang Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood

6 Batagor Legendaris di Bandung yang Wajib Dicoba, Cocok Jadi Oleh-Oleh Khas Kota Kembang

Kisah Pemuda Kebumen Wakafkan Hidupnya untuk Mengajar Ngaji Para Lansia di Pelosok

5 Bebek Goreng Enak di Bandung: Daging Empuk, Bumbu Meresap, Sambalnya Bikin Nagih!

Mati Suri 3 Kali Mendadak Jenius? Kisah Ullang Manusia Kalkulator Asal Makassar!

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.