Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Kamis, 30 April 2026 16:29 WIB

Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!

Kamis, 30 April 2026 16:08 WIB

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya

Kamis, 30 April 2026 15:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas
  • Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya
  • Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya
  • Prediksi Bhayangkara FC vs Persib: Misi Rebut Takhta di Lampung dan Adu Mekanik Pemain Kunci
  • Munster Tak Gentar! Bhayangkara Siap Gagalkan Misi Juara Persib
  • Dari Irak ke Bandung? Fakta Mengejutkan Rumor Aymen Hussein ke Persib
  • Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berkas Lengkap! Resbob Segera Diadili atas Kasus Ujaran Kebencian SARA

By SusanaJumat, 23 Januari 2026 18:23 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat konten kreator Resbob resmi dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka bernama Adimas Firdaus Putra itu kini bersiap menghadapi proses persidangan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahwijaya. Ia mengatakan, berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap sejak awal Januari 2026.

“Kasus Resbob sudah P21 per tanggal 9 Januari 2026,” ujar Nur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026).

Resbob ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.

Baca Juga:  Mengenal Resbob dan Cerita di Balik Kasus yang Mengusik Masyarakat Sunda

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, Resbob sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Surabaya hingga Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Nur menjelaskan, dalam waktu dekat berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Direncanakan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejari Kota Bandung pada 27 Januari 2026,” jelasnya.

Saat ini, Resbob masih menjalani penahanan di Polda Jawa Barat. Jaksa penuntut umum juga tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

“Berkas dakwaan sedang disusun. Target kami secepatnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Nur.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan motif Resbob melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan demi meraih keuntungan finansial dari aktivitas live streaming.

“Dari hasil pemeriksaan, motifnya adalah mendulang saweran. Dengan konten yang heboh dan viral, viewer meningkat, saweran bertambah, dan pelaku mendapatkan keuntungan,” kata Rudi.

Baca Juga:  Mengenal Resbob dan Cerita di Balik Kasus yang Mengusik Masyarakat Sunda

Kapolda menegaskan, Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang dibuatnya berpotensi viral dan mendatangkan banyak penonton.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus Resbob penghinaan Sunda Persib Resbob P21 Resbob segera disidangkan ujaran kebencian Suku Sunda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.