Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Selasa, 20 Oktober 2026 10:00 WIB

Persib Mengancam di Posisi 5 Besar! Ini Kalkulasi Peluang Maung Bandung Geser Macan Kemayoran

Selasa, 20 Oktober 2026 09:42 WIB

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 09:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?
  • Persib Mengancam di Posisi 5 Besar! Ini Kalkulasi Peluang Maung Bandung Geser Macan Kemayoran
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak
  • Bukan Cuma Dijemur, Ini Metode Paling Ampuh Membasmi Kutu Busuk dan Telurnya Sampai Tuntas
  • Berburu Sarapan di Bandung? Ini 5 Tempat Lontong Kari yang Bisa Dicoba
  • Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?
  • 5 Wisata Kuliner Malam Cirebon 2026, Wajib Coba Empal Gentong!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berkas Lengkap! Resbob Segera Diadili atas Kasus Ujaran Kebencian SARA

By SusanaJumat, 23 Januari 2026 18:23 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat konten kreator Resbob resmi dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka bernama Adimas Firdaus Putra itu kini bersiap menghadapi proses persidangan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahwijaya. Ia mengatakan, berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap sejak awal Januari 2026.

“Kasus Resbob sudah P21 per tanggal 9 Januari 2026,” ujar Nur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026).

Resbob ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, Resbob sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Surabaya hingga Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Nur menjelaskan, dalam waktu dekat berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Direncanakan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejari Kota Bandung pada 27 Januari 2026,” jelasnya.

Saat ini, Resbob masih menjalani penahanan di Polda Jawa Barat. Jaksa penuntut umum juga tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas dakwaan sedang disusun. Target kami secepatnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Nur.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan motif Resbob melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan demi meraih keuntungan finansial dari aktivitas live streaming.

“Dari hasil pemeriksaan, motifnya adalah mendulang saweran. Dengan konten yang heboh dan viral, viewer meningkat, saweran bertambah, dan pelaku mendapatkan keuntungan,” kata Rudi.

Kapolda menegaskan, Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang dibuatnya berpotensi viral dan mendatangkan banyak penonton.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara

Demo Jakarta

Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi

Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.