Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Laga Lawan Persija Jadi Final! Umuh Muchtar Pasang Target Brutal ke Persib

Kamis, 7 Mei 2026 03:00 WIB

Update Kode Redeem FC Mobile 7 Mei 2026: Klaim Pack Pemain Gratis dan Gems Hari Ini!

Kamis, 7 Mei 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 7 Mei 2026: Dapatkan Skin Weapon Langka dan Diamond Gratis Hari Ini

Kamis, 7 Mei 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Laga Lawan Persija Jadi Final! Umuh Muchtar Pasang Target Brutal ke Persib
  • Update Kode Redeem FC Mobile 7 Mei 2026: Klaim Pack Pemain Gratis dan Gems Hari Ini!
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 7 Mei 2026: Dapatkan Skin Weapon Langka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Dicari-Cari! Ini Link Video Asli Tasya Gym Bandar Batang Bergetar
  • Gagal Rebut Peralta? Persib Kena Kejut Besar di Bursa Transfer
  • Dituduh Lakukan Penghasutan, Grace Natalie Resmi Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi Terkait Video JK
  • Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya
  • Tak Terduga! Persib vs Persija Hijrah ke Samarinda, Bojan Hodak Langsung Bereaksi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 7 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Baru Bebas 8 Bulan, Janda Ini Ditangkap Lagi Edarkan Sabu di Bandung!

By SusanaKamis, 27 November 2025 14:00 WIB3 Mins Read
Narkoba. (Foto: Ilustrasi/BNN Kepri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang janda berinisial TY alias Tante Ola (41) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, warga Astana Anyar, Kota Bandung itu baru bebas delapan bulan dari hukuman penjara terkait kasus serupa.

TY diamankan di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, setelah kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 15,30 gram sabu.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan TY merupakan residivis yang kembali terjun dalam bisnis haram tersebut tak lama setelah bebas.

“Tersangka baru keluar delapan bulan lalu dari penjara. Dia kembali terlibat peredaran sabu,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Dapat Titik Tempel dari Pemasok Berinisial E

Hasil pemeriksaan mengungkapkan TY memperoleh sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. TY menggunakan sistem tempel, yakni menaruh paket di titik koordinat yang telah ditentukan pemasok.

Setiap satu titik tempel, TY mendapat bayaran Rp200 ribu, plus kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Dia mengaku sudah kembali beroperasi sejak Juli 2025.

Terungkap Jaringan Lain, Dua Pengedar Diamankan

Penangkapan TY membuka pengungkapan kasus lain. Polisi kemudian menangkap dua pengedar lain, yakni DM (40) dan DI (40). Dari keduanya, petugas menyita 147,30 gram sabu.

“Keduanya mengambil barang dari Jakarta dan mengedarkan dengan sistem tempel. Keuntungan yang didapat sekitar Rp4 juta,” kata Niko.

Kedua tersangka juga diketahui mengonsumsi sabu gratis dari hasil penjualan. Mereka sudah lima bulan beroperasi di wilayah Bandung Raya.

Mengaku Bingung Cari Kerja, Hasil Sabu untuk Hidup Sehari-hari

TY mengaku kembali mengedarkan sabu karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas. Ia hanya tamatan SD dan tidak memiliki keterampilan khusus.

“Begitu keluar langsung berkecimpung lagi karena bingung mau kerja apa. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

TY mengaku menyesal namun terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Menyesal, malu sama anak-anak. Tapi butuh uang,” ujarnya lirih.

Bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025

Pengungkapan jaringan TY termasuk dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025. Pada periode November 2025, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka, dan berhasil meraih peringkat ketiga Polda Jabar dalam kategori pengungkapan kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang operasi antara lain:

  • Sabu: 371,78 gram
  • Ganja: 79,79 gram
  • Tembakau sintetis: 221,87 gram
  • Bibit sinte: 1,55 gram
  • Ekstasi: 11 butir
  • Obat keras terbatas (OKT): 5.216 butir

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp600 juta, dengan estimasi mampu mencegah peredaran narkoba kepada 75.000 potensi korban.

Jeratan Hukum Berat

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:

  • Denda Rp1 miliar–Rp10 miliar
  • 5–20 tahun penjara

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

janda residivis jaringan narkoba cimahi penangkapan pengedar sabu cimahi peredaran narkoba bandung raya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dituduh Lakukan Penghasutan, Grace Natalie Resmi Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi Terkait Video JK

Ilustrasi PNS.

Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya

Rela Rogoh Kocek Pribadi, Bupati Bandung Belikan Tanah dan Bangun Rumah untuk Korban Longsor

Heboh! Balita Tewas Tenggelam di Area Bekas Instalasi Limbah Cimahi

Jangan Cuma Lihat Gelarnya! Rahasia di Balik Tanda Tangan Rektor UII yang Viral Ini Bikin Mewek

Masa MoU Berakhir, Nasib Satwa dan Karyawan Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tetap Aman

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.