Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Update Pagi Ini! Kode Redeem FF 15 Mei 2026: Klaim Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Sekarang!

Jumat, 15 Mei 2026 02:00 WIB

Awas Jebakan Phishing! Di Balik Heboh Video ‘Guru Bahasa Inggris’ 6 Menit yang Viral di TikTok

Jumat, 15 Mei 2026 01:00 WIB
Persib Bandung

Ngeri! Persib Siapkan ‘Mega Proyek’ Bajak 3 Bintang Asing Sekaligus Demi Asia

Kamis, 14 Mei 2026 22:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Pagi Ini! Kode Redeem FF 15 Mei 2026: Klaim Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Sekarang!
  • Awas Jebakan Phishing! Di Balik Heboh Video ‘Guru Bahasa Inggris’ 6 Menit yang Viral di TikTok
  • Ngeri! Persib Siapkan ‘Mega Proyek’ Bajak 3 Bintang Asing Sekaligus Demi Asia
  • Bukan Cuma Ciater! Ini 15 Hidden Gems di Subang yang Bikin Feed Instagram Kamu Makin Estetik
  • Viral TikTok! Video Guru Bahasa Inggris Bikin Geger, Netizen Cari Link Telegram
  • Transfer Panas Persib! Striker Mahal Ini Diprediksi Tak Bertahan Lama
  • Ternyata Settingan? Terbongkar Fakta di Balik Video Viral ‘Guru vs Murid’ 6 Menit yang Buru Netizen!
  • Pulang Malam Jadi Maut! Mahasiswi Unpad Diserang OTK di Jatinangor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 15 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Ranperda Kunci Dibahas Paripurna, DPRD Jabar Tekankan Penguatan Fiskal Daerah dan Ketahanan Air

By Putra JuangJumat, 5 Desember 2025 11:00 WIB4 Mins Read
rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).

Dua Ranperda tersebut yaitu, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan mengatakan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yaitu penyampaian nota pengantar gubernur atas 2 Ranperda tersebut pada 20 November 2025.

“Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena telah dibahas sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat pada 20 November,” ucap Iwan.

Namun demikian, sesuai kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah 19 Desember 2025 untuk efisiensi waktu yang menyampaikan pandangan umum atas 2 Ranperda tersebut hanya 3 fraksi saja, dan fraksi lainnya menyampaikan pandangan umumnya secara langsung kepada pimpinan DPRD Jawa Barat.

“Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini tahapan selanjutnya jawaban gubernur yang insyaaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat 12 Desember 2025,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketok Palu! DPRD Jabar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Jadi Acuan Kebijakan Strategis Dedi Mulyadi

Sementara itu dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di rapat paripurna hari ini. Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat menjadi fraksi yang pertama menyampaikan pandangan umumnya. Pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat disampaiakan oleh Sabil Akbar sebagai anggota.

Sabil menyampaikan, Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jabar menilai, 2 Ranperda tersebut sudah menyentuh aspek fundamental yaitu, penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam, khususnya air permukaan.

“Namun demikian sebagai bagian dari fungsi pembentukan Perda, kami juga berkewajiban mengajukan catatan kritis agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, implementatif dan berorientasi sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat,” kata Sabil.

Catatan kritis dari Fraksi Demokrat DPRD Jabar pertama untuk Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diantaranya; perlunya penguatan rasionalitas fiskal terhadap dampak penurunan penerimaan daerah.

Baca Juga:  Wonderful Angklung in Harmony 2025: Wujudkan Hulu-Hilir Pelestarian Bambu

Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar pun mencermati sejumlah penyesuaian dalam Ranperda ini seperti; penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, potensi penurunan penerimaan PBBKB, serta penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan yang berimplikasi langsung terhadap penurunan pendapatan daerah yang tidak kecil, bahkan berpotensi mencapai angka miliaran rupiah.

“Dalam konteks tersebut, kami memandang penting adanya rasionalitas fiskal yang lebih kuat. Terutama dalam memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melemahkan kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menilai perlu penguatan harmonisasi kewenangan dan koordinasi dengan kabupaten atau kota, reposisi objek retribusi perlu diikuti penguatan efektivitas pemungutan, pentingnya pengawalan kebijakan untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak, aspek tata kelola data dan sistem informasi perlu dioptimalkan.

Selanjutnya catatan kritis Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar terhadap Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan yaitu, pihaknya melihat terdapat sejumlah isu strategis yang perlu diperdalam dalam pembahasan di antaranya; minimnya integrasi pendataan sumber daya air, pengawasan dan penegakkan hukum, risiko munculnya konflik antar sektor dan antar wilayah, modernisasi sistem perizinan dan digitalisasi layanan, dampak fiskal dan potensi PAD, peran pajak permukaan air dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Waduh! 8 Caleg DPRD Jabar Terpillih Terancam Tak Dilantik, Ternyata Gegara Ini

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disampaikan oleh Aten Munajat sebagai bendahara fraksi. Dalam pandangan umumnya Fraksi PPP menekankan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuain terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah,” jelas Aten Munajat.

Aten menilai terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan perlu adanya pengawasan ketat serta penggunaan air yang lebih efisien dan berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar fiskal daerah Ranperda Rapat Paripurna
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pulang Malam Jadi Maut! Mahasiswi Unpad Diserang OTK di Jatinangor

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Nadiem Makarim

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

Dewan Hisbah PP Persis Bahas Zakat hingga Baiat dalam Safari Dakwah di Majalengka

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.