bukamata.id – Polisi menangkap Royan Sulaeman alias Gayung, pria yang diduga melakukan pemalakan terhadap seorang sopir mobil di Jalan Raya Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah aksi yang diduga dilakukan pelaku viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat mendatangi sebuah mobil dan meminta uang kepada pengemudinya melalui jendela kendaraan. Permintaan itu diduga disertai tindakan memaksa.
Kapolsek Cililin Iptu Isman Rusmandijanto mengatakan, situasi memanas setelah korban tidak memenuhi permintaan terduga pelaku. Pria tersebut diduga kemudian mengamuk, memukul bagian mobil, dan merusak kaca spion kendaraan yang ditumpangi korban.
“Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku diduga mengamuk hingga memukul bagian mobil dan merusak kaca spion kendaraan yang ditumpangi korban,” kata Isman saat dikonfirmasi.
Polisi Identifikasi Pelaku Lewat Video Viral
Penangkapan Royan bermula dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cililin setelah menerima laporan terkait dugaan pemalakan dan perusakan kendaraan tersebut.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman video yang beredar di media sosial, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap identitas pria yang diduga terlibat dalam kejadian itu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Royan Sulaeman alias Gayung, yang diketahui berdomisili di sekitar wilayah Citapen, Kecamatan Cihampelas.
“Pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berdomisili di sekitar wilayah Citapen, Kecamatan Cihampelas,” jelas Isman.
Setelah identitasnya diketahui, petugas Unit Reskrim Polsek Cililin melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal Royan.
Royan Ditangkap di Rumah Pamannya
Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, polisi mendatangi sebuah rumah di Kampung Gerang RT 003/RW 003, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Di lokasi tersebut, Royan berhasil diamankan saat berada di rumah pamannya. Polisi kemudian membawanya ke Markas Polsek Cililin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Royan disebut mengakui perbuatannya. Menurut Isman, terduga pelaku awalnya meminta rokok dan uang kepada korban sebelum kejadian berlanjut hingga dugaan perusakan kendaraan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia disebut meminta rokok dan uang kepada korban sebelum melakukan tindakan yang berujung pada perusakan kendaraan,” ungkap Isman.
Meski demikian, proses hukum masih berlanjut untuk mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Terancam Hukuman Penjara hingga Sembilan Tahun
Dalam perkara ini, Royan disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan perusakan.
Ketentuan yang disangkakan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun untuk perbuatan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai rumusan pasal yang berlaku.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk melengkapi penanganan perkara. Penangkapan ini dilakukan setelah rekaman dugaan pemalakan di Jalan Raya Citapen menyebar luas dan menjadi perhatian masyarakat di media sosial.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









