Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib

Jelang Lawan Dewa United, Persib Dihantui Jadwal Padat

Kamis, 16 April 2026 04:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Banyak Dicari! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Versi Beredar, Ini Faktanya

Kamis, 16 April 2026 03:00 WIB

Banjir Reward! Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026: Klaim Pack Pemain Bintang dan Ribuan Gems Gratis!

Kamis, 16 April 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jelang Lawan Dewa United, Persib Dihantui Jadwal Padat
  • Banyak Dicari! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Versi Beredar, Ini Faktanya
  • Banjir Reward! Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026: Klaim Pack Pemain Bintang dan Ribuan Gems Gratis!
  • Edisi Terbatas! Kode Redeem FF 16 April 2026: Amankan Skin Weapon dan Emote Langka Sekarang
  • Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange
  • Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram
  • Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet
  • Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Empat Buruh Tani Pangalengan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Aktor Pemodal

By SusanaKamis, 5 Februari 2026 10:38 WIB2 Mins Read
Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perusakan tanaman teh di area Perkebunan PTPN I Regional II Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kamis (27/11). Foto Dok Humas Polresta Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Empat buruh tani dari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan kebun teh di Blok Cisaladah, Afdeling Cinyiruan, Unit Kertamanah Kebun Malabar.

Peristiwa itu terjadi pada April 2024, dan kini keempat buruh tani berinisial US, AM, IM, dan AS menghadapi proses hukum atas dugaan perusakan lahan milik PTPN.

Namun, kuasa hukum mereka menegaskan bahwa para buruh tani justru berada dalam posisi korban, bukan pelaku.

“Para tersangka sebenarnya korban, bukan pelaku. Kasus ini berbeda dengan kasus viral pada 2025 yang sempat memicu protes massal pemetik teh,” kata Rian Irawan Sugesti, kuasa hukum buruh tani, didampingi Hendi Suryadi dari Firma Hukum Trias.Co, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Viral! Kebun Teh Dibabat Habis di Pangalengan, Polisi Ungkap Kerusakan Brutal

Buruh Tani Bukan Aktor Utama

Rian menjelaskan, keempat buruh tani melakukan perusakan kebun teh karena perintah pemodal dengan iming-iming upah. Kondisi ekonomi yang sulit membuat mereka terpaksa menerima pekerjaan tersebut.

“Dasar tindakan mereka didorong keterpaksaan. Di tengah situasi ekonomi sulit, mereka harus mengikuti arahan pemodal,” ujar Rian. Ia menegaskan, pemodal sebagai aktor intelektual seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, namun hingga kini belum tersentuh hukum.

“Para buruh tani berada dalam posisi rentan, tanpa kuasa struktural maupun akses pengambilan keputusan,” tambahnya.

Penahanan Buruh Tani Dinilai Tidak Adil

Baca Juga:  Viral! Kebun Teh Dibabat Habis di Pangalengan, Polisi Ungkap Kerusakan Brutal

Sementara itu, Hendi Suryadi menilai buruh tani dijadikan kambing hitam, sedangkan aktor struktural tetap bebas. Bahkan, ada indikasi upaya intervensi agar pemodal tidak terseret dalam kasus ini.

“Sejauh ini, buruh tani tetap menjadi korban proses hukum. Penegakan hukum hanya menunaikan prosedur formal, tanpa menyentuh inti kasus perusakan yang fatal,” tegas Hendi. Ia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru menegaskan proses hukum harus menjamin keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.

“Penahanan keempat buruh tani menunjukkan supremasi hukum yang masih terjebak pada prosedur normatif, tanpa memperhatikan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi,” kata Hendi.

Desakan Penelusuran Pelaku Utama

Baca Juga:  Viral! Kebun Teh Dibabat Habis di Pangalengan, Polisi Ungkap Kerusakan Brutal

Tim kuasa hukum meminta Kapolresta Bandung menelusuri aktor utama perusakan tanpa tebang pilih. Mereka juga mendesak peninjauan ulang terhadap penahanan buruh tani sesuai semangat keadilan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, permintaan disampaikan kepada Bupati Bandung untuk memantau dugaan pelanggaran hak kebebasan dan rasa aman buruh tani.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diminta meninjau penahanan dengan pendekatan restoratif dan kemanusiaan.

“Penyelesaian kasus kebun teh harus proporsional, objektif, dan menyasar aktor struktural yang bertanggung jawab. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut pertanyaan: siapa yang benar-benar dirugikan, dan apakah penahanan buruh tani mencerminkan rasa keadilan publik?” pungkas Hendi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

buruh tani tersangka kasus kebun teh Bandung keadilan buruh tani KUHP dan KUHAP baru pemodal kebun teh penahanan buruh tani perusakan kebun teh Pangalengan PTPN kebun Malabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu

Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak

Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat

Mencekam! Warga Ikut Terseret Arus saat Evakuasi di Sungai Cibanjaran

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.