Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dimas Drajad Pamit dari Persib Bandung, Tulis Pesan Haru untuk Bobotoh

Rabu, 15 Juli 2026 11:11 WIB

Bukannya Minta Maaf Malah Cengar-Cengir! Anisa Bahar Semprot Icha Chellow dan Mala Agatha: Punya Otak?

Rabu, 15 Juli 2026 10:19 WIB

Tumbangkan Prancis 2-0, Spanyol Selangkah Lagi Menuju Takhta Juara Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 09:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dimas Drajad Pamit dari Persib Bandung, Tulis Pesan Haru untuk Bobotoh
  • Bukannya Minta Maaf Malah Cengar-Cengir! Anisa Bahar Semprot Icha Chellow dan Mala Agatha: Punya Otak?
  • Tumbangkan Prancis 2-0, Spanyol Selangkah Lagi Menuju Takhta Juara Dunia
  • 5 Rekomendasi Wisata Subang yang Wajib Dikunjungi untuk Liburan Akhir Pekan
  • Igor Tolic Bongkar Alasan Rekrut Gabriel Mutombo, Bek Prancis Ini Disebut Punya Kualitas Langka!
  • Cek Sekarang! Ini 6 Bansos yang Berpotensi Cair Juli 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Cara Pencairannya
  • Bintang Jepang Resmi Menginjak Rumput GBLA! Gakuto Notsuda Ungkap Kesan Pertama Bersama Persib
  • Cara Cerdas Dapatkan Saldo DANA Gratis 15 Juli 2026: Ikuti Trik Resmi Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 15 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geger! Pengedar Sabu di Lembang Sembunyikan Narkoba dalam Cangkang Tutut

By SusanaRabu, 25 Februari 2026 15:51 WIB2 Mins Read
Narkoba. (Foto: Ilustrasi/BNN Kepri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus peredaran sabu di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kembali menggemparkan publik. Aparat kepolisian berhasil mengungkap modus tak lazim yang dilakukan seorang buruh harian lepas berinisial RPA (27), warga Wangunharja, Kecamatan Lembang.

Tersangka ditangkap di kawasan Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, saat diduga tengah menjalankan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara yang tidak biasa. Polisi menemukan sabu seberat 2,80 gram yang disembunyikan di dalam cangkang keong atau tutut.

Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku tergolong unik. Sabu dikamuflasekan ke dalam cangkang tutut untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.

“Pelaku menyamarkan sabu ke dalam makanan tutut atau keong. Ini modus yang cukup tidak biasa,” ujar Niko saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  H-2 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Arteri Padalarang Terpantau Ramai Lancar

Modus Sabu Disimpan dalam Cangkang Tutut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RPA terlebih dahulu mencari tutut di area persawahan dekat rumahnya. Setelah isi keong dikeluarkan, sabu yang telah dibungkus plastik kecil dimasukkan ke dalam cangkang tersebut.

Cangkang berisi sabu itu kemudian dijadikan paket siap edar. Pelaku menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati bersama pembeli tanpa melakukan transaksi langsung.

“Barang dilemparkan di satu lokasi, sehingga orang akan mengira itu hanya sampah biasa,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Geger! Polisi Ungkap Kasus Korban Pembunuhan Dikubur di dalam Rumah di Pataruman Bandung Barat

Dengan metode tersebut, pelaku berupaya menghindari kontak langsung dengan pembeli sekaligus meminimalisir risiko tertangkap tangan.

Sudah Beraksi Tiga Bulan

Dari hasil penyelidikan, RPA diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih tiga bulan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Setiap kali barang habis terjual, ia disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp6 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Mengok yang saat ini masih dalam pengejaran. Aparat terus mendalami jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan tersangka.

Baca Juga:  H-2 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Arteri Padalarang Terpantau Ramai Lancar

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RPA dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Bandung Barat dengan berbagai modus baru yang semakin beragam. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kapolres Cimahi modus sabu unik narkotika Bandung Barat penangkapan pengedar sabu peredaran sabu Lembang sabu dalam cangkang tutut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Sekarang! Ini 6 Bansos yang Berpotensi Cair Juli 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Cara Pencairannya

Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!

Ilustrasi begal

Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Menguak Biang Kerok Harga Beras Masih Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya

Viral Aksi Pengeroyokan Petugas KA di Garut: Pelaku Tak Terima Ditegur saat Terobos Palang Pintu

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.