bukamata.id – Langkah tegas diambil terkait skandal dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pejabat sekolah di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang. Pihak berwenang resmi mencopot jabatan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) yang diemban oknum tersebut, sekaligus menghentikan sementara aktivitas mengajar yang bersangkutan.
Kepastian sanksi administratif ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto. Keputusan penonaktifan dibuat setelah tim mengumpulkan temuan awal di lapangan.
“Ya itu sementara yang bersangkutan dinonaktifkan. Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar,” kata Purwanto Selasa (8/9/2026).
Proses BAP dan Ancaman Sanksi Disiplin
Purwanto memastikan oknum pendidik tersebut dilarang berinteraksi di ruang kelas hingga seluruh tahapan investigasi dan penetapan sanksi etik tuntas dilakukan oleh badan terkait.
“Jadi dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan apa, BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan. Untuk dari atasan langsung sudah dinonaktifkan,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi internal Disdik Jabar, terdapat sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran tersebut. Bukti-bukti didapatkan dari keterangan pihak sekolah, tangkapan layar percakapan digital, saksi rekan korban, hingga pengakuan terduga pelaku.
“Kalau dari fakta-fakta sih iya. Dari fakta-fakta, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan temannya, dari yang bersangkutan,” ungkap Purwanto.
Guna memulihkan kondisi emosional peserta didik yang terdampak, Disdik Jabar menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk memberikan trauma healing.
“Kita koordinasi sama DP3AKB untuk pendampingan psikologis,” ujarnya.
Evaluasi Masif dan Peringatan Keras Disdik Jabar
Insiden ini memicu evaluasi menyeluruh di tingkat provinsi. Disdik Jabar langsung mengumpulkan seluruh jajaran kepala sekolah, pengawas, hingga Kepala Cabang Dinas (KCD) melalui instruksi khusus untuk memperketat pengawasan dan mencegah potensi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Hari ini juga kita mengadakan Zoom ke seluruh kepala sekolah sama pengawas, kepala cabang dinas, agar melakukan mitigasi terhadap tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan risiko terhadap pelecehan seksual, termasuk yang lain-lain,” ucap dia.
Purwanto menegaskan bahwa seluruh tenaga pengajar wajib tunduk pada aturan hukum dan aturan profesi. Tidak ada celah toleransi bagi oknum yang terbukti mencoreng dunia pendidikan.
“Ya warning kerasnya apa ya, yang jelas kan itu aturannya sudah ada, undang-undangnya sudah ada kan, kode etik mengajarnya sudah ada, ya tinggal dilakukan. Siapa yang melanggar ya kena sanksi, gitu aja,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










