Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif

Rabu, 26 Agustus 2026 05:00 WIB

Dari Oncom hingga Cokelat Keju, Surabi Waroeng Setiabudhi Punya Pesona yang Bikin Nagih

Rabu, 26 Agustus 2026 04:00 WIB

Bukan Sub-Zero Lagi! Joe Taslim Resmi Gantikan Steven Yeun Jadi Musuh Spider-Man?

Selasa, 25 Agustus 2026 20:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif
  • Dari Oncom hingga Cokelat Keju, Surabi Waroeng Setiabudhi Punya Pesona yang Bikin Nagih
  • Bukan Sub-Zero Lagi! Joe Taslim Resmi Gantikan Steven Yeun Jadi Musuh Spider-Man?
  • Persib Luncurkan Jersey 2026/27, Antusiasme Bobotoh Tembus 2.000 Pesanan
  • BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP
  • Persib Perkenalkan 32 Pemain, Umuh Muchtar Pastikan Skuad Musim 2026/27 Sudah Cukup
  • Misteri Absennya Ramon Tanque di Pesta Biru Persib Terjawab, Manajemen Beri Bocoran
  • Sah! Jonatan Christie Resmi Nomor 1 Dunia, Penantian 26 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Baru Bebas 8 Bulan, Janda Ini Ditangkap Lagi Edarkan Sabu di Bandung!

By SusanaKamis, 27 November 2025 14:00 WIB3 Mins Read
Narkoba. (Foto: Ilustrasi/BNN Kepri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang janda berinisial TY alias Tante Ola (41) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, warga Astana Anyar, Kota Bandung itu baru bebas delapan bulan dari hukuman penjara terkait kasus serupa.

TY diamankan di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, setelah kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 15,30 gram sabu.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan TY merupakan residivis yang kembali terjun dalam bisnis haram tersebut tak lama setelah bebas.

“Tersangka baru keluar delapan bulan lalu dari penjara. Dia kembali terlibat peredaran sabu,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Dapat Titik Tempel dari Pemasok Berinisial E

Hasil pemeriksaan mengungkapkan TY memperoleh sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. TY menggunakan sistem tempel, yakni menaruh paket di titik koordinat yang telah ditentukan pemasok.

Setiap satu titik tempel, TY mendapat bayaran Rp200 ribu, plus kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Dia mengaku sudah kembali beroperasi sejak Juli 2025.

Terungkap Jaringan Lain, Dua Pengedar Diamankan

Penangkapan TY membuka pengungkapan kasus lain. Polisi kemudian menangkap dua pengedar lain, yakni DM (40) dan DI (40). Dari keduanya, petugas menyita 147,30 gram sabu.

“Keduanya mengambil barang dari Jakarta dan mengedarkan dengan sistem tempel. Keuntungan yang didapat sekitar Rp4 juta,” kata Niko.

Kedua tersangka juga diketahui mengonsumsi sabu gratis dari hasil penjualan. Mereka sudah lima bulan beroperasi di wilayah Bandung Raya.

Mengaku Bingung Cari Kerja, Hasil Sabu untuk Hidup Sehari-hari

TY mengaku kembali mengedarkan sabu karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas. Ia hanya tamatan SD dan tidak memiliki keterampilan khusus.

“Begitu keluar langsung berkecimpung lagi karena bingung mau kerja apa. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

TY mengaku menyesal namun terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Menyesal, malu sama anak-anak. Tapi butuh uang,” ujarnya lirih.

Bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025

Pengungkapan jaringan TY termasuk dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025. Pada periode November 2025, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka, dan berhasil meraih peringkat ketiga Polda Jabar dalam kategori pengungkapan kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang operasi antara lain:

  • Sabu: 371,78 gram
  • Ganja: 79,79 gram
  • Tembakau sintetis: 221,87 gram
  • Bibit sinte: 1,55 gram
  • Ekstasi: 11 butir
  • Obat keras terbatas (OKT): 5.216 butir

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp600 juta, dengan estimasi mampu mencegah peredaran narkoba kepada 75.000 potensi korban.

Jeratan Hukum Berat

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:

  • Denda Rp1 miliar–Rp10 miliar
  • 5–20 tahun penjara

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP

Nyaris Diamuk Massa! Pedagang Cimin di Cirebon Ditangkap Polisi Buntut Dugaan Kasus Pedofilia

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran PPIH Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Di Balik Isu Ekowisata Puncak, Tangisan Dedi Mulyadi Berakhir Tanpa Hasil?

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos Sekarang! Status ‘YA’ dan ‘Proses Transfer’ Ternyata Punya Arti Berbeda

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.