bukamata.id – Fenomena viral penggunaan lampu strobo dan sirene secara berlebihan oleh pengemudi kendaraan non-darurat kembali terjadi di Bandung.
Kali ini, sebuah Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat nomor mirip polisi melintas di Flyover Pasopati pada Jumat (17/10/2025), menimbulkan kehebohan warga dan warganet.
Aksi pengemudi yang menyalakan strobo dan sirene ini langsung menjadi sorotan netizen, bahkan mendapat julukan “tot tot wuk wuk” karena bunyi sirine yang nyaring dan dianggap mengganggu. Video fenomenal ini viral di media sosial, memicu kritik dan komentar satir dari masyarakat.
Aksi Pengemudi Pajero: Tantang Netizen
Bukannya menyesal ketika ditegur, pengemudi Pajero justru membuka kaca jendela dan menantang netizen, “Viralin aja bang, sekalian!”
Reaksi warganet pun beragam, tercermin dari kolom komentar akun Instagram @officiall_bukamata, Minggu (19/10/2025).
“Pengen di viralin yah?? Nggk usah kyak gitu,” tulis @ta.***
“Orang kampung baru ke kota, biasanya baru punya duit banyak,” kritik @kei***
“Minimal kalo pake mobil wot wot ngomongnya jangan campur campur lahhh kaciri kampungna,” komentar @teh***
Fenomena ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo, sekaligus menjadi pengingat bahwa aturan lalu lintas dan etika penggunaan fasilitas pengawalan harus dihormati.
Polisi Klarifikasi: Plat Nomor Palsu dan Pengemudi Diamankan
Menanggapi kejadian ini, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto, memastikan bahwa mobil tersebut bukan kendaraan dinas kepolisian.
“Setelah dicek, pejabat utama Polda Jabar tidak ada yang pakai mobil itu,” ujar Dodi.
Divisi Propam Polri menegaskan bahwa plat nomor yang digunakan pengemudi adalah palsu dan tidak terdaftar dalam database kepolisian. Pengemudi dan kendaraan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Fenomena ini mengingatkan kembali pada gerakan masyarakat di media sosial bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, menyerukan penolakan terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo oleh pejabat maupun pengendara sipil di jalan raya beberapa waktu lalu.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”
Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” tengah viral dan menjadi perbincangan warganet pada sejumlah media sosial. Ternyata, “Stop Tot Tot Wuk Wuk” merupakan gerakan yang berbentuk kritik masyarakat terhadap penggunaan sirine dan strobo untuk kepentingan pribadi.
Kritik ini tentunya bukan tanpa sebab. Pasalnya, sirine dan strobo seringkali dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Sebagai bentuk protes terhadap arogansi ini, beberapa pengendara bahkan memasang stiker dengan tulisan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di mobil mereka, menjadikan slogan tersebut sebuah simbol perlawanan terhadap perilaku tidak etis di jalanan.
Adapun fenomena ini sering terlihat di kota-kota besar, mengacu pada rombongan atau kendaraan perorangan yang menyalahgunakan alat prioritas seolah-olah sedang dalam keadaan darurat, padahal tidak ada dasar hukum yang membenarkan penggunaannya.
Istana Angkat Bicara: Etika Penggunaan Strobo dan Sirene
Menyikapi viralnya fenomena ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan arahan resmi terkait etika pemakaian fasilitas pengawalan.
“Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo menambahkan, penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus mematuhi batasan agar tidak merugikan pengguna jalan lain. Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap memilih untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut kecuali benar-benar darurat.
“Kalaupun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” tambahnya.
Polisi dan Korlantas Evaluasi: Penggunaan Strobo Dibatasi
Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk” juga mendapat perhatian Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas). Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo berlebihan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelasnya.
Agus menekankan, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi prioritas. Selama evaluasi, tren pengawalan dengan bunyi sirene yang mengganggu masyarakat diupayakan untuk diminimalkan.
“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk ‘tot tot’. Terima kasih untuk masyarakat yang mendorong tertibnya penggunaan fasilitas jalan,” tandasnya.
Aturan Hukum: Siapa yang Boleh Gunakan Strobo dan Sirene
Korlantas Polri merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur hak penggunaan rotator dan sirene:
Lampu biru dan sirene: Kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI.
Lampu merah dan sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu kuning tanpa sirene: Kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pemerintah dan Kepolisian menegaskan, penyalahgunaan fasilitas ini bisa ditindak secara hukum, sesuai UU LLAJ.
Fenomena ‘Tot Tot Wuk Wuk’ yang kembali viral di Bandung ini menjadi pengingat pentingnya disiplin dan etika dalam berlalu lintas.
Penyalahgunaan sirene dan strobo bukan hanya mengganggu ketertiban masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Dukungan dari masyarakat melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” serta tindakan tegas dari kepolisian dan arahan dari pemerintah diharapkan dapat menekan perilaku tidak bertanggung jawab tersebut. Semoga kejadian ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










