bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan dukungan penuh terhadap ketegasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membongkar praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah figur penting nasional. Dedi menggarisbawahi bahwa fungsi penyadapan sejatinya murni ditujukan bagi penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan negara, bukan dijadikan komoditas politik.
Lewat pernyataan di akun Instagram resminya, mantan Bupati Purwakarta tersebut menyampaikan rasa hormat kepada jajaran kepolisian yang berani memproses hukum siapa saja secara objektif tanpa terpengaruh oleh hierarki maupun kedudukan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proposional dan profesional, mendudukan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan,” ujar Dedi dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (5/11/2026).
Minta Lembaga Negara Tak Menyalahgunakan Kewenangan
Lebih lanjut, Dedi menaruh harapan besar agar korps pengayom masyarakat ini terus konsisten dalam mengedepankan kesetaraan hukum demi melindungi warga yang rentan.
“Semoga prinsip dasar polri bersama masyarakat bisa menjadi spirit dalam upaya melakukan penegakan hukum, membangun kesetaraan, melindungi orang-orang yang lemah,” kata Dedi.
Isu penyadapan tanpa izin ini dinilai Dedi sebagai alarm keras bagi seluruh institusi yang dibekali kewenangan khusus. Ia mengingatkan agar fungsi intelijen dan penyadapan dijalankan secara patuh asas dan tidak melenceng dari koridor regulasi yang berlaku.
“Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang,” tutur Dedi.
Menurutnya, pemanfaatan alat penyadapan harus dibatasi pada ranah hukum serta stabilitas nasional semata, bukan untuk kepentingan kelompok atau perorangan.
“Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang,” ucap Dedi.
Di akhir peryataannya, Dedi turut menyematkan doa agar Presiden Prabowo Subianto senantiasa diberi ketabahan dan stamina dalam memimpin bangsa di tengah berbagai dinamika serta ancaman.
“Kami sampaikan salam dan doa buat Bapak Presiden Republik Indonesia. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi berbagai tantangan bahkan ancaman untuk mewujudkan mimpi kedaulatan negara dan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Langkah tegas Polri ini berawal dari pengungkapan kasus peretasan dan pengambilalihan data elektronik secara ilegal yang mengejutkan publik. Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan Kepala Staf Presiden, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penyadapan tak berizin terhadap kepala negara, pejabat pemerintahan, pelaku usaha, hingga aktivis LSM.
Selain Listyo, dua perwira tinggi kepolisian lainnya turut terseret dan berstatus tersangka, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan bahwa pembuktian perkara ini bersandarkan pada pendekatan ilmiah (scientific crime investigation) serta pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi dan ahli.
”Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










