Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Generasi 2000-an Pasti Kenal! Sosok Cover Lagu MP3 Ini Meninggal Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 21:01 WIB

Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap

Kamis, 15 Oktober 2026 20:24 WIB

Makin Gacor di Persib, Mariano Peralta Siap Bikin Persik Ketar-ketir?

Kamis, 15 Oktober 2026 20:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Generasi 2000-an Pasti Kenal! Sosok Cover Lagu MP3 Ini Meninggal Dunia
  • Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap
  • Makin Gacor di Persib, Mariano Peralta Siap Bikin Persik Ketar-ketir?
  • Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib
  • Berburu Kuliner di Purwakarta? Ini 5 Makanan Tradisional yang Cocok Jadi Oleh-Oleh
  • Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah
  • Persib Didenda Rp50 Juta, Luka Menalo Rusak LED Board dan Kaca Ruang Ganti
  • Beda Kelas atau Beda Nasib? Aiswarya Bawa Pulang Mahkota, Reno Pulang Dihujat Satu Indonesia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap

By SusanaKamis, 15 Oktober 2026 20:24 WIB3 Mins Read
Royan Sulaeman alias Gayung ditangkap polisi setelah video dugaan pemalakan sopir dan perusakan kaca spion di Citapen, Bandung Barat, viral di media sosial. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi menangkap Royan Sulaeman alias Gayung, pria yang diduga melakukan pemalakan terhadap seorang sopir mobil di Jalan Raya Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah aksi yang diduga dilakukan pelaku viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat mendatangi sebuah mobil dan meminta uang kepada pengemudinya melalui jendela kendaraan. Permintaan itu diduga disertai tindakan memaksa.

Kapolsek Cililin Iptu Isman Rusmandijanto mengatakan, situasi memanas setelah korban tidak memenuhi permintaan terduga pelaku. Pria tersebut diduga kemudian mengamuk, memukul bagian mobil, dan merusak kaca spion kendaraan yang ditumpangi korban.

“Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku diduga mengamuk hingga memukul bagian mobil dan merusak kaca spion kendaraan yang ditumpangi korban,” kata Isman saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Truk Peziarah Kecelakaan Tunggal di Bandung Barat, 5 Orang Tewas

Polisi Identifikasi Pelaku Lewat Video Viral

Penangkapan Royan bermula dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cililin setelah menerima laporan terkait dugaan pemalakan dan perusakan kendaraan tersebut.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman video yang beredar di media sosial, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap identitas pria yang diduga terlibat dalam kejadian itu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Royan Sulaeman alias Gayung, yang diketahui berdomisili di sekitar wilayah Citapen, Kecamatan Cihampelas.

“Pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berdomisili di sekitar wilayah Citapen, Kecamatan Cihampelas,” jelas Isman.

Setelah identitasnya diketahui, petugas Unit Reskrim Polsek Cililin melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal Royan.

Baca Juga:  Wujudkan Sekolah Inklusif, KBB Targetkan Seluruh Proyek Renovasi 2026 Ramah Disabilitas

Royan Ditangkap di Rumah Pamannya

Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, polisi mendatangi sebuah rumah di Kampung Gerang RT 003/RW 003, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Di lokasi tersebut, Royan berhasil diamankan saat berada di rumah pamannya. Polisi kemudian membawanya ke Markas Polsek Cililin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Royan disebut mengakui perbuatannya. Menurut Isman, terduga pelaku awalnya meminta rokok dan uang kepada korban sebelum kejadian berlanjut hingga dugaan perusakan kendaraan.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia disebut meminta rokok dan uang kepada korban sebelum melakukan tindakan yang berujung pada perusakan kendaraan,” ungkap Isman.

Baca Juga:  AWAS JEBAKAN! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Umpan Hacker Curi Data Pribadi, Jangan Klik!

Meski demikian, proses hukum masih berlanjut untuk mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Terancam Hukuman Penjara hingga Sembilan Tahun

Dalam perkara ini, Royan disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan perusakan.

Ketentuan yang disangkakan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun untuk perbuatan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai rumusan pasal yang berlaku.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk melengkapi penanganan perkara. Penangkapan ini dilakukan setelah rekaman dugaan pemalakan di Jalan Raya Citapen menyebar luas dan menjadi perhatian masyarakat di media sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat kriminal KBB pemalakan sopir Polsek Cililin Royan Sulaeman video viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib

Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah

Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga

Serangan di Arab Saudi Tewaskan 12 Orang, Kemlu Pantau Keselamatan WNI

Perbup Tak Kunjung Terbit, Ketua FPP dan PKB KBB Pertanyakan Komitmen Bupati Jeje

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.