Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF Terbaru 13 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon Elegan dan Voucher Gratis Sekarang!

Kamis, 13 Agustus 2026 01:00 WIB

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF Terbaru 13 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon Elegan dan Voucher Gratis Sekarang!
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berkas Lengkap! Resbob Segera Diadili atas Kasus Ujaran Kebencian SARA

By SusanaJumat, 23 Januari 2026 18:23 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat konten kreator Resbob resmi dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka bernama Adimas Firdaus Putra itu kini bersiap menghadapi proses persidangan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahwijaya. Ia mengatakan, berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap sejak awal Januari 2026.

“Kasus Resbob sudah P21 per tanggal 9 Januari 2026,” ujar Nur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026).

Resbob ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, Resbob sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Surabaya hingga Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Nur menjelaskan, dalam waktu dekat berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Direncanakan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejari Kota Bandung pada 27 Januari 2026,” jelasnya.

Saat ini, Resbob masih menjalani penahanan di Polda Jawa Barat. Jaksa penuntut umum juga tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas dakwaan sedang disusun. Target kami secepatnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Nur.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan motif Resbob melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan demi meraih keuntungan finansial dari aktivitas live streaming.

“Dari hasil pemeriksaan, motifnya adalah mendulang saweran. Dengan konten yang heboh dan viral, viewer meningkat, saweran bertambah, dan pelaku mendapatkan keuntungan,” kata Rudi.

Kapolda menegaskan, Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang dibuatnya berpotensi viral dan mendatangkan banyak penonton.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus Resbob penghinaan Sunda Persib Resbob P21 Resbob segera disidangkan ujaran kebencian Suku Sunda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.