Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Incess Bingung saat Live TikTok, Cerita Panik saat Pertama Kali Dapat Paus

Minggu, 11 Oktober 2026 10:05 WIB

Mau Nonton Persib vs Dewa United? Catat Lokasi dan Jam Tukar Tiketnya!

Minggu, 11 Oktober 2026 09:58 WIB

Cek Harga Emas Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, Antam Masih Rp2,631 Juta per Gram

Minggu, 11 Oktober 2026 09:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Incess Bingung saat Live TikTok, Cerita Panik saat Pertama Kali Dapat Paus
  • Mau Nonton Persib vs Dewa United? Catat Lokasi dan Jam Tukar Tiketnya!
  • Cek Harga Emas Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, Antam Masih Rp2,631 Juta per Gram
  • Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi
  • Jadwal Padat Mengadang Persib, Thom Haye Ungkap Kunci Hadapi Dewa United
  • Bantuan Sosial PKH dan BPNT Cair Oktober 2026? Ini Langkah Mudah Cek Saldo KKS dan Status Penerima
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan
  • Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hukum Kocak? Cuma Beli 20 Liter Bensin Eceran, Dua Warga Medan Terancam Denda Rp60 Miliar?!

By SusanaRabu, 10 Juni 2026 19:19 WIB4 Mins Read
Ilustrasi penangkapan.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Kota Medan kembali memicu perdebatan publik. Dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, kini terancam hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar, sebuah ancaman yang dinilai tidak sebanding dengan volume BBM yang dipersoalkan, yakni sekitar 20–25 liter.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di ruang sidang, tetapi juga memunculkan kembali diskusi lebih luas mengenai keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi.

Kuasa Hukum Soroti Keadilan: “20 Liter Pertalite, Hukuman 6 Tahun Terlalu Berat”

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/2026), tim penasihat hukum kedua terdakwa menyoroti keras tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

Penasihat hukum yang terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba menilai bahwa perkara ini tidak seharusnya diperlakukan sebagai tindak pidana berat.

Menurut Hermansyah Hutagalung, kliennya justru tidak memiliki niat melanggar hukum, melainkan membantu distribusi BBM ke wilayah yang sulit dijangkau.

“Kalau dilihat dari fakta, ini hanya sekitar 20 sampai 25 liter Pertalite. Namun mereka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Ini menurut kami tidak seimbang,” ujar Hermansyah.

Ia bahkan meminta agar Pertamina, Kementerian BUMN, hingga pemilik SPBU ikut bertanggung jawab dalam sistem distribusi BBM bersubsidi yang dinilai belum merata.

Dugaan “Membantu Distribusi” atau Pelanggaran Aturan Subsidi?

Menurut pihak kuasa hukum, kedua terdakwa bukan pelaku penyalahgunaan BBM dalam skala besar, melainkan warga yang berupaya memenuhi kebutuhan bahan bakar di daerah yang sulit akses energi.

Mereka menilai negara seharusnya hadir secara penuh dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, bukan hanya menindak masyarakat kecil yang membeli dalam jumlah terbatas menggunakan jeriken.

“Negara seharusnya memastikan distribusi energi sampai ke pelosok. Dalam kasus ini, mereka justru membantu masyarakat yang membutuhkan,” tambah Hermansyah.

Pernyataan ini membuka kembali diskusi lama mengenai batasan antara pelanggaran distribusi BBM subsidi dan kebutuhan masyarakat di daerah terpencil.

Sorotan Hakim: Proses Penangkapan dan Perbedaan Keterangan

Di sisi lain, jalannya persidangan juga memunculkan sejumlah catatan dari majelis hakim.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap kedua terdakwa. Saksi dari kepolisian menyebut penangkapan dilakukan saat patroli berdasarkan surat perintah, sementara dalam BAP disebutkan adanya laporan masyarakat.

Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian serius majelis hakim karena menyangkut validitas proses hukum.

Hakim anggota bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.

“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” ujar salah satu hakim dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menyoroti kecepatan proses penyidikan yang dinilai tidak lazim, di mana penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli dilakukan pada hari yang sama.

Respons Terdakwa: “Saya Hanya Beli, Bukan Menyalahgunakan”

Terdakwa Aziz Apandi dalam persidangan membantah sebagian keterangan saksi. Ia mengaku hanya membeli satu jeriken, sementara jeriken lainnya disebut milik pihak lain yang tidak ikut diamankan.

Perbedaan versi ini menjadi salah satu titik krusial dalam pembuktian perkara.

Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Saya harap bebas saja,” ujarnya singkat usai persidangan.

Reaksi Publik: Sorotan Keadilan Hukum di Media Sosial

Kasus ini juga memicu reaksi luas di media sosial. Sejumlah komentar warganet mempertanyakan ketimpangan hukuman yang dinilai tidak sebanding dengan kasus lain yang lebih besar.

Beberapa komentar yang beredar di Instagram @matapublikinfo menyoroti perbedaan perlakuan hukum terhadap kasus kecil dan kasus besar di Indonesia.

Fenomena ini memperkuat persepsi publik bahwa masih terdapat tantangan dalam penerapan keadilan hukum yang konsisten dan proporsional.

“Tapi anehnya kenapa kok dilayani aja ngisi 25 liter. Trus yg beli di tangkap. Ini beli loh bukan nyuri,” tulis akun @ezk*

“20L = penjara 6thn + denda 60M ? Apa kabar pengoplos pertalite jadi pertamax?” tulis akun @mun*

“Menghilangkan nyawa orang cuma dihukum 10 bulan dan denda 12 juta,” tulis akun @sin***

Lebih dari Sekadar Kasus BBM: Cermin Masalah Penegakan Hukum

Kasus ini kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih luas tentang sistem hukum di Indonesia. Dalam perspektif hukum, penegakan hukum tidak hanya soal aturan tertulis, tetapi juga soal keadilan substantif.

Sejumlah pengamat menilai, kasus seperti ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara aturan hukum, kondisi sosial masyarakat, dan rasa keadilan publik.

Dalam banyak kasus serupa, masyarakat kecil kerap berada pada posisi paling rentan ketika berhadapan dengan aturan hukum yang bersifat kaku, terutama dalam isu energi dan subsidi.

Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Secara prinsip, Indonesia menjunjung nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila.

Namun dalam praktiknya, masih sering muncul pertanyaan publik terkait apakah hukum telah benar-benar diterapkan secara adil dan proporsional.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana kesenjangan antara aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.

Tanpa keseimbangan tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat terus tergerus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.