Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Three-Peat Persib di Depan Mata! Ramon Tanque Waspadai Kekuatan Persijap Jepara

Rabu, 20 Mei 2026 21:34 WIB
Ilustrasi PNS.

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Rabu, 20 Mei 2026 21:28 WIB

Momen Emosional Persib! Julio Cesar Ungkap Rahasia Kemenangan Dramatis

Rabu, 20 Mei 2026 21:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Three-Peat Persib di Depan Mata! Ramon Tanque Waspadai Kekuatan Persijap Jepara
  • Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya
  • Momen Emosional Persib! Julio Cesar Ungkap Rahasia Kemenangan Dramatis
  • Fenomena Video Guru Bahasa Inggris Viral 2026: Warganet Diburu Rasa Penasaran, Link Berbahaya Mengintai
  • Persib di Ambang Juara, 6.115 Aparat Disiagakan! Bobotoh Siap Birukan Bandung
  • ASIKOPTI Resmi Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Beijing Jiaotong University
  • Selangkah Menuju Sejarah, Persib Bandung Wajib Jinakkan Kutukan Persijap di GBLA
  • SIAPA SANGKA? Polisi Berpangkat IPDA Ini Ternyata Seorang Romo Katolik! Kok Bisa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 20 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Detik-Detik Lansia Tewas Dianiaya di Minimarket Bandung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

By SusanaSelasa, 13 Januari 2026 16:09 WIB2 Mins Read
Pengniayaan lansia di Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria lanjut usia tewas setelah menjadi korban penganiayaan brutal di depan sebuah minimarket di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026 dan sempat menggegerkan warga sekitar.

Korban bernama Ade Dedi (62) sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama tiga hari. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kronologi Penganiayaan di Minimarket Bandung

Kejadian bermula saat pelaku berinisial DRW (21) berbelanja di minimarket tersebut. Karena tidak membawa keranjang, DRW memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya. Tindakan itu memicu kecurigaan karyawan yang menduga adanya upaya pencurian.

Baca Juga:  Larang Sahur On The Road, Polrestabes Bandung Imbau Warga Tak Ganggu Ketertiban

“Barang-barang dimasukkan ke dalam jaket sehingga menimbulkan kecurigaan petugas minimarket,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Selasa (13/1/2026).

Pelaku sempat terlibat cekcok dengan karyawan. Korban Ade Dedi yang berada di lokasi kemudian meminta DRW untuk membayar seluruh barang belanjaannya. Namun karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang akhirnya dikembalikan.

Dipukul dan Diinjak Hingga Tak Sadarkan Diri

Baca Juga:  Dugaan Perundungan Pelajar SMP di Kota Bandung Ditangani Polrestabes Bandung

Tak terima dituduh mencuri, DRW mendatangi korban di area parkir minimarket. Tanpa diduga, pelaku memukul kepala korban, lalu menginjak bagian dada dan lehernya.

“Korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ujung Berung,” kata AKBP Anton.

Peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan warga sekitar. Salah satu saksi bernama Indra Lesmana kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim Polsek Panyileukan.

Polisi Tangkap Pelaku Berdasarkan CCTV

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV minimarket, polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Tega! Pasutri Muda di Panyileukan Bandung Aniaya Balita hingga Tewas

“Anggota kami langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Anton.

Meski telah mendapatkan penanganan medis, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan di belakang kepala.

Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Atas perbuatannya, DRW kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 468 ayat (3) Jo Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Anton.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus penganiayaan minimarket Bandung kriminal Bandung Januari 2026 lansia tewas dianiaya penganiayaan Jalan AH Nasution penganiayaan lansia Bandung Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi PNS.

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Bhayangkara FC

Persib di Ambang Juara, 6.115 Aparat Disiagakan! Bobotoh Siap Birukan Bandung

ASIKOPTI Resmi Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Beijing Jiaotong University

SPMB 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bandung Ancam Tindak Tegas Sekolah Nakal

Viral Pasien Asma Diduga Ditolak Masuk IGD, Manajemen RSUD Otista Buka Suara

Kamar Penuh Jadi Alasan, RSUD Otista Soreang Viral Usai Diduga Telantarkan Pasien Asma Tanpa Pertolongan Pertama

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.