Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi

Minggu, 11 Oktober 2026 08:48 WIB

Jadwal Padat Mengadang Persib, Thom Haye Ungkap Kunci Hadapi Dewa United

Minggu, 11 Oktober 2026 08:31 WIB

Bantuan Sosial PKH dan BPNT Cair Oktober 2026? Ini Langkah Mudah Cek Saldo KKS dan Status Penerima

Minggu, 11 Oktober 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi
  • Jadwal Padat Mengadang Persib, Thom Haye Ungkap Kunci Hadapi Dewa United
  • Bantuan Sosial PKH dan BPNT Cair Oktober 2026? Ini Langkah Mudah Cek Saldo KKS dan Status Penerima
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan
  • Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hormati Putusan MK, Ridwan Kamil: Saya Gak Masalah, Warga yang Diuntungkan

By SusanaKamis, 22 Agustus 2024 13:45 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bakal Calon Gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil memilih menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut harus dihormati, karena MK adalah institusi negara yang bertugas mereviu urusan perundang-undangan termasuk soal pilkada.

“Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan,” kata Ridwan Kamil, dikutip dari Instagram @jakartakotajuara, Kamis (22/8/2024).

Terkait putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah tersebut, Ridwan Kamil menilai itu merupakan hal positif karena akan memunculkan lebih banyak calon-calon di Pilkada.

Baca Juga:  Jabar Penyumbang Kemenangan Terbesar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil Janji Sampaikan Aspirasi Warga

Selain itu, Kang Emil sapaan akrabnya menyebut makin banyak calon kepala daerah, justru semakin bagus karena membuat semakin banyak gagasan yang nantinya bisa dipilih masyarakat.

“Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan,” paparnya.

Lebih lanjut, Kang Emil menceritakan saat berkontestasi menjadi Wali Kota Bandung, ia melawan delapan pasangan calon. Dalam pemilihan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku pernah melawan empat pasang calon kandidat

Baca Juga:  Berbeda Lokasi Nyoblos, Dedi Mulyadi di Purwakarta, Erwan Setiawan di Sumedang

“Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun, selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni,” tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait rekam jejak digital Ridwan Kamil yang mengkritik DPR RI di platform X pada 2011 lalu.

“Wahai gerombolan DPR matre yg-kualitasnya-terendah-sepanjang-sejarah, apakah mau di 1998-kan?” Isi cuitan Ridwan Kamil, yang kembali diunggah oleh akun Instagram @peesiden_netizen_official, Kamis (22/8/2024).

Jejak digital Ridwan Kamil tersebut kini diangkat kembali ditengah ramainya demo menolak Revisi UU Pilkada.

Baca Juga:  Hasil Mediasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Akhiri Rumah Tangga Secara Damai

Perlu diketahui, sebelumnya DPR RI merevisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 7,5% hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Sementara, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pilkada putusan MK ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.