bukamata.id – Sikap tertutup dan terkesan “rahasia” terkait perombakan pimpinan di BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), akhirnya perlahan terkuak. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang diselenggarakan pada 29 Juni 2026 lalu menetapkan figur baru untuk mengisi posisi kunci di perusahaan daerah bermodal disetor Rp35 miliar tersebut.
Berdasarkan salinan pengesahan perubahan data perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (Nomor AHU-AH.01.09.0381870 tertanggal 28 Juli 2026 atas akta Notaris Dr. Yenni Yunithawati, S.H. Nomor 37), struktur kepemimpinan MUJ resmi berganti. Jabatan Direktur PT MUJ kini dipegang oleh Undang Sudrajat, menggantikan Ghema Akbar yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak 12 Februari 2026. Sementara itu, jabatan Komisaris diserahkan kepada Agung Wahyudi, menggantikan Lusi Lesminingwati.
Penetapan ini memicu sorotan tajam publik. Undang Sudrajat bukanlah sosok asing dalam peta politik Jawa Barat. Ia dikenal sebagai bagian dari lingkaran inti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak masa kampanye Pemilukada 2024, mulai dari aktivitas di Lembur Pakuan Subang hingga mendampingi agenda di Gedung Sate dan Bale Pakuan. Begitu pula dengan Agung Wahyudi, yang sebelumnya menjabat pejabat Pemkab Purwakarta sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar usai Dedi dilantik.
Sorotan publik memuncak karena pola ini ternyata tidak hanya terjadi di tubuh entitas induk. Di anak perusahaan MUJ, yaitu PT Migas Hulu Jabar ONWJ, posisi Direktur Utama dijabat oleh Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo—mantan Ketua Tim Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dalam Pilgub Jabar 2024. Penunjukan eks pimpinan tim sukses di entitas induk maupun anak perusahaan BUMD ini dinilai berseberangan dengan janji politik Dedi Mulyadi saat kampanye yang menegaskan tidak akan membagikan “kue kekuasaan” atau menjadikan BUMD sebagai ajang bancakan politik.
Proses Seleksi yang Memicu Pertanyaan
Penetapan jajaran baru di PT MUJ sempat berlangsung senyap. Hingga pertengahan Agustus 2026, situs resmi perusahaan (muj.co.id) masih menampilkan susunan pengurus lama dengan foto dan nama Lusi Lesminingwati sebagai komisaris serta Ghema Akbar sebagai Plt Direktur. Pengangkatan yang tidak langsung dipublikasikan ini memunculkan kecurigaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas seleksi.
Ketika dikonfirmasi mengenai kepastian prosedur dan rekam jejak kepemimpinan calon direksi, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Pemprov Jabar, Deny Hermawan, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi pengurus BUMD telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan seleksi pengurus BUMD dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan. Di dalamnya ada syarat dan tahapan yang memberi keyakinan kandidat terpilih adalah yang terbaik dari seluruh peserta,” ujar Deny Hermawan beberapa Waktu lalu.
Mengenai keterlambatan publikasi pengurusan baru di media resmi perseroan, Deny menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan tahapan administrasi pasca-RUPS.
“Adapun terkait pemberitahuan penggantian pengurus disampaikan oleh Perseroan, karena ada proses administrasi yang ditempuh setelah RUPS, sehingga dapat dipahami tidak langsung diinformasikan, sebagaimana dalam ketentuan masing-masing perusahaan,” kata Deny Hermawan.
Ia juga menyarankan agar publik menanti pengumuman resmi dari entitas perusahaan terkait. “Saran kami, untuk perubahan direksi tunggu keterangan/publikasi resmi dari perseroan terkait,” katanya.
Saat dimintai penjelasan lebih teknis mengenai latar belakang dan rekam jejak industri migas yang dimiliki Undang Sudrajat, Deny menyampaikan perlunya pengecekan dokumen internal Pemprov Jabar. “Mungkin itu yang bisa disampaikan sementara ini, punten untuk jawab pertanyaan detailnya saya perlu cek terlebih dahulu di arsip dokumentasi kami,” ujarnya.
