bukamata.id – Aparat Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Seorang pria berinisial AS (53) ditangkap setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sejumlah warung.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp31 juta yang disimpan di rumah pelaku.
Kasus ini terungkap setelah aksi AS meresahkan warga di kawasan Jalan Somawinata, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kampung Kamarung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara.
Terbongkar Setelah Pemilik Warung Curiga
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan penangkapan AS berawal dari laporan warga yang curiga setelah menerima uang pecahan Rp100 ribu saat transaksi di warung.
Menurutnya, pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli barang dengan nilai relatif kecil agar mendapatkan uang kembalian asli.
“Pelaku berinisial AS sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gofur.
Dalam salah satu aksinya, AS membeli rokok dan kopi dengan total belanja sekitar Rp40 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh uang kembalian asli sebesar Rp60 ribu.
Korban baru menyadari uang yang diterimanya palsu setelah pelaku meninggalkan lokasi. Warga yang merasa dirugikan kemudian berupaya mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ditangkap Saat Berusaha Kabur
Pelarian AS akhirnya terhenti di wilayah Kelurahan Cipageran, Kota Cimahi.
Saat diamankan, petugas menemukan enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Penemuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa AS memang sengaja mengedarkan uang palsu dengan menyasar warung-warung kecil.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak bekerja sendiri. Ada seorang rekan berinisial R yang diduga turut terlibat dan saat ini masih dalam pencarian,” kata Gofur.
Polisi Temukan 310 Lembar Uang Palsu di Rumah Pelaku
Setelah menangkap AS, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di kawasan Kamarung, Kota Cimahi.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu yang disimpan di dalam rumah.
“Di rumah pelaku kami menemukan 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp31 juta,” ungkap Gofur.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku diduga tidak hanya menggunakan uang palsu untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.
Polisi Buru Pelaku Lain dan Telusuri Asal Uang Palsu
Saat ini penyidik Polres Cimahi masih mendalami asal-usul ratusan lembar uang palsu yang ditemukan dari tangan pelaku.
Selain itu, polisi juga terus memburu seorang pria berinisial R yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk sumber produksi maupun jalur distribusi uang palsu yang beredar di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Masyarakat diimbau lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










