Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Garena Bagikan Kode Redeem FF 3 Agustus 2026, Hadiah Langka Menanti Pemain yang Cepat Klaim

Senin, 3 Agustus 2026 11:45 WIB

Mariano Peralta Beri Sinyal Soal Debut, Persib Siap Tempur Lawan Persija

Senin, 3 Agustus 2026 11:30 WIB

Usai Sidak Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Kasus Naik ke Dugaan Pidana Lingkungan, Izin Usaha Ikut Diusut

Senin, 3 Agustus 2026 11:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Garena Bagikan Kode Redeem FF 3 Agustus 2026, Hadiah Langka Menanti Pemain yang Cepat Klaim
  • Mariano Peralta Beri Sinyal Soal Debut, Persib Siap Tempur Lawan Persija
  • Usai Sidak Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Kasus Naik ke Dugaan Pidana Lingkungan, Izin Usaha Ikut Diusut
  • Garuda Bidik Semifinal! Ini Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
  • Dulu Jualan Ikan, Kini Tahan Derita! Nasib Bertrand Peto Terjebak di Tengah Perang Ruben dan Sarwendah
  • Emas Antam Tetap Rp2.708.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini
  • Daftar Tanggal Merah Agustus 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Strategi Long Weekend Tanpa Cuti
  • Awas Cuaca Ekstrem! BMKG Rilis Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

By Putra JuangKamis, 29 Februari 2024 20:05 WIB3 Mins Read
Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

MK menilai, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut tetap berlaku dalam Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Pemohon menyebut, hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Perludem menilai, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.

Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4 persen dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, pihaknya tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ambang Batas Parlemen Mahkamah Konstitusi MK parliamentary threshold Perludem
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Usai Sidak Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Kasus Naik ke Dugaan Pidana Lingkungan, Izin Usaha Ikut Diusut

Emas Antam Tetap Rp2.708.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar

Padam Listrik

Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN

Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.