Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan

Senin, 31 Agustus 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Senin, 31 Agustus 2026 01:00 WIB

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 21:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan
  • PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan
  • Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026
  • Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut
  • Dion Markx Tinggalkan Persib Sementara, Ada Misi Khusus di Balik Keputusan Mengejutkan Ini
  • Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP
  • 143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan
  • Marc Klok Tak Mau Banyak Basa-basi, Target Persib vs Manila Digger Cuma Satu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hakim Putuskan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berlangsung Tertutup

By Putra JuangRabu, 4 September 2024 12:15 WIB2 Mins Read
Hakim Ketua Arie Ferdian. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat berjalan tertutup, Rabu (4/9/2024).

Keputusan tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Arie Ferdian saat membuka jalannya sidang. Arie beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.

“Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak,” ucap Arie.

“Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum,” tambahnya.

Baca Juga:  Soal Laporan Iptu Rudiana, Ahli: Visum et Repertum Punya Nilai Ilmiah

Merespons hal itu, perwakilan penasihat hukum enam terpidana, meminta majelis hakim untuk memutuskan jalannya sidang terbuka untuk umum.

Sebab menurutnya, pihaknya tidak akan membahas terkait tindak pidana asusila seperti yang dimaksud oleh majelis hakim.

“Kami selaku pemohon, memohon untuk persidangan ini dinyatakan terbuka untuk umum. Oleh karena pokok perkara tidak membicarakan tentang tindak pidana asusila yang dimaksud,” ucap penasihat hukum.

Baca Juga:  Iptu Rudiana Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri soal Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina

“Dan di dalam peninjauan kembali yang kami ajukan juga tidak menyinggung tentang tindak pidana kasus asusila yang dimaksud yang mulia,” tambahnya.

Penasihat hukum juga turut membandingkan sidang PK yang dijalani oleh Saka Tatal yang terbuka untuk umum.

“Demikian juga Saka Tatal kemarin juga terbuka untuk umun, mohon yang mulai mempertimbangkan hal ini, kami memohon untuk dinyatakan terbuka untuk umum,” katanya.

Menanggapi hal ini, Arie Ferdian menilai, jika sidang yang dijalani Saka Tatal merupakan kasus yang berbeda. Terlebih, Saka Tatal sendiri telah selesai menjalani massa hukuman.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Puji Hakim Eman Sulaeman Berani Tegakkan Keadilan, Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

“Untuk yang Saka Tatal kasusnya berbeda. Berbedanya karena untuk kasus Saka Tatal itu telah selesai menjalani hukuman. Selanjutnya untuk kasus Saka Tatal itu tidak ada dalam dakwaannya itu tindak pidana asusila,” jelasnya.

Arie pun kemudian meminta para tamu undangan untuk meninggalkan ruangan sidang.

“Silahkan bagi yang tidak berkepentingan karena sidangnya tertutup mohon kerja samanya untuk meninggalkan ruang sidang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Saka Tatal vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut

Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP

143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan

Kabar Gembira Guru PPPK! 231 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu Disebut Naik Status 2027

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.