Dalam keterangan lanjutannya, Deny membantah tuduhan bahwa pengangkatan pengurus BUMD dilakukan tanpa prosedur seleksi terbuka. Ia menegaskan bahwa pengangkatan mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 melalui tahapan seleksi administrasi, uji kepatutan dan kelayakan, hingga wawancara akhir oleh Panitia Seleksi Independen.
“Pengangkatan Direksi pada BUMD didasarkan atas hasil proses pemilihan yang dilakukan melalui seleksi sesuai dengan tata cara yang telah diatur secara teknis oleh Permendagri No. 37 Tahun 2018,” terang Deny Hermawan.
“Dalam seleksi tersebut, kandidat diuji oleh Panitia Seleksi Independen dengan parameter penilaian yang ketat di antaranya mencakup pengalaman mengelola perusahaan, keahlian, integritas dan etika, strategi dan kepemimpinan, pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi, serta kompetensi dan potensi calon kandidat yang relevan diperlukan sebagai pengurus perusahaan yang pada akhirnya dipilihlah kandidat dengan nilai tertinggi,” sambungnya.
Deny juga memberikan contoh bukti keterbukaan informasi seleksi. “Contohnya untuk Seleksi Direktur MUJ telah dipublikasikan pada tanggal 6 Juni 2026 melalui surat kabar dan media elektronik. Dalam pengumuman tersebut disebutkan persyaratan calon peserta, tata cara pendaftaran serta tahapan seleksi,” katanya.
Sementara untuk penunjukan Agung Wahyudi sebagai Komisaris, Deny menggarisbawahi payung hukum yang berbeda. “Adapun terkait Penunjukan Komisaris merujuk kepada Pasal 17 Permendagri No. 37 Tahun 2018, bahwa anggota Dewan Komisaris dengan komposisi BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Paradoks Janji Politik dan Uji Kredibilitas
Meski Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh regulasi telah dipenuhi, penempatan figur-figur dari lingkaran tim pemenangan di BUMD induk maupun anak perusahaan tetap menuai analisis mendalam dari kalangan akademisi.
Pakar Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, memberikan catatan kritis terkait etika pemerintahan dan ekspektasi publik terhadap janji Dedi Mulyadi.
“Persoalan penunjukan mantan Ketua Tim Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Mayjen TNI (Purn.) Dwi Jati Utomo, sebagai Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar ONWJ perlu dibaca secara hati-hati. Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang yang pernah menjadi bagian dari tim pemenangan boleh menduduki jabatan di perusahaan daerah. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah proses tersebut mampu membuktikan bahwa jabatan diberikan karena kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan politik,” kata Kristian Widya Wicaksono kepada bukamata.id, Kamis (20/8/2026).
Kristian menyoroti munculnya jurang pemisah antara komitmen awal Dedi Mulyadi saat kampanye dengan realitas kebijakan yang diambil setelah berkuasa.
“Di sinilah paradoks politiknya muncul. Jika seorang pemimpin mengatakan ‘tidak ada bagi-bagi jabatan’, publik secara wajar akan memahami pernyataan itu bukan hanya sebagai larangan terhadap pemberian jabatan secara ilegal, tetapi sebagai komitmen terhadap pemerintahan yang berbasis kemampuan. Ketika orang yang pernah memimpin tim pemenang kemudian memperoleh jabatan strategis di lingkungan BUMD, muncul kesenjangan antara pesan politik dan persepsi publik. Kesenjangan tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya balas jasa politik, tetapi sudah cukup untuk menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kepemimpinan,” paparnya.
Secara etis, Kristian mengingatkan resiko jangka panjang terhadap sistem meritokrasi jika kedekatan politik menggeser nilai kompetensi profesional.
“Saya tidak akan menggunakan istilah ‘pembohongan publik’ sebagai kesimpulan hukum. Istilah tersebut terlalu jauh apabila belum tersedia bukti mengenai motif, proses pengambilan keputusan, dan adanya pertukaran kepentingan. Namun, secara etika politik, situasinya dapat disebut sebagai masalah kredibilitas komitmen. Dalam administrasi publik, janji seorang pejabat publik membentuk harapan normatif masyarakat. Ketika tindakan pemerintah kemudian menghasilkan keadaan yang tampak bertentangan dengan janji tersebut, biaya politiknya bukan hanya kritik terhadap satu keputusan. Yang tergerus adalah kepercayaan terhadap standar yang digunakan pemerintah dalam mengambil keputusan,” tegas Kristian.
