bukamata.id – Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Tersangka tersebut adalah Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Slamet diduga memberikan izin untuk menghapus data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi empat orang.
Status Naik dari Saksi Menjadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Diduga Izinkan Penghapusan File Hasil Sadapan
Suhermanto menjelaskan, Slamet merupakan Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Dalam kasus ini, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan izin untuk melakukan provisioning atau penyadapan. Selain itu, ia diduga memberikan izin kepada tersangka lain untuk menghapus file hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.
Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Slamet belum ditahan. Menurut Suhermanto, Slamet sedang menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” katanya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob.
Daftar Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Sebelum menetapkan Slamet, Polri lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP)
- Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN)
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH)
Dengan bertambahnya Slamet Uliandi, kini terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










