Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh! Selebgram Bandung Diduga Edarkan POD Getar, 35 Tersangka Diringkus Polisi

By SusanaRabu, 10 Juni 2026 20:00 WIB2 Mins Read
Selebgram Bandung berinisial GA diduga terlibat peredaran cartridge ketamin cair. Foto: Instagram @cimahipolres.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 33 kasus berhasil dibongkar dengan total 35 tersangka diamankan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah keterlibatan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA yang diduga aktif memasarkan narkotika jenis cartridge ketamin cair atau yang dikenal sebagai POD getar melalui media sosial.

Selebgram Bandung Diduga Edarkan Cartridge Ketamin

Kasus selebgram Bandung ini menjadi perhatian publik lantaran tersangka GA memiliki jumlah pengikut cukup besar di media sosial. Ia diduga terlibat dalam peredaran cartridge ketamin cair yang diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga:  Coretan Dinding Ibu-Anak di KBB Sebelum Jadi Kerangka: Minta Mantan Suami Tak Sakiti Wanita Lain

Modus pemasaran dilakukan secara terselubung melalui platform digital, sehingga dinilai memanfaatkan popularitas media sosial untuk memperluas jaringan peredaran barang terlarang.

33 Kasus Narkoba Diungkap dalam Waktu Singkat

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnen, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Dalam waktu kurang dari satu bulan, kami berhasil mengungkap 33 kasus dengan 35 tersangka yang diamankan,” ujarnya.

Dari total pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian, yaitu:

  • Residivis anak yang kembali mengedarkan tembakau sintetis dengan barang bukti 151,15 gram.
  • Oknum geng motor berinisial AA yang mengedarkan sabu seberat 35,45 gram dengan modus tempel.
  • Selebgram Bandung berinisial GA yang terlibat peredaran cartridge ketamin cair di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga:  Polisi Sebut Motif Asmara Dibalik Aksi Pria Bersenjata Gedor Mobil di KBB

Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Obat Keras Disita

Dari hasil operasi, aparat juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • Sabu: 263,24 gram (15 kasus, 15 tersangka)
  • Tembakau sintetis: 393,27 gram dan 120 ml cairan sinte (11 kasus, 11 tersangka)
  • Cartridge ketamin: 15 ml / 5 buah (1 kasus, 2 tersangka)
  • Obat Keras Tertentu (OKT): 19.080 butir (5 kasus, 6 tersangka)
  • Ekstasi: 40 butir (1 kasus, 1 tersangka)
Baca Juga:  Angkot Ditabrak Truk Fuso di Cipatat Bandung Barat, 11 Orang Jadi Korban

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Imbauan Polisi

Polres Cimahi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polres Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.