Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!

Selasa, 14 Juli 2026 20:54 WIB
Ilustrasi begal

Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Selasa, 14 Juli 2026 20:18 WIB

Prediksi Skor Prancis vs Spanyol: Mbappe Jadi Senjata Maut Les Bleus Hancurkan La Roja

Selasa, 14 Juli 2026 19:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!
  • Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur
  • Prediksi Skor Prancis vs Spanyol: Mbappe Jadi Senjata Maut Les Bleus Hancurkan La Roja
  • Argentina Tantang Inggris di Semifinal, Isu Perang Malvinas Kembali Jadi Sorotan
  • Tarif Kamarnya Jutaan, Tapi Hotel Mewah Ini Rela ‘Dijajah’ Kawanan Gajah Liar! Kok Pengelolanya Malah Senang?
  • Catat Tanggalnya! Makkah dan Jeddah Bakal Alami Gerhana Matahari Total Terlama di Abad Ini
  • Menguak Biang Kerok Harga Beras Masih Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya
  • Viral Aksi Pengeroyokan Petugas KA di Garut: Pelaku Tak Terima Ditegur saat Terobos Palang Pintu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 14 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soal Laporan Iptu Rudiana, Ahli: Visum et Repertum Punya Nilai Ilmiah

By Putra JuangRabu, 31 Juli 2024 22:05 WIB2 Mins Read
Dokter ahli forensik, Budi Suhendar saat menjadi saksi ahli di Sidang PK Saka Tatal. (Foto: tangkapan layar YouTube Kompas)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dokter ahli forensik, Budi Suhendar menyatakan, jika Iptu Rudiana menggunakan hasil visum et repertum untuk mengatahui luka-luka yang dialami Eky dan Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan Budi Suhendar saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Awalnya, Budi Suhendar ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas untuk menjelaskan terkait laporan Iptu Rudiana yang dianggap tidak sesuai dengan hasil otopsi.

“Tentunya visum et repertum adalah suatu surat berdasarkan permohonan dari pihak kepolisian untuk dilakukan suatu pemeriksaan kedokteran forensik yang tentunya punya nilai ilmiah,” ucap Budi.

Baca Juga:  Inti Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum: Kita Berhasil Buktikan Kekhilafan Hakim yang Nyata

Budi mengatakan, hasil visum et repertum ini ilmiah dan bisa menjelaskan hal-hal tertentu terkait suatu peristiwa.

“Misalkan pada korban ditemukan luka-luka tertentu tentunya luka-luka tertentu diakibatkan oleh sesuatu yang menyebabkan luka itu. Bisa saja luka itu akibat kekerasan tajam atau luka itu akibat kekerasan tumpul,” jelasnya.

Baca Juga:  Otto Hasibuan Yakin Kasus Kematian Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan

“Artinya interpretasi saya seperti itu kekerasan tajam atau tumpul artinya perlu dicari benda yang dapat memberika efek luka kekerasan yang saya sebutkan tadi itu,” tambahnya.

Budi mengungkapkan, fungsi visum et repertum ini hasilnya bisa digunakan oleh pihak penyidik untuk mencari alat bukti yang menyebabkan luka pada tubuh korban.

“Selanjutnya bisa mencari siapa yang menggunakan alat bukti tersebut, selanjutnya juga bisa melakukan rekonstruksi peristiwa bagaimana luka itu dapat muncul pada tubuh seseorang,” katanya.

“Peran seorang dokter forensik bisa digunakan oleh kepolisian dalam memberikan pendapat ahlinya terkait dengan apa yang saya katakan tadi itu,” lanjutnya.

Baca Juga:  8 Tahun Buron, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ternyata Buruh Bangunan di Bandung

Oleh karena itu, hasil yang ada dalam visum et repertum tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan alat bukti lain atau mendapatkan kesesuaian antara alat bukti yang sudah ada dengan luka pada tubuh korban.

“Dan juga bisa mengupayakan suatu rekonstruksi peristiwa apakah peristiwa itu memang seperti yang diduga atau ada hal yang lain yang perlu dipikirkan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Iptu Rudiana Saka Tatal Sidang PK Saka Tatal vina cirebon Visum et Repertum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!

Ilustrasi begal

Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Menguak Biang Kerok Harga Beras Masih Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya

Viral Aksi Pengeroyokan Petugas KA di Garut: Pelaku Tak Terima Ditegur saat Terobos Palang Pintu

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya

SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali Diberlakukan, Ini Rencana Skema Barunya

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.