Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Sabtu, 1 Agustus 2026 05:00 WIB

Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna

Sabtu, 1 Agustus 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Sabtu, 1 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 1 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Skin & Bundle Gratis
  • Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan
  • Arya Sinulingga Sebut Bandung Layak Jadi Tuan Rumah Semifinal Piala Presiden 2026
  • Igor Tolic Puji Bobotoh Usai Persib Tekuk Tampines, Fokus Siapkan Tim ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jalan di Cimahi Dikepung Sampah, Dampak Pembatasan Ritase

By SusanaKamis, 17 April 2025 13:00 WIB2 Mins Read
Tumpukan sampah terlihat menggunung di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan Kota Cimahi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tumpukan sampah terlihat menggunung di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan Kota Cimahi.

Kondisi ini terjadi akibat pembatasan ritase pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

Salah satu lokasi yang terdampak parah adalah TPS di Jalan Joyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Tumpukan sampah bahkan meluber hingga menutupi bahu jalan di kawasan industri tersebut.

Baca Juga: Polda Jabar akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Di lokasi, terlihat spanduk bertuliskan “SELAIN WARGA RW 07 DILARANG MEMBUANG SAMPAH”, namun spanduk tersebut nyaris tertutup oleh sampah yang menumpuk. Bak pengangkut yang disediakan pun tampak sudah penuh.

Bendrik, petugas pengangkut sampah, mengatakan bahwa penumpukan mulai terjadi sejak adanya pembatasan ritase ke TPA Sarimukti.

“Sudah lama sering numpuk, semenjak ada aturan pembatasan sampah di TPA Sarimukti,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Menurut Bendrik, TPS di Jalan Joyodikromo hanya diperuntukkan bagi warga RW 07 Kelurahan Utama karena tidak tersedia lahan TPS di wilayah permukiman. Dengan ritase terbatas, frekuensi pengangkutan sampah berkurang drastis.

Baca Juga: Lumer di Mulut! Ini 4 Restoran Sushi Salmon Terbaik di Bandung

“Biasanya diangkut lima hari sekali, sekarang seminggu sekali. Dua hari sisanya mau ditaruh di mana? Terpaksa menumpuk di sini. Apalagi sering juga orang luar RW buang sampah ke sini karena lokasinya di pinggir jalan dan tidak ada yang menjaga,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, membenarkan bahwa pembatasan ritase berdampak pada penumpukan sampah hingga munculnya TPS liar.

“Saat ini kita hanya dapat jatah 17 rit atau sekitar 95 ton per hari ke Sarimukti. Padahal, produksi sampah Cimahi mencapai 220 sampai 240 ton per hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, pascalibur Lebaran volume sampah meningkat, sementara ritase tetap dibatasi.

Baca Juga: Long Weekend Datang Lagi! Intip Tanggal Merah dan Hari Besar di April 2025

“TPS kita penuh semua, dan muncul juga beberapa TPS liar. Banyak yang asal buang sampah di pinggir jalan,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan jumlah ritase sampah yang dikirim dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti.

Sekda Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek untuk menjaga operasional TPA Sarimukti agar tetap bisa digunakan hingga tahun 2026.

“Misalnya Kota Cimahi dari 37 rit dikurangi menjadi 17 rit. Pengurangan juga dilakukan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat,” terang Herman.

Ia optimistis, dengan pengembangan kapasitas dan pengelolaan yang lebih baik, TPA Sarimukti masih bisa dioptimalkan hingga 2027.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Cimahi pembatasan ritase sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Pelecehan Seksual

Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi Cair! PKH Tahap 3 dan BPNT Rp600 Ribu Agustus 2026, Begini Cara Cek Status Penerima

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.