bukamata.id – Persoalan sewa tanah desa di Kabupaten Ciamis berujung ke meja hijau. Pemilik Kedai Durian Kujang, Wahyu (45), resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Ciamis, hingga Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Nilai gugatan tak tanggung-tanggung: Rp100 miliar untuk kerugian immateriil dan Rp250 juta untuk kerugian materiil.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 45/PDT.6/2026/PN.Bdg dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/2/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong berlangsung singkat. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
Gugatan Gabungan: Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa hukum Wahyu, Ramadhanil S. Daulay, SH, bersama Siti Arfah Lubis, SH, menyatakan berkas gugatan telah dinyatakan lengkap.
“Gugatan yang kita ajukan terhadap Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Kabupaten Ciamis dan Gubernur Jawa Barat, merupakan gabungan dari dua peristiwa yaitu gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Nilai kerugian In-materiil sebesar Rp.100 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp 250 juta,” ujar Daulay.
Menurutnya, sengketa bermula dari perjanjian Hak Guna Pakai (HGP) atas tanah lungguh Desa Margaluyu seluas 800 meter persegi yang ditandatangani pada 24 Juli 2025 dan berlaku hingga 24 Juli 2028.
Lahan tersebut digunakan Wahyu untuk membangun Kedai Durian Kujang. Karena berada di atas tanah lungguh desa, bangunan dibuat non-permanen berbahan bambu dengan total biaya pembangunan sekitar Rp250 juta.
Dari Ikon Kuliner hingga Program Penghijauan
Awalnya, usaha tersebut berjalan lancar. Kedai Durian Kujang bahkan disebut menjadi salah satu ikon kuliner di Ciamis. Tak hanya berdagang durian, Wahyu juga mengembangkan limbah kulit durian menjadi pupuk organik untuk mendukung pertanian dan pembibitan.
Program tersebut diklaim melibatkan sejumlah institusi, termasuk Brimob Batalion D Pelopor Polda Jabar di Tasikmalaya serta Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis dalam kegiatan penghijauan.
Namun situasi berubah pada 27 November 2025. Wahyu mengaku menerima surat pembatalan perjanjian secara sepihak dari pihak desa.
Permohonan perpanjangan penggunaan lahan pun ditolak. Alasan yang disampaikan, lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Penolakan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan merujuk pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Klaim Kerugian hingga Rp100 Miliar
Kuasa hukum penggugat menilai pembatalan sepihak tersebut berdampak luas terhadap kliennya, bukan hanya secara materiil, tetapi juga reputasi dan program sosial yang telah berjalan.
“Akibatnya telah menimbulkan kerugian bagi penggugat yaitu In-materiil berupa terganggunya program-program penghijauan 22 ribu situs budaya di Kabupaten Ciamis yang bekerjasama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis (DKKC) yang melibatkan Markas Brimob Kabupaten Tasikmalaya serta tercemarnya martabat dan nama baik kehormatan penggugat jika dinilai dengan uang senilai Rp 100 miliar. Sedangkan akibat ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan para tergugat seperti pembangunan kedai durian kujang sebesar Rp 250 juta,” ujar Daulay.
Kini, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menempuh jalur mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Sengketa ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah hingga kepala daerah tingkat provinsi.
Proses hukum masih berjalan, dan hasil mediasi akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke persidangan lanjutan atau berakhir dengan kesepakatan damai.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











