Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Apa Isi Video Ibu dan Anak Handuk Putih? Kata Kunci Ini Meledak di TikTok dan Bikin Penasaran

Rabu, 1 Juli 2026 03:00 WIB

Panggung Gengsi Dimulai! Jadwal Siaran Langsung Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Rabu, 1 Juli 2026 02:00 WIB

Update Kode Redeem FF 1 Juli 2026: Peluang Klaim Reward Item Gratis dari Garena

Rabu, 1 Juli 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Apa Isi Video Ibu dan Anak Handuk Putih? Kata Kunci Ini Meledak di TikTok dan Bikin Penasaran
  • Panggung Gengsi Dimulai! Jadwal Siaran Langsung Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
  • Update Kode Redeem FF 1 Juli 2026: Peluang Klaim Reward Item Gratis dari Garena
  • Berkah Liburnya Program MBG, Harga Pangan di Pasar Mulai Turun
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
  • Kasus Kematian Pejabat BKAD Purwakarta, Polisi Ungkap Adanya Kesesuaian Alur Kejadian dan Fakta Lapangan
  • Link Live Streaming Prancis vs Swedia di Piala Dunia 2026, Jadwal 32 Besar, Jam Tayang, dan Prediksi Susunan Pemain
  • Heboh Bursa Transfer! Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Dikabarkan Segera Gabung Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 1 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Ranperda Kunci Dibahas Paripurna, DPRD Jabar Tekankan Penguatan Fiskal Daerah dan Ketahanan Air

By Putra JuangJumat, 5 Desember 2025 11:00 WIB4 Mins Read
rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).

Dua Ranperda tersebut yaitu, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan mengatakan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yaitu penyampaian nota pengantar gubernur atas 2 Ranperda tersebut pada 20 November 2025.

“Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena telah dibahas sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat pada 20 November,” ucap Iwan.

Namun demikian, sesuai kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah 19 Desember 2025 untuk efisiensi waktu yang menyampaikan pandangan umum atas 2 Ranperda tersebut hanya 3 fraksi saja, dan fraksi lainnya menyampaikan pandangan umumnya secara langsung kepada pimpinan DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  PMII Jabar 'Todong' DPRD: Bawa 36 Isu Krusial hingga Tuntut Dialog Langsung dengan Dedi Mulyadi

“Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini tahapan selanjutnya jawaban gubernur yang insyaaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat 12 Desember 2025,” ungkapnya.

Sementara itu dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di rapat paripurna hari ini. Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat menjadi fraksi yang pertama menyampaikan pandangan umumnya. Pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat disampaiakan oleh Sabil Akbar sebagai anggota.

Sabil menyampaikan, Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jabar menilai, 2 Ranperda tersebut sudah menyentuh aspek fundamental yaitu, penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam, khususnya air permukaan.

“Namun demikian sebagai bagian dari fungsi pembentukan Perda, kami juga berkewajiban mengajukan catatan kritis agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, implementatif dan berorientasi sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat,” kata Sabil.

Catatan kritis dari Fraksi Demokrat DPRD Jabar pertama untuk Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diantaranya; perlunya penguatan rasionalitas fiskal terhadap dampak penurunan penerimaan daerah.

Baca Juga:  Jadi Pendatang Baru, Anak dan Mantan Istri Dedi Mulyadi Raih Kursi di DPRD Jabar

Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar pun mencermati sejumlah penyesuaian dalam Ranperda ini seperti; penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, potensi penurunan penerimaan PBBKB, serta penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan yang berimplikasi langsung terhadap penurunan pendapatan daerah yang tidak kecil, bahkan berpotensi mencapai angka miliaran rupiah.

“Dalam konteks tersebut, kami memandang penting adanya rasionalitas fiskal yang lebih kuat. Terutama dalam memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melemahkan kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menilai perlu penguatan harmonisasi kewenangan dan koordinasi dengan kabupaten atau kota, reposisi objek retribusi perlu diikuti penguatan efektivitas pemungutan, pentingnya pengawalan kebijakan untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak, aspek tata kelola data dan sistem informasi perlu dioptimalkan.

Selanjutnya catatan kritis Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar terhadap Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan yaitu, pihaknya melihat terdapat sejumlah isu strategis yang perlu diperdalam dalam pembahasan di antaranya; minimnya integrasi pendataan sumber daya air, pengawasan dan penegakkan hukum, risiko munculnya konflik antar sektor dan antar wilayah, modernisasi sistem perizinan dan digitalisasi layanan, dampak fiskal dan potensi PAD, peran pajak permukaan air dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Target Kemantapan Jalan Provinsi 2022-2023 Tak Tercapai

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disampaikan oleh Aten Munajat sebagai bendahara fraksi. Dalam pandangan umumnya Fraksi PPP menekankan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuain terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah,” jelas Aten Munajat.

Aten menilai terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan perlu adanya pengawasan ketat serta penggunaan air yang lebih efisien dan berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar fiskal daerah Ranperda Rapat Paripurna
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Berkah Liburnya Program MBG, Harga Pangan di Pasar Mulai Turun

Kasus Kematian Pejabat BKAD Purwakarta, Polisi Ungkap Adanya Kesesuaian Alur Kejadian dan Fakta Lapangan

Profil Purwanto S. Abdullah: Hakim yang Bikin Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dan Bayar Denda Rp809 Miliar!

Latsarmil Koperasi Merah Putih Disorot, KSP Dudung Angkat Bicara Soal Video Viral Angkat Senjata

Rekam Jejak Brigjen Pol Arif Budiman: Dari Inovasi Sampah Plastik hingga Bongkar Skandal Triliunan Rupiah

Kondisi YTR Usai Kekerasan Ekstrem: Rekonstruksi Wajah Diprediksi Butuh Waktu Hingga 1 Tahun

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.