bukamata.id – Suasana konferensi pers pengungkapan kasus kecelakaan yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026), sempat menarik perhatian ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berdialog langsung dengan tersangka berinisial A.
Dialog tersebut dilakukan Dedi Mulyadi untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik mengenai kronologi versi tersangka sekaligus membantah anggapan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rekayasa.
Sebelum berdialog, Dedi Mulyadi meminta agar tersangka ditanya secara langsung.
“Boleh gini aja biar teman-teman tidak menimbulkan tafsir-tafsir ini rekayasa, ini sipil yang dikorbankan, kita tanya saja pelakunya,” ujar Dedi.
Dalam dialog tersebut, tersangka mengaku berasal dari Kota Palu dan tinggal seorang diri di tempat kos di Bandung. Ia mengaku berstatus mahasiswa semester lima jurusan Teknik Informatika di STT Mandala.
Dedi kemudian menanyakan aktivitas tersangka pada malam sebelum kecelakaan.
Tersangka mengakui bahwa dirinya mengemudikan mobil roda empat dan berada dalam kondisi mabuk.
Ketika ditanya mengenai tempat minum, tersangka menyebut dirinya berada di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima. Ia mengatakan minuman beralkohol tersebut sudah tersedia ketika dirinya datang dan diberikan oleh orang lain.
Tersangka juga mengaku tidak mengetahui siapa yang membawa minuman tersebut.
Dedi kemudian mendalami jumlah orang yang berada di tempat tersebut. Tersangka menyebut terdapat cukup banyak orang yang ikut minum.
Bawa Mobil Teman untuk Mencari Rokok
Setelah berada di kedai tersebut, tersangka mengaku membawa mobil milik temannya.
Menurut pengakuannya, kendaraan tersebut dipinjam, bukan disewa. Mobil kemudian digunakan untuk keluar dari kawasan Simpang Lima dengan alasan mencari rokok.
Ketika ditanya mengapa harus keluar dari kedai untuk mencari rokok, tersangka mengatakan tidak ada rokok di tempat tersebut sehingga ia mencari warung yang masih buka.
Namun, perjalanan tersebut berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan Aiptu Asep.
Dedi kemudian menanyakan apakah tersangka melihat kendaraan korban sebelum tabrakan.
Tersangka mengaku tidak melihat korban berada di depannya.
Ia juga mengaku tidak menyadari telah menabrak korban.
Ketika ditanya apakah dirinya mengerem setelah terjadi benturan, tersangka menjawab tidak.
Dedi kemudian mempertanyakan pengakuan tersebut karena korban disebut terseret hingga sekitar 30 meter setelah kecelakaan.
Tersangka tetap mengatakan dirinya tidak menyadari benturan tersebut.
Sempat Kembali ke Kedai Setelah Kecelakaan
Dalam dialog tersebut, tersangka juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, dirinya kembali menuju kedai di kawasan Simpang Lima.
Setelah itu, tersangka pulang ke tempat kos.
Mobil yang digunakan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Dedi juga menanyakan bagaimana tersangka bisa pulang dalam kondisi mabuk. Tersangka menjawab bahwa dirinya diantar menggunakan sepeda motor oleh temannya.
Setelah berada di kos, tersangka mengatakan terdapat teman yang membantunya.
Pemilik kendaraan kemudian mengetahui kondisi mobil yang mengalami kerusakan. Menurut keterangan tersangka, pemilik mobil sempat menanyakan kondisi kendaraan tersebut.
Akui Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dan Ngebut
Dedi juga menanyakan apakah tersangka mengemudikan kendaraan dalam kondisi kecepatan tinggi.
Tersangka mengakui dirinya mengemudi dengan ngebut.
Ketika ditanya siapa yang menyuruhnya mengemudi dengan kecepatan tersebut, tersangka menjawab bahwa hal itu dilakukan atas kemauannya sendiri.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya bersama dua orang lainnya berada dalam kendaraan dalam kondisi mabuk dan sempat bercanda selama perjalanan.
“Dalam keadaan mabuk, Pak,” ujar tersangka ketika ditanya kondisi mereka saat berada di dalam mobil.
Dialog tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam konferensi pers karena memberikan gambaran langsung mengenai kondisi tersangka sebelum kecelakaan.
Polrestabes Bandung sebelumnya memastikan tersangka A telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Traffic Accident Analysis (TAA), keterangan saksi, rekaman CCTV, serta Scientific Crime Investigation.
Dalam kecelakaan tersebut, Aiptu Asep meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari usai mengikuti patroli gabungan.
Sementara dua anggota TNI yang berada di dalam kendaraan saat kejadian, yakni Prada A dan Prada V, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan internal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










