Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sentuhan Pertama Langsung Gol! Julio Cesar Bawa Persib Tumbangkan Persik Kediri

Minggu, 18 Oktober 2026 21:13 WIB

Cuma 8 Meter dari Rel Kereta, Halte BRT Kiaracondong Dinilai Bahayakan Pejalan Kaki

Minggu, 18 Oktober 2026 20:44 WIB

Dibayar Tuntas! 15 Tahun Vakum Akting, Comeback Agnez Mo Langsung Guncang Hollywood!

Minggu, 18 Oktober 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sentuhan Pertama Langsung Gol! Julio Cesar Bawa Persib Tumbangkan Persik Kediri
  • Cuma 8 Meter dari Rel Kereta, Halte BRT Kiaracondong Dinilai Bahayakan Pejalan Kaki
  • Dibayar Tuntas! 15 Tahun Vakum Akting, Comeback Agnez Mo Langsung Guncang Hollywood!
  • Melonjak dari 17 Jadi 253, Rumah Rusak Akibat Gempa Bogor Terus Bertambah
  • Pelari ITB Ultra Marathon Meninggal di Cianjur, Ini Kronologinya
  • Jelang Persib vs Persik, Beckham Putra Kirim Pesan Khusus untuk Bobotoh
  • Dibesarkan Sepenuh Hati, Diusir di Usia Senja?! Kisah Pilu Kakek 78 Tahun yang Bikin Netizen Elus Dada
  • Kronologi ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Hamili Pelajar Magang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Empat Buruh Tani Pangalengan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Aktor Pemodal

By SusanaKamis, 5 Februari 2026 10:38 WIB2 Mins Read
Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perusakan tanaman teh di area Perkebunan PTPN I Regional II Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kamis (27/11). Foto Dok Humas Polresta Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Empat buruh tani dari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan kebun teh di Blok Cisaladah, Afdeling Cinyiruan, Unit Kertamanah Kebun Malabar.

Peristiwa itu terjadi pada April 2024, dan kini keempat buruh tani berinisial US, AM, IM, dan AS menghadapi proses hukum atas dugaan perusakan lahan milik PTPN.

Namun, kuasa hukum mereka menegaskan bahwa para buruh tani justru berada dalam posisi korban, bukan pelaku.

“Para tersangka sebenarnya korban, bukan pelaku. Kasus ini berbeda dengan kasus viral pada 2025 yang sempat memicu protes massal pemetik teh,” kata Rian Irawan Sugesti, kuasa hukum buruh tani, didampingi Hendi Suryadi dari Firma Hukum Trias.Co, Rabu (4/2/2026).

Buruh Tani Bukan Aktor Utama

Rian menjelaskan, keempat buruh tani melakukan perusakan kebun teh karena perintah pemodal dengan iming-iming upah. Kondisi ekonomi yang sulit membuat mereka terpaksa menerima pekerjaan tersebut.

“Dasar tindakan mereka didorong keterpaksaan. Di tengah situasi ekonomi sulit, mereka harus mengikuti arahan pemodal,” ujar Rian. Ia menegaskan, pemodal sebagai aktor intelektual seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, namun hingga kini belum tersentuh hukum.

“Para buruh tani berada dalam posisi rentan, tanpa kuasa struktural maupun akses pengambilan keputusan,” tambahnya.

Penahanan Buruh Tani Dinilai Tidak Adil

Sementara itu, Hendi Suryadi menilai buruh tani dijadikan kambing hitam, sedangkan aktor struktural tetap bebas. Bahkan, ada indikasi upaya intervensi agar pemodal tidak terseret dalam kasus ini.

“Sejauh ini, buruh tani tetap menjadi korban proses hukum. Penegakan hukum hanya menunaikan prosedur formal, tanpa menyentuh inti kasus perusakan yang fatal,” tegas Hendi. Ia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru menegaskan proses hukum harus menjamin keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.

“Penahanan keempat buruh tani menunjukkan supremasi hukum yang masih terjebak pada prosedur normatif, tanpa memperhatikan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi,” kata Hendi.

Desakan Penelusuran Pelaku Utama

Tim kuasa hukum meminta Kapolresta Bandung menelusuri aktor utama perusakan tanpa tebang pilih. Mereka juga mendesak peninjauan ulang terhadap penahanan buruh tani sesuai semangat keadilan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, permintaan disampaikan kepada Bupati Bandung untuk memantau dugaan pelanggaran hak kebebasan dan rasa aman buruh tani.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diminta meninjau penahanan dengan pendekatan restoratif dan kemanusiaan.

“Penyelesaian kasus kebun teh harus proporsional, objektif, dan menyasar aktor struktural yang bertanggung jawab. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut pertanyaan: siapa yang benar-benar dirugikan, dan apakah penahanan buruh tani mencerminkan rasa keadilan publik?” pungkas Hendi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cuma 8 Meter dari Rel Kereta, Halte BRT Kiaracondong Dinilai Bahayakan Pejalan Kaki

Ilustrasi gempa

Melonjak dari 17 Jadi 253, Rumah Rusak Akibat Gempa Bogor Terus Bertambah

Pelari ITB Ultra Marathon Meninggal di Cianjur, Ini Kronologinya

Dibesarkan Sepenuh Hati, Diusir di Usia Senja?! Kisah Pilu Kakek 78 Tahun yang Bikin Netizen Elus Dada

ASN bisa WFA

Kronologi ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Hamili Pelajar Magang

Detik-detik Gas Kaleng Meledak di Gerobak Bakso, Pedagang Alami Luka Bakar

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
  • Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.