Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemerintah Teliti Putusan MK Terkait Isu Ijazah Wapres Gibran: Masih Kami Pelajari Lebih Dalam

Kamis, 8 Oktober 2026 16:54 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, KPM Bisa Terima Rp600 Ribu? Cek Caranya

Kamis, 8 Oktober 2026 16:02 WIB

Update Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Terbang Tinggi Tempel Ketat Thailand dan Vietnam

Kamis, 8 Oktober 2026 16:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemerintah Teliti Putusan MK Terkait Isu Ijazah Wapres Gibran: Masih Kami Pelajari Lebih Dalam
  • BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, KPM Bisa Terima Rp600 Ribu? Cek Caranya
  • Update Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Terbang Tinggi Tempel Ketat Thailand dan Vietnam
  • Bukan Kompetisi Kaleng-kaleng, Igor Tolic Ungkap Beratnya Lawan Persib di Shopee Cup
  • Viral Unggahan Celana Dalam Berwarna Merah Putih, Warganet Indonesia Geram
  • Taisei Marukawa Ungkap Proses Naturalisasi Demi Bela Timnas Indonesia
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Lapak Dibongkar, Buku Dijual Kiloan: Nasib Bagja di Tengah Penertiban PKL Cihapit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Mahasiswa Tulungagung Gugat UU LLAJ ke MK

By Aga GustianaSenin, 22 Desember 2025 11:31 WIB5 Mins Read
Trio mahasiswa penggugat UU LLAJ ke MK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setiap pagi, Wahyu Nuur Sa’diyah terbiasa melintasi jalan yang sama di Tulungagung. Jalan kabupaten yang seharusnya menjadi jalur aman bagi warga justru dipenuhi lubang-lubang menganga. Ketika musim hujan tiba, lubang itu berubah menjadi jebakan tak kasat mata, tertutup genangan air kecokelatan. Bagi Wahyu dan banyak warga lain, berkendara bukan lagi soal sampai tujuan, melainkan soal selamat atau tidak.

Pengalaman serupa juga dialami Anggun Febrianti dan Lena Dea Pitrianingsih. Ketiganya adalah mahasiswa asal Tulungagung, Jawa Timur, yang setiap hari bersentuhan langsung dengan realitas infrastruktur jalan yang rusak. Namun alih-alih hanya mengeluh di warung kopi atau media sosial, mereka memilih jalur konstitusional: menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiil tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara ini tercatat dengan Nomor 249/PUU-XXIII/2025. Wahyu Nuur Sa’diyah tercatat sebagai Pemohon I, Anggun Febrianti sebagai Pemohon II, dan Lena Dea Pitrianingsih sebagai Pemohon III.

Yang mereka persoalkan bukan sekadar jalan berlubang, melainkan satu kata dalam undang-undang yang mereka anggap berbahaya: “segera”.

Para pemohon menilai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal tersebut mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan rusak “segera”. Namun, bagi para pemohon, frasa tersebut justru menjadi celah yang memungkinkan penundaan tanpa batas.

Baca Juga:  MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

Di hadapan majelis hakim konstitusi, Lena Dea Pitrianingsih menyampaikan langsung kegelisahan yang selama ini mereka pendam. Dengan suara tegas, ia menjelaskan bahwa kerugian yang mereka alami bukan bersifat abstrak, melainkan nyata dan berulang.

“Kerugian kami timbul karena ketidakjelasan frasa ‘segera’ dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1. Pertama, bahwa kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik wilayah di Indonesia, khususnya di Tulungagung, banyak ditemukan kerusakan. Bentuk kerusakan tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata, yang sering kali tidak terlihat atau tertutup genangan air ketika musim penghujan,” ujar Lena Dea.

Ia melanjutkan penjelasannya dengan menggambarkan kondisi jalan yang semakin memburuk, seolah tak pernah tersentuh perbaikan.

“Bukan hanya lubang, Yang Mulia, banyak juga ditemukan permukaan aspal yang berada di pinggiran jalan sudah keropos dan rapuh,” sambungnya.

