bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Minggu (1/11/2026), bertahan di level Rp 2,526 juta per gram. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut mengacu pada posisi terakhir setelah turun Rp 20.000 pada perdagangan Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan laman Logam Mulia Antam, harga emas pada Sabtu turun dari Rp 2,546 juta menjadi Rp 2,526 juta per gram. Sehari sebelumnya, Jumat (30/10/2026), harga emas Antam juga terkoreksi Rp 13.000 per gram.
Dengan demikian, harga emas Antam turun total Rp 33.000 per gram dalam dua hari perdagangan terakhir.
Harga Buyback Emas Antam Turun Rp 65.000
Tekanan juga terlihat pada harga buyback emas Antam. Pada Sabtu (31/10/2026), harga buyback merosot Rp 65.000 menjadi Rp 2,276 juta per gram.
Harga buyback adalah nilai yang diterima pemilik saat menjual kembali emas batangan kepada Antam. Pergerakan harga jual dan buyback menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Minggu (1/11/2026), sebelum pajak:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.313.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.526.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.992.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.463.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.405.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 24.755.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 61.762.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 123.445.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 246.812.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 616.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.233.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.466.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memantau harga jual dan buyback, masyarakat perlu memperhitungkan pajak saat bertransaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9%.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











