Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Senin, 4 Mei 2026 20:07 WIB

Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija

Senin, 4 Mei 2026 19:38 WIB

Heboh! Video Tasya Gym Batang Jadi Incaran, Ternyata Banyak Link Berbahaya

Senin, 4 Mei 2026 19:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus
  • Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija
  • Heboh! Video Tasya Gym Batang Jadi Incaran, Ternyata Banyak Link Berbahaya
  • Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka
  • Persib Menang 1-0 atas PSIM, Kokoh di Puncak Klasemen
  • Jangan Tergoda! Link Video Viral Bandar Membara Ternyata Bisa Berujung Pidana
  • Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap
  • Link Live Streaming Persib vs PSIM Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 4 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaduh Baleg DPR RI Revisi Putusan MK, Ini Respon Jokowi

By SusanaRabu, 21 Agustus 2024 20:45 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mengenai Baleg DPR RI yang melakukan rapat pembahasan RUU Pilkada tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa itu kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Lanjut, kata Jokowi, bahwa hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara.

Baca Juga:  Sopiri Jokowi Naik Maung, Pelan-pelan Pak Prabowo!

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” tandasnya.

Sementara itu, kegaduhan terjadi buntut dari rapat yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas terkait RUU Pilkada tersebut.

Salah satu hal yang membuat gaduh yakni adanya modifikasi putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta.

Kemudian, melalui rapat Baleg DPR RI tersebut ditambahkan dengan keterangan hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Baca Juga:  Pimpin Sidang Kabinet Terakhir, Jokowi Minta Maaf ke Para Menteri

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Baca Juga:  Gempa Dahsyat Maroko, Jokowi: Saya Turut Berbela Sungkawa

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ambang batas Baleg DPR RI jokowi MK RUU Pilkada
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka

Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Bukan Sekadar Ramalan? Bedah Sosok Tirta Siregar dan Sosok yang ‘Membisikkan’ Pesan Misterius

Viral CCTV Begal Astanaanyar! Dua Pelaku Tertangkap, Dua Masih Buron

Definisi Hilang Jalur VIP! Bocah Ini Malah Jadi ‘Artis’ Dadakan di Polres Labuhanbatu

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.