Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Video Viral ‘Pocong’ di Bandung Barat Ternyata Rekayasa AI

Selasa, 26 Mei 2026 17:00 WIB
ilustrasi bansos

Rupiah Kian Terjepit, Ancaman Menembus Level Rp18.000 di Depan Mata

Selasa, 26 Mei 2026 16:51 WIB

Umuh Bicara Target Persib Juara Lagi, Titip Pesan Penting Ini untuk Wasit

Selasa, 26 Mei 2026 16:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Video Viral ‘Pocong’ di Bandung Barat Ternyata Rekayasa AI
  • Rupiah Kian Terjepit, Ancaman Menembus Level Rp18.000 di Depan Mata
  • Umuh Bicara Target Persib Juara Lagi, Titip Pesan Penting Ini untuk Wasit
  • Sambil Menahan Haru, Umuh Muchtar Ungkap Rahasia Bojan Hodak Bawa Persib Hattrick Juara
  • Ditanya Soal Durasi Kontrak Igor Tolic di Persib, Ini Kata Umuh Muchtar
  • Bongkar Alasan Pilih Igor Tolic, Umuh Muchtar: Chemistry dengan Pemain Persib Sudah Dapat
  • PMII Jabar ‘Todong’ DPRD: Bawa 36 Isu Krusial hingga Tuntut Dialog Langsung dengan Dedi Mulyadi
  • Persib Bandung Ditinggal Bojan Hodak Usai Catat Sejarah Emas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 26 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soal Laporan Iptu Rudiana, Ahli: Visum et Repertum Punya Nilai Ilmiah

By Putra JuangRabu, 31 Juli 2024 22:05 WIB2 Mins Read
Dokter ahli forensik, Budi Suhendar saat menjadi saksi ahli di Sidang PK Saka Tatal. (Foto: tangkapan layar YouTube Kompas)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dokter ahli forensik, Budi Suhendar menyatakan, jika Iptu Rudiana menggunakan hasil visum et repertum untuk mengatahui luka-luka yang dialami Eky dan Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan Budi Suhendar saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Awalnya, Budi Suhendar ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas untuk menjelaskan terkait laporan Iptu Rudiana yang dianggap tidak sesuai dengan hasil otopsi.

“Tentunya visum et repertum adalah suatu surat berdasarkan permohonan dari pihak kepolisian untuk dilakukan suatu pemeriksaan kedokteran forensik yang tentunya punya nilai ilmiah,” ucap Budi.

Baca Juga:  Pemeriksaan Ulang, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pindah Lapas ke Bandung

Budi mengatakan, hasil visum et repertum ini ilmiah dan bisa menjelaskan hal-hal tertentu terkait suatu peristiwa.

“Misalkan pada korban ditemukan luka-luka tertentu tentunya luka-luka tertentu diakibatkan oleh sesuatu yang menyebabkan luka itu. Bisa saja luka itu akibat kekerasan tajam atau luka itu akibat kekerasan tumpul,” jelasnya.

Baca Juga:  8 Tahun Buron, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ternyata Buruh Bangunan di Bandung

“Artinya interpretasi saya seperti itu kekerasan tajam atau tumpul artinya perlu dicari benda yang dapat memberika efek luka kekerasan yang saya sebutkan tadi itu,” tambahnya.

Budi mengungkapkan, fungsi visum et repertum ini hasilnya bisa digunakan oleh pihak penyidik untuk mencari alat bukti yang menyebabkan luka pada tubuh korban.

“Selanjutnya bisa mencari siapa yang menggunakan alat bukti tersebut, selanjutnya juga bisa melakukan rekonstruksi peristiwa bagaimana luka itu dapat muncul pada tubuh seseorang,” katanya.

“Peran seorang dokter forensik bisa digunakan oleh kepolisian dalam memberikan pendapat ahlinya terkait dengan apa yang saya katakan tadi itu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jika Kasus Vina Cirebon Ditetapkan Kecelakaan, Razman Nasution: Mega dan Widi Harus Diproses Hukum

Oleh karena itu, hasil yang ada dalam visum et repertum tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan alat bukti lain atau mendapatkan kesesuaian antara alat bukti yang sudah ada dengan luka pada tubuh korban.

“Dan juga bisa mengupayakan suatu rekonstruksi peristiwa apakah peristiwa itu memang seperti yang diduga atau ada hal yang lain yang perlu dipikirkan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Iptu Rudiana Saka Tatal Sidang PK Saka Tatal vina cirebon Visum et Repertum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Video Viral ‘Pocong’ di Bandung Barat Ternyata Rekayasa AI

ilustrasi bansos

Rupiah Kian Terjepit, Ancaman Menembus Level Rp18.000 di Depan Mata

PMII Jabar ‘Todong’ DPRD: Bawa 36 Isu Krusial hingga Tuntut Dialog Langsung dengan Dedi Mulyadi

Ada Emas dan Arca Misterius! Kompleks Raksasa Majapahit Mulai Muncul ke Permukaan

Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Kasus Mandek 14 Bulan

Kejar-Kejaran Maut di Tol Cisumdawu! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi

Terpopuler
  • Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Fenomena Video Guru Bahasa Inggris Viral 2026: Warganet Diburu Rasa Penasaran, Link Berbahaya Mengintai
  • Dulu Dipuja, Dokter Cantik Ini Kini Kurus Kering Digerogoti Penyakit Misterius? Ini Fakta Mengejutkannya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.