Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Malam Jumat Kliwon

Malam Jumat Kliwon, Weton 23 Januari 2026: Arti dan Karakteristiknya

Kamis, 22 Januari 2026 19:37 WIB

Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal

Kamis, 22 Januari 2026 19:26 WIB

Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal

Kamis, 22 Januari 2026 19:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Malam Jumat Kliwon, Weton 23 Januari 2026: Arti dan Karakteristiknya
  • Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal
  • Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal
  • 26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan
  • Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Korban
  • Jadi Beban! Dedi Mulyadi Ungkap 9 BUMN Nunggak Utang Rp3,7 Triliun ke BJB
  • Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026: Benarkah Ada Penyesuaian Februari Ini?
  • Redmi Note 15 Series Resmi Masuk RI, Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bocah Usia 16 Tahun di Sumedang Sudah Bisa Rekam KTP Elektronik

By Putra JuangSelasa, 15 Agustus 2023 08:35 WIB1 Min Read
Perekaman KTP-el. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang menyatakan, anak usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Perekaman dapat dilakukan di kecamatan tertentu.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumedang, Gin gin Erma Hidayat mengatakan, tidak semua kecamatan bisa melakukan perekaman e-KTP.

Saat ini, baru ada lima kecamatan yang bisa melakukan perekaman e-KTP yaitu Kecamatan Sumedang Utara, Sukasari, Wado, Surian dan Jatinunggal.

“Untuk lima kecamatan ini alat perekam KTP nya sudah baru sehingga memungkinkan warga yang sudah berusia 16 bisa dilakukan perekaman lebih awal,” ucap Gin Gin, Senin (14/8/2023).

Gin Gin mengatakan, meskipun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di usia 16 tahun, namun e-KTP baru akan diterbitkan saat usia yang bersangkutan sudah 17 tahun.

“Maksud dilakukan perekaman lebih awal adalah untuk menghindari terjadinya penumpukan saat perekaman,” ungkapnya.

Menurutnya, pergantian alat perekam yang ada di kecamatan ini akan dilakukan secara bertahap. Dirinya berharap, alat perekam di semua kecamatan bisa diganti dengan yang baru.

“Sehingga proses perekaman bisa dilakukan lebih awal,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Disdukcapil Sumedang Featured Kabupaten Sumedang perekaman KTP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal

Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal

26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Korban

Jadi Beban! Dedi Mulyadi Ungkap 9 BUMN Nunggak Utang Rp3,7 Triliun ke BJB

Bahaya Masih Mengintai, Evakuasi Korban Tambang Gunung Pongkor Bogor Dilakukan Hati-hati

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
  • Bak Cerita Dongeng, Perjalanan Hidup Michael O dari Manusia Silver ke Model Profesional
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.