bukamata.id – Kabar mengejutkan datang dari Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Di balik penetapan status tersangka ini, sorotan publik kini tertuju pada kekayaan Lodewyk yang tercatat sangat fantastis. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK pada 11 Februari 2025, ia memiliki total aset yang menyentuh angka lebih dari Rp 60 miliar.
Gurita Aset Properti
Dominasi harta kekayaan Lodewyk nyaris seluruhnya terkonsentrasi pada aset properti. Dalam dokumen negara tersebut, tercatat nilai tanah dan bangunan milik tersangka mencapai Rp 58.725.000.000.
Angka jumbo ini bukan tanpa alasan. Lodewyk diketahui memiliki koleksi properti berupa 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah strategis, mulai dari Minahasa Utara, Manado, Bogor, Tangerang, hingga Jakarta Timur.
Koleksi Kendaraan dan Harta Lainnya
Selain aset properti, pria yang kini terjerat kasus korupsi MBG ini juga memiliki portofolio kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 796.000.000. Koleksinya terdiri dari empat unit kendaraan, yakni:
- Toyota Kijang Innova
- Honda HRV
- Toyota Fortuner
- Sepeda motor Kawasaki LX150F
Melengkapi deretan hartanya, Lodewyk juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 300.000.000, serta simpanan dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp 719.791.335.
Secara akumulatif, total kekayaan yang dilaporkan Lodewyk mencapai angka Rp 60.540.791.335. Menariknya, dalam catatan LHKPN tersebut, ia menyatakan tidak memiliki surat berharga, aset lain di luar daftar, maupun beban utang.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari tim penyidik Kejagung untuk mengusut apakah kekayaan fantastis ini memiliki keterkaitan langsung dengan penyimpangan tata kelola program makan bergizi yang merugikan keuangan negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









