Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
KA Feeder

Perempuan Tertemper Feeder Whoosh di Jalan Cucukang II, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Oktober 2026 10:35 WIB

Liga Sepak Bola Putri Indonesia Kembali Bergulir, Ini Jadwal dan Daftar 6 Peserta IWL

Jumat, 16 Oktober 2026 10:05 WIB

5 Bebek Goreng Enak di Bandung: Daging Empuk, Bumbu Meresap, Sambalnya Bikin Nagih!

Jumat, 16 Oktober 2026 09:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Perempuan Tertemper Feeder Whoosh di Jalan Cucukang II, Begini Kronologinya
  • Liga Sepak Bola Putri Indonesia Kembali Bergulir, Ini Jadwal dan Daftar 6 Peserta IWL
  • 5 Bebek Goreng Enak di Bandung: Daging Empuk, Bumbu Meresap, Sambalnya Bikin Nagih!
  • Geger! ASN Pemkot Bandung Dipecat karena Asusila, Salah Satunya Diduga Hamili Siswi Magang
  • Mati Suri 3 Kali Mendadak Jenius? Kisah Ullang Manusia Kalkulator Asal Makassar!
  • Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp13.000, Cek Daftar Lengkap 16 Oktober 2026
  • Persib Minta Kasus Rest Area Batang Diusut Tuntas, Bobotoh Diminta Tak Terprovokasi
  • Dibanggakan Satu Generasi! Mengenang Amal Syarif, Pria Misterius di Balik File MP3
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geger! ASN Pemkot Bandung Dipecat karena Asusila, Salah Satunya Diduga Hamili Siswi Magang

By SusanaJumat, 16 Oktober 2026 09:37 WIB3 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dijatuhi sanksi pemberhentian akibat pelanggaran etika dan asusila. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut, terdapat beberapa kasus pelanggaran serupa yang berujung pada pemecatan ASN.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pemberhentian seorang ASN yang diduga menghamili siswi magang. Pegawai tersebut diberhentikan pada Agustus 2025 dan sempat mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pemberhentiannya pada November 2025.

Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut pada Desember 2025. Status sanksi terhadap ASN itu selanjutnya berubah dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri menjadi pemberhentian tidak dengan hormat.

Farhan mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah ASN Pemkot Bandung yang telah diberhentikan karena pelanggaran asusila. Meski demikian, ia memastikan terdapat beberapa kasus serupa yang ditangani pemerintah daerah.

Baca Juga:  Area Sekitar Stadion GBLA Bakal Disulap Jadi Kawasan Wisata Sawah

“Saya lupa jumlahnya persisnya, ada banyak. Kasus serupa (karena pelanggaran asusila) ada beberapa, enggak sampai puluhanlah,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Pemkot Bandung Berikan Kesempatan Pembinaan Sebelum Pemecatan

Farhan menjelaskan, laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan ASN secara berkala disampaikan kepadanya. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari etika hingga tindakan asusila.

Menurut Farhan, sanksi pemberhentian bukan langkah pertama yang langsung dijatuhkan kepada ASN ketika melakukan pelanggaran. Pemkot Bandung terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menjalani pembinaan dan memperbaiki perilakunya.

Apabila proses pembinaan tidak membuahkan hasil, pemerintah dapat mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian. Tapi begini, proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat, enggak, tapi memang mesti ada perbaikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp25 Miliar, 2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Jadi Tersangka Korupsi

Farhan menegaskan, kesempatan untuk memperbaiki diri tidak berarti ASN dapat mengulangi pelanggaran tanpa konsekuensi. Jika pelanggaran kembali terjadi setelah pembinaan diberikan, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan.

Ia juga membenarkan bahwa ASN yang diduga menghamili siswi magang tersebut akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat. Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan dinilai tidak memanfaatkan kesempatan perbaikan yang telah diberikan.

“Karena sudah kita berikan kesempatan yang cukup. Kita bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali dari sanksi administrasi. Eh, tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan,” tutur Farhan.

Farhan Ingatkan ASN Pemkot Bandung Jaga Etika

Selain menjelaskan penanganan kasus pelanggaran, Farhan mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung agar menjaga perilaku dan menerapkan standar etika yang tinggi, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Baca Juga:  Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab lebih besar karena menjadi bagian dari penyelenggara pelayanan publik. Perilaku mereka turut menjadi perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.

Karena itu, Farhan menilai standar etika yang lebih tinggi perlu diterapkan untuk menjaga profesionalitas ASN sekaligus melindungi kepentingan institusi.

“ASN ini bukan malaikat, manusia juga, tentu ada kekurangan. Namun, bagaimanapun juga, ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi,” katanya.

Pemkot Bandung, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan terhadap ASN. Namun, apabila pelanggaran kembali terjadi dan pembinaan tidak berhasil, pemberhentian dapat menjadi langkah terakhir yang harus diambil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN dipecat ASN Pemkot Bandung Muhammad Farhan pelanggaran asusila ASN Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

KA Feeder

Perempuan Tertemper Feeder Whoosh di Jalan Cucukang II, Begini Kronologinya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026: Cek Penerima Lewat HP, Ada Bantuan hingga Rp2,7 Juta per Tahap

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dipakai Cek Bansos Oktober 2026, Ini Langkah dan Jadwal Penyalurannya

Masuk Desil 1–4 Belum Tentu Dapat Bansos, Begini Cara Cek PKH dan BPNT 2026

Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap

Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.