Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak

Kamis, 17 September 2026 04:00 WIB

Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul

Kamis, 17 September 2026 03:00 WIB

Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah

Kamis, 17 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
  • Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label
  • Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Kota Bandung Bakal Bentuk Pansus, Bahas Enam Raperda

By SusanaSenin, 28 Oktober 2024 19:30 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembentukan Pansus direncanakan pada bulan November mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk empat Pansus untuk membahas enam raperda.

Dudy menjelaskan bahwa dari enam raperda yang akan dibahas, lima di antaranya merupakan usulan eksekutif, sementara satu raperda adalah usulan dari legislatif, yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

“Pansus akan dibentuk pada bulan November dan akan dibahas di badan musyawarah (bamus) sebagai laporan bahwa kami memiliki kewajiban untuk menyelesaikan program yang harus diselesaikan,” terang Rudy.

Baca Juga:  Demo ke DPRD Bandung, Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Lebih Pro Pekerja

Keenam raperda ini sudah terprogram untuk dibahas pada 2023 dan harus diselesaikan sebelum 2024, karena pada tahun 2025 sudah ada beberapa raperda baru yang harus dibahas.

“Tahun 2025 ada sekitar 12 raperda lagi yang akan dibahas, di luar raperda APBD. Jadi, total raperda yang akan dibahas mungkin sekitar 13-15,” ujar Dudy.

Dudy menambahkan bahwa setelah Pansus dibentuk, ada waktu satu tahun untuk membahas raperda. Namun, jika membahas peraturan DPRD, Pansus memiliki waktu enam bulan.

Baca Juga:  Alasan DPRD Bandung Kemungkinan Tak Larang Penjualan Minum Beralkohol

Meskipun ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan, Dudy meyakini bahwa kualitas pembahasan tidak akan terganggu. Target tersebut merupakan rencana Bapemperda yang akan disampaikan dalam rapat bamus.

“Implementasinya nanti sangat bergantung pada dinamika saat membahas raperda,” tambahnya.

Mengenai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy menyebutkan bahwa sebelum diagendakan menjadi raperda, Pemkot Bandung sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk raperda yang akan dibahas.

Berikut adalah judul raperda yang akan dibahas:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035.

Baca Juga:  Sosialisasikan Perda, Juniarso Ridwan Sebut Minol Hanya Boleh Dijual di Bar

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Raperda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.