Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berburu Sarapan di Bandung? Ini 5 Tempat Lontong Kari yang Bisa Dicoba

Selasa, 20 Oktober 2026 05:00 WIB

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Selasa, 20 Oktober 2026 04:00 WIB

5 Wisata Kuliner Malam Cirebon 2026, Wajib Coba Empal Gentong!

Selasa, 20 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berburu Sarapan di Bandung? Ini 5 Tempat Lontong Kari yang Bisa Dicoba
  • Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?
  • 5 Wisata Kuliner Malam Cirebon 2026, Wajib Coba Empal Gentong!
  • Pencairan Bansos Tahap 4 Bertahap! Begini Cara Cek PKH & BPNT Oktober 2026 Pakai NIK KTP
  • Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara
  • Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • French Open 2026 Dibayangi Kericuhan Paris, Tim Bulu Tangkis Indonesia Tetap Fokus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soal Laporan Iptu Rudiana, Ahli: Visum et Repertum Punya Nilai Ilmiah

By Putra JuangRabu, 31 Juli 2024 22:05 WIB2 Mins Read
Dokter ahli forensik, Budi Suhendar saat menjadi saksi ahli di Sidang PK Saka Tatal. (Foto: tangkapan layar YouTube Kompas)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dokter ahli forensik, Budi Suhendar menyatakan, jika Iptu Rudiana menggunakan hasil visum et repertum untuk mengatahui luka-luka yang dialami Eky dan Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan Budi Suhendar saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Awalnya, Budi Suhendar ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas untuk menjelaskan terkait laporan Iptu Rudiana yang dianggap tidak sesuai dengan hasil otopsi.

“Tentunya visum et repertum adalah suatu surat berdasarkan permohonan dari pihak kepolisian untuk dilakukan suatu pemeriksaan kedokteran forensik yang tentunya punya nilai ilmiah,” ucap Budi.

Baca Juga:  Didampingi Kuasa Hukum, Saka Tatal Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait Pegi Setiawan

Budi mengatakan, hasil visum et repertum ini ilmiah dan bisa menjelaskan hal-hal tertentu terkait suatu peristiwa.

“Misalkan pada korban ditemukan luka-luka tertentu tentunya luka-luka tertentu diakibatkan oleh sesuatu yang menyebabkan luka itu. Bisa saja luka itu akibat kekerasan tajam atau luka itu akibat kekerasan tumpul,” jelasnya.

Baca Juga:  Datangi Polda Jabar, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Penangguhan Penahanan

“Artinya interpretasi saya seperti itu kekerasan tajam atau tumpul artinya perlu dicari benda yang dapat memberika efek luka kekerasan yang saya sebutkan tadi itu,” tambahnya.

Budi mengungkapkan, fungsi visum et repertum ini hasilnya bisa digunakan oleh pihak penyidik untuk mencari alat bukti yang menyebabkan luka pada tubuh korban.

“Selanjutnya bisa mencari siapa yang menggunakan alat bukti tersebut, selanjutnya juga bisa melakukan rekonstruksi peristiwa bagaimana luka itu dapat muncul pada tubuh seseorang,” katanya.

“Peran seorang dokter forensik bisa digunakan oleh kepolisian dalam memberikan pendapat ahlinya terkait dengan apa yang saya katakan tadi itu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Innalillahi, Raden Gilap Pemimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Wafat

Oleh karena itu, hasil yang ada dalam visum et repertum tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan alat bukti lain atau mendapatkan kesesuaian antara alat bukti yang sudah ada dengan luka pada tubuh korban.

“Dan juga bisa mengupayakan suatu rekonstruksi peristiwa apakah peristiwa itu memang seperti yang diduga atau ada hal yang lain yang perlu dipikirkan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Saka Tatal Sidang PK Saka Tatal vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara

Demo Jakarta

Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi

Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat

Misteri Perempuan Hilang di Kaki Gunung Burangrang, Ditemukan Luka di Kepala hingga Kaki

Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.