Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:40 WIB

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:20 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City
  • Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
  • Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP
  • Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka
  • Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal
  • Mending Pengangguran Daripada Kerja di Kandang? Ironi Pahit Pamitnya Peternakan Terbaik Dago Dairy!
  • Play-off ACL 2 Persib vs Manila Digger FC: Mengukur Potensi Ancam Skuad Underdog Filipina
  • Jadwal MotoGP Aragon 2026 Akhir Pekan Ini: Cek Jam Tayang Sprint Race dan Race Utama!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan TikTok, Facebook hingga X

By Aga GustianaSabtu, 30 November 2024 13:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Media Sosial (Fixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan dalam penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Keamanan, Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024.

Undang-undang ini sudah diresmikan usai diloloskan oleh Majelis tinggi parlemen Australia dengan perbandingan 34 suara mendukung dan 19 menolak.

Melansir AFP, undang-undang ini mengetatkan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Adapun medsos yang dilarang digunakan anak di bawah 16 tahun di Australia adalah Snapchat, Tiktok, Facebook, Instagram, Reddit, dan X (sebelumnya Twitter). Namun, daftar ini bisa bertambah panjang ke depannya.

Baca Juga:  Dua Bocah Tersengat Listrik saat Ambil Layangan di Bandung Barat, Satu Luka Bakar Serius

Jika peraturan ini dilanggar, perusahaan teknologi akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar). Hal ini sebagai bentuk kelalaian dari perusahaan.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial. Albanese sejak awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.

Baca Juga:  Head to Head: Indonesia Pernah Dua Kali Menang Lawan Australia

Larangan menggunakan media sosial ini telah menuai banyak penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.

Menurut sejumlah anak, terlepas dari dampak buruknya, media sosial juga memiliki dampak positif yakni memudahkan anak belajar hal-hal baru yang tak tersedia secara gamblang di buku seperti memasak atau membuat karya seni. Mereka bisa mendapatkan ilmu tersebut melalui tutorial di media sosial.

Baca Juga:  Thom Haye Pede Hadapi Australia: Kami Datang untuk Menang!

“Anak-anak dan remaja harus bisa mengeksplorasi teknik-teknik itu karena Anda tidak bisa mempelajari semua hal itu hanya dari buku,” kata Elsie Arkinstall yang berusia 11 tahun, seperti dikutip AFP.

Larangan ini juga membuat cemas anak-anak dengan kepribadian tertutup. Mereka merasa tak bisa lagi mendapatkan teman karena tak punya medium yang membantunya leluasa untuk berhubungan dan berkomunikasi tanpa harus bertemu langsung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak Australia TikTok
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP

Mending Pengangguran Daripada Kerja di Kandang? Ironi Pahit Pamitnya Peternakan Terbaik Dago Dairy!

Banjir Hadiah Gratis! Serbu Kode Redeem FF Sabtu 29 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan Kuota

Surga Kuliner Bandung Makin Ramai, 5 Tempat Makan Ini Punya Menu dan Konsep Berbeda

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Ratusan Ribu Rupiah Tanpa Aplikasi Tambahan! Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Sabtu 29 Agustus 2026

Game Free Fire

Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.