Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hanya Sun Tangan Tanpa Pelukan, Interaksi Oki Setiana Dewi dan Ory Vitrio Picu Isu Rumah Tangga!

Minggu, 28 Juni 2026 15:40 WIB

Garena Bagi-Bagi Hadiah Hari Ini! Kode Redeem FF 28 Juni 2026 Berhadiah Skin, Diamond, dan Emote Langka

Minggu, 28 Juni 2026 15:15 WIB

Persib Masih Diblokir FIFA, Nasib Rekrutan Baru di Ujung Tanduk

Minggu, 28 Juni 2026 14:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hanya Sun Tangan Tanpa Pelukan, Interaksi Oki Setiana Dewi dan Ory Vitrio Picu Isu Rumah Tangga!
  • Garena Bagi-Bagi Hadiah Hari Ini! Kode Redeem FF 28 Juni 2026 Berhadiah Skin, Diamond, dan Emote Langka
  • Persib Masih Diblokir FIFA, Nasib Rekrutan Baru di Ujung Tanduk
  • Daftar Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Ini Jadwal Pertandingannya
  • Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
  • Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung
  • Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!
  • Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Baru Bebas 8 Bulan, Janda Ini Ditangkap Lagi Edarkan Sabu di Bandung!

By SusanaKamis, 27 November 2025 14:00 WIB3 Mins Read
Narkoba. (Foto: Ilustrasi/BNN Kepri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang janda berinisial TY alias Tante Ola (41) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, warga Astana Anyar, Kota Bandung itu baru bebas delapan bulan dari hukuman penjara terkait kasus serupa.

TY diamankan di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, setelah kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 15,30 gram sabu.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan TY merupakan residivis yang kembali terjun dalam bisnis haram tersebut tak lama setelah bebas.

“Tersangka baru keluar delapan bulan lalu dari penjara. Dia kembali terlibat peredaran sabu,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Dapat Titik Tempel dari Pemasok Berinisial E

Hasil pemeriksaan mengungkapkan TY memperoleh sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. TY menggunakan sistem tempel, yakni menaruh paket di titik koordinat yang telah ditentukan pemasok.

Setiap satu titik tempel, TY mendapat bayaran Rp200 ribu, plus kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Dia mengaku sudah kembali beroperasi sejak Juli 2025.

Terungkap Jaringan Lain, Dua Pengedar Diamankan

Penangkapan TY membuka pengungkapan kasus lain. Polisi kemudian menangkap dua pengedar lain, yakni DM (40) dan DI (40). Dari keduanya, petugas menyita 147,30 gram sabu.

“Keduanya mengambil barang dari Jakarta dan mengedarkan dengan sistem tempel. Keuntungan yang didapat sekitar Rp4 juta,” kata Niko.

Kedua tersangka juga diketahui mengonsumsi sabu gratis dari hasil penjualan. Mereka sudah lima bulan beroperasi di wilayah Bandung Raya.

Mengaku Bingung Cari Kerja, Hasil Sabu untuk Hidup Sehari-hari

TY mengaku kembali mengedarkan sabu karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas. Ia hanya tamatan SD dan tidak memiliki keterampilan khusus.

“Begitu keluar langsung berkecimpung lagi karena bingung mau kerja apa. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

TY mengaku menyesal namun terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Menyesal, malu sama anak-anak. Tapi butuh uang,” ujarnya lirih.

Bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025

Pengungkapan jaringan TY termasuk dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025. Pada periode November 2025, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka, dan berhasil meraih peringkat ketiga Polda Jabar dalam kategori pengungkapan kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang operasi antara lain:

  • Sabu: 371,78 gram
  • Ganja: 79,79 gram
  • Tembakau sintetis: 221,87 gram
  • Bibit sinte: 1,55 gram
  • Ekstasi: 11 butir
  • Obat keras terbatas (OKT): 5.216 butir

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp600 juta, dengan estimasi mampu mencegah peredaran narkoba kepada 75.000 potensi korban.

Jeratan Hukum Berat

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:

  • Denda Rp1 miliar–Rp10 miliar
  • 5–20 tahun penjara

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

janda residivis jaringan narkoba cimahi penangkapan pengedar sabu cimahi peredaran narkoba bandung raya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.