bukamata.id – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dijatuhi sanksi pemberhentian akibat pelanggaran etika dan asusila. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut, terdapat beberapa kasus pelanggaran serupa yang berujung pada pemecatan ASN.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pemberhentian seorang ASN yang diduga menghamili siswi magang. Pegawai tersebut diberhentikan pada Agustus 2025 dan sempat mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pemberhentiannya pada November 2025.
Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut pada Desember 2025. Status sanksi terhadap ASN itu selanjutnya berubah dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri menjadi pemberhentian tidak dengan hormat.
Farhan mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah ASN Pemkot Bandung yang telah diberhentikan karena pelanggaran asusila. Meski demikian, ia memastikan terdapat beberapa kasus serupa yang ditangani pemerintah daerah.
“Saya lupa jumlahnya persisnya, ada banyak. Kasus serupa (karena pelanggaran asusila) ada beberapa, enggak sampai puluhanlah,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
Pemkot Bandung Berikan Kesempatan Pembinaan Sebelum Pemecatan
Farhan menjelaskan, laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan ASN secara berkala disampaikan kepadanya. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari etika hingga tindakan asusila.
Menurut Farhan, sanksi pemberhentian bukan langkah pertama yang langsung dijatuhkan kepada ASN ketika melakukan pelanggaran. Pemkot Bandung terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menjalani pembinaan dan memperbaiki perilakunya.
Apabila proses pembinaan tidak membuahkan hasil, pemerintah dapat mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian. Tapi begini, proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat, enggak, tapi memang mesti ada perbaikan,” ujarnya.
Farhan menegaskan, kesempatan untuk memperbaiki diri tidak berarti ASN dapat mengulangi pelanggaran tanpa konsekuensi. Jika pelanggaran kembali terjadi setelah pembinaan diberikan, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan.
Ia juga membenarkan bahwa ASN yang diduga menghamili siswi magang tersebut akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat. Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan dinilai tidak memanfaatkan kesempatan perbaikan yang telah diberikan.
“Karena sudah kita berikan kesempatan yang cukup. Kita bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali dari sanksi administrasi. Eh, tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan,” tutur Farhan.
Farhan Ingatkan ASN Pemkot Bandung Jaga Etika
Selain menjelaskan penanganan kasus pelanggaran, Farhan mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung agar menjaga perilaku dan menerapkan standar etika yang tinggi, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab lebih besar karena menjadi bagian dari penyelenggara pelayanan publik. Perilaku mereka turut menjadi perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.
Karena itu, Farhan menilai standar etika yang lebih tinggi perlu diterapkan untuk menjaga profesionalitas ASN sekaligus melindungi kepentingan institusi.
“ASN ini bukan malaikat, manusia juga, tentu ada kekurangan. Namun, bagaimanapun juga, ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi,” katanya.
Pemkot Bandung, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan terhadap ASN. Namun, apabila pelanggaran kembali terjadi dan pembinaan tidak berhasil, pemberhentian dapat menjadi langkah terakhir yang harus diambil.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









