Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Merinding! Pake Batik, Pemuda 19 Tahun Ini Jadi Beatboxer Indonesia Pertama di Polandia!

Kamis, 5 November 2026 21:11 WIB

Perjalanan Gila! Persib Lewati 4 Kota dalam Sehari demi Kejar Laga Lawan Java United

Kamis, 5 November 2026 21:04 WIB

Babak Baru Kasus Penyadapan Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Naik Status dari Saksi ke Tersangka

Kamis, 5 November 2026 20:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Merinding! Pake Batik, Pemuda 19 Tahun Ini Jadi Beatboxer Indonesia Pertama di Polandia!
  • Perjalanan Gila! Persib Lewati 4 Kota dalam Sehari demi Kejar Laga Lawan Java United
  • Babak Baru Kasus Penyadapan Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Naik Status dari Saksi ke Tersangka
  • Kerap Digoda Pria Beristri Lewat DM, Fanny Ghassani Kini Pamer Baby Bump dan Foto USG!
  • Kasus ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla Tembus 401 Ribu Jiwa: Anak dan Lansia Jadi Korban Terbanyak
  • Beraksi di 120 TKP Jawa Barat, Komplotan Begal Bersenjata Api Akhirnya Roboh di Puncak
  • Presiden Prabowo Disadap Ilegal, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Kewenangan Lembaga Negara
  • Tim Non-Unggulan Bikin Kejutan! Persib Lolos 16 Besar ACL Two, FC Seoul dan Melbourne Victory Saling Sikut
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 5 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Babak Baru Kasus Penyadapan Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Naik Status dari Saksi ke Tersangka

By SusanaKamis, 5 November 2026 20:31 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Penyadapan. (Foto: istock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Tersangka tersebut adalah Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).

Slamet diduga memberikan izin untuk menghapus data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi empat orang.

Status Naik dari Saksi Menjadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Disadap Ilegal, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Kewenangan Lembaga Negara

Menurut Suhermanto, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Diduga Izinkan Penghapusan File Hasil Sadapan

Suhermanto menjelaskan, Slamet merupakan Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Disadap Ilegal, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Kewenangan Lembaga Negara

Dalam kasus ini, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan izin untuk melakukan provisioning atau penyadapan. Selain itu, ia diduga memberikan izin kepada tersangka lain untuk menghapus file hasil penyadapan.

“Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Slamet belum ditahan. Menurut Suhermanto, Slamet sedang menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” katanya.

Baca Juga:  Awal Mula Terbongkarnya Operasi Penyadapan Ilegal yang Sasar Komunikasi Presiden dan Menteri

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob.

Daftar Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Sebelum menetapkan Slamet, Polri lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP)
  • Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN)
  • Irjen Eko Hadi Santoso (EH)

Dengan bertambahnya Slamet Uliandi, kini terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus penyadapan Prabowo Penyadapan Ilegal penyadapan ilegal Prabowo Slamet Uliandi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla Tembus 401 Ribu Jiwa: Anak dan Lansia Jadi Korban Terbanyak

Beraksi di 120 TKP Jawa Barat, Komplotan Begal Bersenjata Api Akhirnya Roboh di Puncak

Presiden Prabowo Disadap Ilegal, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Kewenangan Lembaga Negara

Masuk Masa Transisi Cuaca, BMKG Wanti-wanti Bencana di Bandung Raya dan Sekitarnya

Terbakar Cemburu, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar Hingga Tewas

Ramalan Hard Gumay Terbukti? Isu Kudeta Sudah Diramal Sejak 2024, Ada Sosok Licik Incar Kursi Presiden?

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Perang Estetika Kota: Utopia Art Deco vs Megalomania Kerajaan di Saat Kas Pemprov Jabar Sekarat
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.