Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri

Kamis, 17 September 2026 06:00 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 17 September 2026 05:00 WIB

Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak

Kamis, 17 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU Jabar Imbau Peserta Pemilu Segera Serahkan Pelaksana Kampanye

By Putri Mutia RahmanJumat, 17 November 2023 18:16 WIB2 Mins Read
KPU Bandung Barat Diduga Langgar Aturan Perekrutan PPK. (Ilustrasi/kpu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon dari berbagai partai politik untuk segera mendaftarkan pelaksana dan tim pelaksana kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan,sesuai dengan pasal 9 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasangan calon, Partai Politik, gabungan partai politik harus mendaftarkan pelaksana kampanye Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Jabar paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. 

“Karena pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tanggal 28 November 2023, maka  tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu itu harus sudah segera diserahkan, maka dari sekarang kami mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk segera mempersiapkannya bahkan kalau bisa sudah diserahkan,” kata Hedi dalam siaran persnya, Jumat (17/11/2023).

Biasanya, setiap peserta pemilu untuk pemilihan presiden dalam hal ini tiga pasangan calon, pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan akan memiliki struktur tim kampanye untuk tingkat provinsi hingga kemungkinan tim sukses untuk tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Minta Semua Pihak Jaga Kualitas Pemilu 2024, Jokowi: Kita Laksanakan Penuh Kegembiraan

“Kalau untuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota diserahkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Jadi, yang diserahkan ke provinsi itu untuk tim kampanye pilpres tingkat provinsi, DPR, DPD dan DPRD Provinsi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ingin Dongkrak Suara Partai, Demokrat Ciamis Latih 3.939 Saksi Jelang Pencoblosan

Selain susunan pelaksana dan tim kampanye, akun resmi media sosial masing-masing calon peserta pemilu juga harus segera diserahkan. 

“Di Pemilu 2024 ini jumlah media sosial yang bisa digunakan sebanyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Isi kontennya bisa berupa visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu,” ucapnya. 

Lebih lanjut Hedi mengingatkan, agar seluruh peserta pemilu untuk menggunakan media sosial itu dengan sebaiknya-baiknya dalam rangka mengenalkan calon dan pendidikan politik kepada para calon pemilihnya. Sehingga, diharapkan tidak digunakan untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menggunakan isu SARA, penyebaran hoax atau politik kebencian. 

Baca Juga:  KPU Jabar Dorong SK Penentuan Titik Lokasi Kampanye Segera Selesai

“Kalau itu terjadi, maka nanti yang akan menindak nya adalah Bawaslu. Mereka yang akan mengawasi akun-akun resmi tersebut. Bahkan, Kominfo juga akan ikut didalamnya. Kita sih berharap kampanye di media sosial ini justru mencerahkan dan meneduhkan karena masing-masing peserta beradu gagasan bukan mengaduk-aduk emosi pemilih,” paparnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Jabar Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.