Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berburu Sarapan di Bandung? Ini 5 Tempat Lontong Kari yang Bisa Dicoba

Selasa, 20 Oktober 2026 05:00 WIB

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Selasa, 20 Oktober 2026 04:00 WIB

5 Wisata Kuliner Malam Cirebon 2026, Wajib Coba Empal Gentong!

Selasa, 20 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berburu Sarapan di Bandung? Ini 5 Tempat Lontong Kari yang Bisa Dicoba
  • Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?
  • 5 Wisata Kuliner Malam Cirebon 2026, Wajib Coba Empal Gentong!
  • Pencairan Bansos Tahap 4 Bertahap! Begini Cara Cek PKH & BPNT Oktober 2026 Pakai NIK KTP
  • Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara
  • Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • French Open 2026 Dibayangi Kericuhan Paris, Tim Bulu Tangkis Indonesia Tetap Fokus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dituding Terlibat Dugaan Suap Proyek Perumahan, Begini Penjelasan Dedi Mulyadi

By Aga GustianaKamis, 18 September 2025 08:01 WIB3 Mins Read
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/Rizal Fadillah)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membantah tudingan keterlibatannya bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek perumahan.

Tudingan tersebut muncul melalui unggahan akun TikTok DPP NCW yang hingga Rabu (17/9/2025) sore, telah ditonton 78,8 ribu kali. Video menampilkan cuplikan saat Dedi dan Maruarar menghadiri peluncuran renovasi rumah bagian dari program Bebenah Kampung di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, pada 3 Mei 2025.

Dalam konten itu, muncul narasi yang menyebut Maruarar dan Dedi diduga menerima suap dari proyek perumahan, termasuk keterlibatan oknum konglomerat.

Dasar Hukum Suap dan Gratifikasi

Menurut Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, suap adalah pemberian atau janji sesuatu untuk membujuk seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan atau tugasnya.

Sementara itu, Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman bagi pejabat penerima suap:

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Polri Terus Berbenah, Jangan Cepat Puas dengan Tingkat Kepuasan Publik

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.”

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12 huruf b UU yang sama, dan dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima. Namun, gratifikasi dari keluarga dekat atau hadiah prestasi kerja tidak dianggap melanggar hukum jika dilaporkan ke KPK.

Reaksi Dedi Mulyadi

Menanggapi tudingan itu, Dedi Mulyadi menegaskan melalui akun Instagram resmi @dedimulyadi71 bahwa konten tersebut adalah hoaks.

“Saya berharap yang membuat narasi ini, yang membuat postingan ini, yang menggiring opini yang dilakukan ini memiliki kesadaran bahwa tidak boleh membuat sesuatu narasi yang di-posting di depan publik tanpa data dan fakta,” ujar Dedi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), dikutip Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:  Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Larangan Study Tour Berpotensi Picu Gelombang PHK

Ia menambahkan bahwa kehadirannya dalam acara Bebenah Kampung hanyalah bentuk dukungan terhadap program pembangunan rumah bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Kehadiran saya di acara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pak Maruarar Sirait itu sebagai gubernur yang menyambut baik adanya pembangunan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” jelas Dedi.

Dedi menegaskan, pembangunan perumahan elite di Jawa Barat terjadi sebelum ia menjabat sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.

“Pertama, saya jadi gubernur baru 7 bulan. Kedua, tidak ada kewenangan gubernur untuk membuat izin-izin perumahan. Semua izinnya ada di bupati/walikota,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki urusan terkait perizinan dengan pihak yang disebut dalam tuduhan.

Baca Juga:  Disebut Numpang Tenar pada Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Justru Saya Pertaruhkan Karier Politik

“Selanjutnya, pembangunan perumahan-perumahan elite di Jawa Barat itu dilakukan dulu sebelum saya jadi gubernur dan kemudian Pak Ara punya rumah mewah itu dibangun dulu sebelum saya jadi gubernur. Untuk itu, kalau bikin narasi, opini, tuduhan, sebaiknya disajikan data-data agar tidak menjadi fitnah,” ujar Dedi.

Pesan untuk Publik dan Media

Dedi mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan tudingan tersebut, sambil menekankan bahwa selama ini ia tegas menindak pelanggaran usaha yang merugikan masyarakat.

“Dan saya selalu bertindak tegas pada siapapun yang melakukan pelanggaran atas usaha yang dilakukan yang itu merugikan masyarakat,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan agar konten yang diunggah lebih mendidik dan tidak menyebarkan berita bohong.

“Bikin posting yang baik, yang mendidik, dan tidak menebar hoaks,” pungkas Dedi Mulyadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Maruarar Sirait
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara

Demo Jakarta

Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi

Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat

Misteri Perempuan Hilang di Kaki Gunung Burangrang, Ditemukan Luka di Kepala hingga Kaki

Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.