bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta langsung bertindak tegas dengan menciduk seorang pria berinisial PY. Pria tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Purwakarta tanpa adanya perlawanan usai rekaman video aksi kekerasan terhadap anak perempuan kandungnya yang berinisial N (6) beredar luas di jagat maya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengonfirmasi bahwa amarah pelaku tersulut karena permohonan uangnya tidak dituruti oleh sang istri yang saat ini sedang mengadu nasib di negeri orang.
“Untuk motifnya, yang bersangkutan kesal karena tidak diberikan uang oleh ibu korban. Ibu korban saat ini bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar AKP Made Purwantara, Jumat (14/08/2026).
Rekaman Lama yang Baru Terbongkar
Meski video penganiayaan tersebut baru memicu gelombang kecaman publik belakangan ini, penyidik mengungkap bahwa tindakan keji itu sebenarnya sudah berlangsung beberapa bulan lalu, tepatnya pada Februari 2026.
Kepada polisi, PY berdalih bahwa penganiayaan tersebut merupakan aksi tunggal yang tidak pernah diulanginya lagi. Kendati demikian, aparat kepolisian tidak begitu saja percaya dan tetap melangsungkan penyelidikan mendalam.
“Sementara dari hasil pemeriksaan, (penganiayaan) baru terjadi pada hari itu saja. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum memeriksa korban secara mendalam,” katanya.
Pemulihan Trauma Korban Jadi Prioritas Utama
Mempertimbangkan dampak psikologis berat yang berpotensi dialami bocah enam tahun tersebut, Polres Purwakarta memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan mental korban. Selain mengumpulkan bukti medis melalui proses visum et repertum, pihak kepolisian juga menggandeng instansi perlindungan anak.
Guna memastikan korban mendapat perlindungan maksimal, polisi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Saat ini, bocah malang tersebut sudah berada dalam penanganan keluarga pihak ibu yang juga telah membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Pasti kita akan lakukan pendampingan karena korban mengalami trauma. Kami akan berkoordinasi dengan LPSK atau KPAI. Saat ini keluarga dari pihak ibu korban juga sudah melakukan pelaporan dan mendampingi anak tersebut,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










