Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pakai Akun IKD, Begini Alur Pembaruan Profil Penerima Bansos 2027 Lewat HP

Sabtu, 24 Oktober 2026 06:00 WIB
Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Sabtu, 24 Oktober 2026 05:00 WIB

Bangga! Jajanan Kaki Lima Bandung Ini Jadi Gorengan Terbaik Kedua di Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pakai Akun IKD, Begini Alur Pembaruan Profil Penerima Bansos 2027 Lewat HP
  • BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP
  • Bangga! Jajanan Kaki Lima Bandung Ini Jadi Gorengan Terbaik Kedua di Dunia
  • Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya
  • Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar
  • Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya
  • Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pinjol Warga RI Tembus Rp105,63 Triliun, Risiko Macet Nyaris 5 Persen

By Aga GustianaSelasa, 8 September 2026 14:49 WIB2 Mins Read
Terjerat utang
Ilustrasi terjerat utang. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penggunaan layanan finansial berbasis aplikasi serta jasa pergadaian di Indonesia terus menunjukkan lonjakan drastis. Berdasarkan pendataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga periode Juli 2026, akumulasi sisa pinjaman berjalan pada bisnis peer-to-peer (P2P) lending melonjak hingga 24,76 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, angka kewajiban kredit masyarakat melalui platform fintech digital tersebut sudah menembus angka fantastis, yakni Rp105,63 triliun. Informasi mendalam ini dipaparkan langsung oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK saat memimpin konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus yang disiarkan secara daring, Senin (7/9/2026).

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76% year-on-year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun,” kata Agusman.

Lonjakan Pinjaman Diikuti Kenaikan Rasio Kredit Bermasalah

Baca Juga:  Calon Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Bikin MU Frustasi di Old Trafford

Pertumbuhan pesat pada opsi pinjaman berbasis aplikasi digital—atau yang kini diistilahkan sebagai ‘pindar’ oleh pihak regulator—menandakan tingginya ketergantungan publik terhadap akses modal kilat. Sayangnya, tren peningkat pembiayaan ini berbanding lurus dengan peningkatan risiko wanprestasi pengembalian dana.

OJK mengonfirmasi bahwa indikator kelalaian pembayaran di atas 90 hari atau TWP90 mengalami kenaikan tipis. Jika pada bulan sebelumnya berada di posisi 4,26 persen, per Juli 2026 rasio pembiayaan macet agregat naik menjadi 4,32 persen.

Baca Juga:  Kolaborasi Epik, 3 Brand Indonesia Luncurkan Produk One Piece x Tahilalats

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32%,” ujar Agusman.

Grafik TWP90 yang merangkak naik ini menjadi sinyal kewaspadaan bagi ekosistem finansial. Ekspansi kucuran dana yang agresif dinilai wajib diimbangi dengan analisis mitigasi risiko serta mitigasi kemampuan bayar nasabah yang lebih ketat agar tidak memicu krisis kredit.

Sektor Pergadaian Melonjak Lebih dari 50 Persen

Di luar ranah P2P lending, geliat transaksi keuangan alternatif juga terlihat sangat masif di sektor pergadaian. Penyaluran pinjaman dengan agunan barang ini tercatat melonjak hingga 50,73 persen (yoy), dengan total nilai kapitalisasi menyentuh angka Rp160,78 triliun per Juli 2026. Dominasi transaksi masih dipegang oleh skema gadai konvensional yang menyumbang porsi sebesar Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83 persen dari keseluruhan produk pergadaian.

Baca Juga:  Minggu Ini, Indonesia Akan Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Merespons perkembangan industri ini, OJK resmi memperluas jangkauan operasional dua entitas bisnis pergadaian menjadi berstatus nasional, yakni PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Langkah ekspansi ini menambah daftar resmi pemain pergadaian berskala nasional di Indonesia menjadi lima perusahaan.

Menyikapi tingginya angka pinjaman yang membebani masyarakat—baik via platform pindar maupun kantor gadai—OJK berpesan agar publik makin bijak mengukur kapasitas finansial pribadi sebelum mengajukan pinjaman baru agar terhindar dari jerat krisis keuangan di kemudian hari.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indonesia OJK pinjol utang warga
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Semangkuk cuanki hangat di Cuanki Serayu

Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.