Apa yang disampaikan Lena bukan sekadar cerita. Ia berbicara berdasarkan pengalaman pahit yang dialami sendiri dan orang-orang terdekatnya. Salah satu insiden paling membekas terjadi pada 14 Mei 2025. Saat itu, salah satu pemohon mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di wilayah Pulosari, Tulungagung. Kecelakaan tersebut cukup serius hingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tidak lama setelah itu, rekan dari Pemohon I hampir tergelincir akibat jalan yang rusak di daerah Pemohon I mengalami kecelakaan, yang hingga pada saat ini jalannya pun belum diperbaiki,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diuji Coba, Ini Daftar Lengkapnya

Cerita serupa juga dialami Anggun Febrianti. Pada 4 Oktober 2025, saat pulang dari perkuliahan, Anggun hampir terjatuh akibat jalan berlubang di wilayah Sumbergempol, Tulungagung. Insiden itu menyebabkan ban kendaraannya pecah. Bagi mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi, kerusakan kendaraan bukan persoalan sepele. Ia berarti biaya tambahan, waktu terbuang, dan risiko keselamatan yang terus menghantui.

Para pemohon menilai, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga negara, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut mereka, Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ justru membuka ruang bagi penyelenggara jalan untuk menghindar dari tanggung jawab.

Lena menegaskan bahwa dalam praktiknya, ketentuan tersebut sering dijadikan alasan untuk menunda perbaikan jalan tanpa kejelasan waktu.

Menurutnya, kata “segera” tidak memberikan batasan tenggat maksimal kapan perbaikan harus dilakukan. Akibatnya, masyarakat dibiarkan menanggung risiko kecelakaan setiap hari, sementara kewajiban negara mengambang tanpa kepastian.

Bagi para pemohon, masalahnya bukan hanya soal bahasa hukum, melainkan soal nyawa dan keselamatan. Setiap hari keterlambatan perbaikan jalan berarti potensi kecelakaan baru. Setiap lubang yang dibiarkan menganga adalah ancaman bagi pengendara motor, pejalan kaki, hingga anak-anak sekolah.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan frasa “segera” dalam Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan terukur.

Baca Juga:  Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, PBNU Harap Tak Timbulkan Kontroversi

Dalam petitumnya, mereka tidak sekadar meminta pembatalan norma, tetapi menawarkan tafsir yang lebih pasti dan berkeadilan. Para pemohon meminta agar kata “segera” dimaknai sebagai kewajiban yang memiliki tenggat waktu konkret, sesuai standar pelayanan minimal.

“Menyatakan kata ‘segera’ dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ‘dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat,'” ujar pemohon.

Gugatan ini menjadi potret bagaimana persoalan sehari-hari di daerah bisa berujung pada perdebatan konstitusional di tingkat nasional. Jalan berlubang yang selama ini dianggap masalah teknis ternyata menyimpan persoalan hukum yang mendasar: tentang kejelasan norma, tanggung jawab negara, dan keselamatan warga.

Bagi Wahyu, Anggun, dan Lena, langkah ke Mahkamah Konstitusi bukanlah akhir, melainkan awal. Awal dari harapan bahwa kata “segera” tidak lagi menjadi alasan pembiaran, melainkan berubah menjadi kewajiban yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di jalanan—dari Tulungagung hingga seluruh pelosok Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Teliti Putusan MK Terkait Isu Ijazah Wapres Gibran: Masih Kami Pelajari Lebih Dalam

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, KPM Bisa Terima Rp600 Ribu? Cek Caranya

Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan

Lapak Dibongkar, Buku Dijual Kiloan: Nasib Bagja di Tengah Penertiban PKL Cihapit

Manuver Politik Dedi Mulyadi: Diisukan Merapat ke PSI dan Skenario Duet Maut dengan Gibran di 2029

Siswi SMAN 5 Cimahi Hilang Sejak Sabtu, Ibu Syok Uang di Rumah Ikut Raib

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.