Lebih lanjut, Kristian menekankan pentingnya menjaga marwah BUMD agar terhindar dari dampak buruk akibat intervensi politik.
“Dampak yang paling serius bukan terletak pada satu jabatan. Dampaknya berada pada perubahan standar perilaku pemerintahan. Apabila masyarakat melihat bahwa kedekatan politik tetap dapat membuka akses terhadap jabatan strategis, maka pesan yang muncul adalah bahwa kompetensi bukan satu-satunya mata uang dalam pemerintahan. Kesalahan memilih direksi tidak berhenti pada persoalan administratif. Jika manajemen tidak kompeten, perusahaan dapat mengalami penurunan kinerja, kehilangan peluang usaha, membutuhkan tambahan modal pemerintah, dan pada akhirnya membebani keuangan daerah,” jelasnya.
Terkait dengan prosedur seleksi, Kristian juga mengkritisi aspek legitimasi dan transparansi dari sebuah proses uji kelayakan.
“Dari perspektif tata kelola perusahaan yang baik, yang harus diperiksa adalah transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. Maka, apabila kandidat tidak diumumkan, dasar penilaian tidak dipublikasikan, jumlah pendaftar tidak diketahui, proses uji kelayakan tidak dapat diperiksa, dan alasan pemilihan kandidat tidak dijelaskan, legitimasi proses tersebut menjadi lemah. Secara hukum belum tentu otomatis batal. Tetapi secara tata kelola, kredibilitasnya patut dipertanyakan,” ulas Kristian.
Ia pun menyimpulkan bahwa beban pembuktian berada di tangan pemerintah daerah melalui transparansi administratif yang nyata.
“Jika Dedi Mulyadi ingin mempertahankan kredibilitas janji politiknya, ukuran yang paling tepat bukan pernyataan bahwa ia tidak melakukan bagi-bagi jabatan. Ukurannya adalah kemampuan pemerintahannya menunjukkan bahwa setiap jabatan strategis BUMD diberikan melalui proses yang terbuka, kompetitif, dapat diperiksa, dan berbasis kompetensi. Jawaban terbaik terhadap tuduhan bagi-bagi jabatan bukan retorika politik, melainkan bukti administratif yang dapat diperiksa publik,” pungkas Kristian.
Tantangan Tata Kelola BUMD Jawa Barat
Kekhawatiran mengenai pengisian jabatan BUMD ini juga menyoroti risiko munculnya krisis kepercayaan (distrust) dari publik. Ketika ketidakselarasan antara janji politik dan realisasi kebijakan dibiarkan tanpa penjelasannya yang transparan, hal itu berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap iklim tata kelola pemerintahan di Jawa Barat.
Oleh karena itu, publik, media, hingga DPRD Jawa Barat didorong untuk tidak sekadar berhenti pada tatanan perdebatan politik semata. Langkah konkret yang paling mendesak adalah menuntut pembukaan seluruh dokumen proses seleksi secara terang-benderang—mulai dari daftar pendaftar, rekam jejak, hasil uji kelayakan dan kepatutan, hingga pertimbangan bisnis RUPS. Langkah ini penting untuk memastikan BUMD Jawa Barat murni dikelola secara profesional demi kepentingan daerah, bukan sekadar menjadi ruang kompensasi politik pasca-Pemilukada.
Kesimpulan: Ujian Konsistensi Kepemimpinan
Fenomena pengisian jabatan strategis di PT MUJ dan anak usahanya kini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Dedi Mulyadi di Jawa Barat. Pembelaan administratif dan klaim kepatuhan prosedur oleh pemerintah daerah tidak akan cukup untuk membendung desakan publik selama transparansi uji kompetensi masih ditutup rapat. Pada akhirnya, keberhasilan BUMD Jawa Barat tidak bisa diukur dari sekadar narasi politik, melainkan dari keberanian pemerintah daerah untuk membuka akses informasi secara penuh dan membuktikan bahwa profesionalisme murni—bukan kedekatan politik—yang menjadi fondasi utama dalam mengelola aset publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










