bukamata.id – Aksi penganiayaan berujung maut gegerkan warga Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Seorang pemuda berinisial RH (20) diringkus jajaran Polres Karawang usai diduga melakukan kekerasan fisik yang menewaskan kekasihnya sendiri, AAP (20), pada Rabu (4/11/2026).
Tragedi ini bermula dari benih kecemburuan pelaku yang tak terkontrol di tempat tinggal korban.
Kronologi Bermula dari Cemburu Buta
Peristiwa bermula saat RH menyambangi kediaman korban sekitar pukul 14.15 WIB. Hubungan asmara yang telah mereka rajut selama kurang lebih satu tahun mendadak memanas lantaran emosi pelaku tersulut dugaan keterlibatan pria lain.
Kasat PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwit, mengungkapkan ketegangan berawal saat pelaku mendapati korban berinteraksi dengan pria lain.
“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Rabu (4/11) sekitar pukul 14.15 WIB, ketika tersangka RH yang merupakan pacar korban, mendatangi kontrakan korban. Hubungan asmara mereka telah terjalin selama kurang lebih satu tahun, pertemuan mereka pada hari itu diwarnai ketegangan setelah RH dilanda api cemburu,” kata Herwit, Kamis (5/11/2026).
Lantaran tak mampu membendung amarah usai mengetahui korban sempat pergi makan bersama pria lain, RH nekat melancarkan aksi kekerasan secara brutal menggunakan tangan kosong.
“Tersangka mengetahui korban berkomunikasi dan keluar untuk makan bersama pria lain. Lalu tersangka mendatangi kontrakan korban kemudian menggampar pipi kiri dan mulut korban sebanyak dua kali, memukul pipi kanan satu kali, serta menghantam kening korban satu kali. Pelaku juga tega menginjak dan menendang kedua kaki korban hingga korban jatuh lemas,” kata dia.
Sempat Berdalih Sakit Biasa untuk Kelabuhi Petugas
Melihat kondisi korban terkulai tak berdaya, RH dilanda kepanikan dan meminta bantuan tetangga untuk melarikan korban ke Rumah Sakit Helsa Cikampek. Di hadapan tenaga medis maupun kepolisian, pelaku sempat mencoba menutupi aksi kejamnya dengan beralih bahwa korban hanya menderita sakit biasa.
Akan tetapi, naluri kecurigaan tetangga dan warga sekitar yang melihat kondisi janggal korban menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Laporan warga segera direspons cepat oleh jajaran Polsek Kotabaru dan Polres Karawang dengan menggelar olah TKP hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Seperti yang disampaikan ke petugas medis, pelaku juga sempat mengelak dengan berdalih korban sakit biasa kepada kami. Namun, hasil penyelidikan dan laporan warga mengungkap adanya kejanggalan dan bukti kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Karawang. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Kami masih terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti. Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan disangkakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










