bukamata.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 33 kasus berhasil dibongkar dengan total 35 tersangka diamankan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah keterlibatan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA yang diduga aktif memasarkan narkotika jenis cartridge ketamin cair atau yang dikenal sebagai POD getar melalui media sosial.
Selebgram Bandung Diduga Edarkan Cartridge Ketamin
Kasus selebgram Bandung ini menjadi perhatian publik lantaran tersangka GA memiliki jumlah pengikut cukup besar di media sosial. Ia diduga terlibat dalam peredaran cartridge ketamin cair yang diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Modus pemasaran dilakukan secara terselubung melalui platform digital, sehingga dinilai memanfaatkan popularitas media sosial untuk memperluas jaringan peredaran barang terlarang.
33 Kasus Narkoba Diungkap dalam Waktu Singkat
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnen, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Dalam waktu kurang dari satu bulan, kami berhasil mengungkap 33 kasus dengan 35 tersangka yang diamankan,” ujarnya.
Dari total pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian, yaitu:
- Residivis anak yang kembali mengedarkan tembakau sintetis dengan barang bukti 151,15 gram.
- Oknum geng motor berinisial AA yang mengedarkan sabu seberat 35,45 gram dengan modus tempel.
- Selebgram Bandung berinisial GA yang terlibat peredaran cartridge ketamin cair di wilayah Bandung Raya.
Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Obat Keras Disita
Dari hasil operasi, aparat juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- Sabu: 263,24 gram (15 kasus, 15 tersangka)
- Tembakau sintetis: 393,27 gram dan 120 ml cairan sinte (11 kasus, 11 tersangka)
- Cartridge ketamin: 15 ml / 5 buah (1 kasus, 2 tersangka)
- Obat Keras Tertentu (OKT): 19.080 butir (5 kasus, 6 tersangka)
- Ekstasi: 40 butir (1 kasus, 1 tersangka)
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Imbauan Polisi
Polres Cimahi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










