Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 11 Juni 2026, Banjir Hadiah Skin dan Item Eksklusif

Kamis, 11 Juni 2026 01:00 WIB

Dari Bola Pintar hingga Anjing Robot: 5 Teknologi Canggih yang Bakal Mengguncang Piala Dunia 2026

Rabu, 10 Juni 2026 22:29 WIB

Kejagung Pelajari Permohonan JC Sony Sonjaya, Skandal Korupsi MBG Bakal Melebar?

Rabu, 10 Juni 2026 22:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 11 Juni 2026, Banjir Hadiah Skin dan Item Eksklusif
  • Dari Bola Pintar hingga Anjing Robot: 5 Teknologi Canggih yang Bakal Mengguncang Piala Dunia 2026
  • Kejagung Pelajari Permohonan JC Sony Sonjaya, Skandal Korupsi MBG Bakal Melebar?
  • Maestro Lawak Haji Bolot Dilarikan ke RS Fatmawati, Sahabat Ungkap Kondisi Terkini di ICU
  • Tragis! Kejar Layangan Putus, Lengan Bocah di Cimahi Tertembus Pagar Besi Runcing
  • Link Video Cut Salwa Viral Ramai Dicari, Ada yang Versi Full Durasi?
  • Heboh! Selebgram Bandung Diduga Edarkan POD Getar, 35 Tersangka Diringkus Polisi
  • Langkah Berani Persija Jakarta Rekrut Shin Tae-yong Dapat Acungan Jempol dari Erick Thohir
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 11 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh! Selebgram Bandung Diduga Edarkan POD Getar, 35 Tersangka Diringkus Polisi

By SusanaRabu, 10 Juni 2026 20:00 WIB2 Mins Read
Selebgram Bandung berinisial GA diduga terlibat peredaran cartridge ketamin cair. Foto: Instagram @cimahipolres.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 33 kasus berhasil dibongkar dengan total 35 tersangka diamankan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah keterlibatan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA yang diduga aktif memasarkan narkotika jenis cartridge ketamin cair atau yang dikenal sebagai POD getar melalui media sosial.

Selebgram Bandung Diduga Edarkan Cartridge Ketamin

Kasus selebgram Bandung ini menjadi perhatian publik lantaran tersangka GA memiliki jumlah pengikut cukup besar di media sosial. Ia diduga terlibat dalam peredaran cartridge ketamin cair yang diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga:  Cimahi Mencekam! Pemotor Diserang Brutal Geng Motor di Cibeureum, Polisi Buru Pelaku

Modus pemasaran dilakukan secara terselubung melalui platform digital, sehingga dinilai memanfaatkan popularitas media sosial untuk memperluas jaringan peredaran barang terlarang.

33 Kasus Narkoba Diungkap dalam Waktu Singkat

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnen, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Dalam waktu kurang dari satu bulan, kami berhasil mengungkap 33 kasus dengan 35 tersangka yang diamankan,” ujarnya.

Dari total pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian, yaitu:

  • Residivis anak yang kembali mengedarkan tembakau sintetis dengan barang bukti 151,15 gram.
  • Oknum geng motor berinisial AA yang mengedarkan sabu seberat 35,45 gram dengan modus tempel.
  • Selebgram Bandung berinisial GA yang terlibat peredaran cartridge ketamin cair di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Begal Viral di Bandung Barat, Ancaman 12 Tahun Penjara

Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Obat Keras Disita

Dari hasil operasi, aparat juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • Sabu: 263,24 gram (15 kasus, 15 tersangka)
  • Tembakau sintetis: 393,27 gram dan 120 ml cairan sinte (11 kasus, 11 tersangka)
  • Cartridge ketamin: 15 ml / 5 buah (1 kasus, 2 tersangka)
  • Obat Keras Tertentu (OKT): 19.080 butir (5 kasus, 6 tersangka)
  • Ekstasi: 40 butir (1 kasus, 1 tersangka)
Baca Juga:  Modus Cinta Berujung Penipuan di Batujajar, Motor Dibawa Kabur Usai Diajak Belanja

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Imbauan Polisi

Polres Cimahi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus narkoba Bandung Ketamin Cair Kriminal Bandung Raya narkoba Cimahi OKT POD Getar Polres Cimahi Selebgram Bandung tembakau sintetis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kejagung Pelajari Permohonan JC Sony Sonjaya, Skandal Korupsi MBG Bakal Melebar?

Tragis! Kejar Layangan Putus, Lengan Bocah di Cimahi Tertembus Pagar Besi Runcing

Kenaikan Pertamax Bikin Waswas, DPRD Jabar Sebut Daya Beli Masyarakat Terancam Tergerus

Hukum Kocak? Cuma Beli 20 Liter Bensin Eceran, Dua Warga Medan Terancam Denda Rp60 Miliar?!

Kisruh SPMB 2026, Anggota DPRD Jabar Nilai Kepala Disdik yang Harus Bertanggung Jawab

BPJS Kesehatan Alami Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Ancam Stabilitas Layanan hingga Risiko Gagal Bayar 2027

Terpopuler
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Link Full Video Cut Salwa Jadi Buruan Netizen, Benarkah Ada Rekaman Asli?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.