Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031

Rabu, 5 Agustus 2026 23:28 WIB

Prediksi Persib vs Persebaya Final Piala Presiden 2026: Mariano Peralta Starter atau Jadi Senjata Kejutan?

Rabu, 5 Agustus 2026 21:27 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kabar Baik! 33 Juta Warga Bakal Terima Bantuan Beras 30 Kg, Cek Apakah Anda Termasuk

Rabu, 5 Agustus 2026 21:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Prediksi Persib vs Persebaya Final Piala Presiden 2026: Mariano Peralta Starter atau Jadi Senjata Kejutan?
  • Kabar Baik! 33 Juta Warga Bakal Terima Bantuan Beras 30 Kg, Cek Apakah Anda Termasuk
  • Pecah Tangis Ruben Onsu! Akhirnya Buka Suara Soal Perceraian hingga Ucapan ‘Anak Pungut’ Onyo
  • Bukan Pemain Pelapis! Umuh Ungkap Kualitas Skuad Persib yang Bikin Lawan Ketar Ketir
  • Nekat Beraksi Demi Susu Anak, Pasutri Jambret HP di Panyileukan Bandung
  • Garuda di Ujung Tanduk! Cek Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura
  • Persib Tak Siapkan Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Bidik Liga dan ACL 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh! Selebgram Bandung Diduga Edarkan POD Getar, 35 Tersangka Diringkus Polisi

By SusanaRabu, 10 Juni 2026 20:00 WIB2 Mins Read
Selebgram Bandung berinisial GA diduga terlibat peredaran cartridge ketamin cair. Foto: Instagram @cimahipolres.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 33 kasus berhasil dibongkar dengan total 35 tersangka diamankan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah keterlibatan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA yang diduga aktif memasarkan narkotika jenis cartridge ketamin cair atau yang dikenal sebagai POD getar melalui media sosial.

Selebgram Bandung Diduga Edarkan Cartridge Ketamin

Kasus selebgram Bandung ini menjadi perhatian publik lantaran tersangka GA memiliki jumlah pengikut cukup besar di media sosial. Ia diduga terlibat dalam peredaran cartridge ketamin cair yang diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Modus pemasaran dilakukan secara terselubung melalui platform digital, sehingga dinilai memanfaatkan popularitas media sosial untuk memperluas jaringan peredaran barang terlarang.

33 Kasus Narkoba Diungkap dalam Waktu Singkat

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnen, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Dalam waktu kurang dari satu bulan, kami berhasil mengungkap 33 kasus dengan 35 tersangka yang diamankan,” ujarnya.

Dari total pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian, yaitu:

  • Residivis anak yang kembali mengedarkan tembakau sintetis dengan barang bukti 151,15 gram.
  • Oknum geng motor berinisial AA yang mengedarkan sabu seberat 35,45 gram dengan modus tempel.
  • Selebgram Bandung berinisial GA yang terlibat peredaran cartridge ketamin cair di wilayah Bandung Raya.

Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Obat Keras Disita

Dari hasil operasi, aparat juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • Sabu: 263,24 gram (15 kasus, 15 tersangka)
  • Tembakau sintetis: 393,27 gram dan 120 ml cairan sinte (11 kasus, 11 tersangka)
  • Cartridge ketamin: 15 ml / 5 buah (1 kasus, 2 tersangka)
  • Obat Keras Tertentu (OKT): 19.080 butir (5 kasus, 6 tersangka)
  • Ekstasi: 40 butir (1 kasus, 1 tersangka)

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Imbauan Polisi

Polres Cimahi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus narkoba Bandung Ketamin Cair Kriminal Bandung Raya narkoba Cimahi OKT POD Getar Polres Cimahi Selebgram Bandung tembakau sintetis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kabar Baik! 33 Juta Warga Bakal Terima Bantuan Beras 30 Kg, Cek Apakah Anda Termasuk

Begal

Nekat Beraksi Demi Susu Anak, Pasutri Jambret HP di Panyileukan Bandung

Dedi Mulyadi Siapkan Gerakan hingga Desa untuk Berantas Peredaran Tramadol di Jawa Barat

Ilustrasi HIV

74 Kasus Baru HIV Ditemukan di Kota Sukabumi, Sasar Usia Produktif hingga Libatkan Balita

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.