bukamata.id – Penggunaan layanan finansial berbasis aplikasi serta jasa pergadaian di Indonesia terus menunjukkan lonjakan drastis. Berdasarkan pendataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga periode Juli 2026, akumulasi sisa pinjaman berjalan pada bisnis peer-to-peer (P2P) lending melonjak hingga 24,76 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, angka kewajiban kredit masyarakat melalui platform fintech digital tersebut sudah menembus angka fantastis, yakni Rp105,63 triliun. Informasi mendalam ini dipaparkan langsung oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK saat memimpin konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus yang disiarkan secara daring, Senin (7/9/2026).
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76% year-on-year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun,” kata Agusman.
Lonjakan Pinjaman Diikuti Kenaikan Rasio Kredit Bermasalah
Pertumbuhan pesat pada opsi pinjaman berbasis aplikasi digital—atau yang kini diistilahkan sebagai ‘pindar’ oleh pihak regulator—menandakan tingginya ketergantungan publik terhadap akses modal kilat. Sayangnya, tren peningkat pembiayaan ini berbanding lurus dengan peningkatan risiko wanprestasi pengembalian dana.
OJK mengonfirmasi bahwa indikator kelalaian pembayaran di atas 90 hari atau TWP90 mengalami kenaikan tipis. Jika pada bulan sebelumnya berada di posisi 4,26 persen, per Juli 2026 rasio pembiayaan macet agregat naik menjadi 4,32 persen.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32%,” ujar Agusman.
Grafik TWP90 yang merangkak naik ini menjadi sinyal kewaspadaan bagi ekosistem finansial. Ekspansi kucuran dana yang agresif dinilai wajib diimbangi dengan analisis mitigasi risiko serta mitigasi kemampuan bayar nasabah yang lebih ketat agar tidak memicu krisis kredit.
Sektor Pergadaian Melonjak Lebih dari 50 Persen
Di luar ranah P2P lending, geliat transaksi keuangan alternatif juga terlihat sangat masif di sektor pergadaian. Penyaluran pinjaman dengan agunan barang ini tercatat melonjak hingga 50,73 persen (yoy), dengan total nilai kapitalisasi menyentuh angka Rp160,78 triliun per Juli 2026. Dominasi transaksi masih dipegang oleh skema gadai konvensional yang menyumbang porsi sebesar Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83 persen dari keseluruhan produk pergadaian.
Merespons perkembangan industri ini, OJK resmi memperluas jangkauan operasional dua entitas bisnis pergadaian menjadi berstatus nasional, yakni PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Langkah ekspansi ini menambah daftar resmi pemain pergadaian berskala nasional di Indonesia menjadi lima perusahaan.
Menyikapi tingginya angka pinjaman yang membebani masyarakat—baik via platform pindar maupun kantor gadai—OJK berpesan agar publik makin bijak mengukur kapasitas finansial pribadi sebelum mengajukan pinjaman baru agar terhindar dari jerat krisis keuangan di kemudian hari.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










