Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran

Kamis, 17 September 2026 14:31 WIB

Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya

Kamis, 17 September 2026 13:17 WIB

Ada Temuan Dapur Tak Sesuai SOP, DKPP Bandung Perketat Pengawasan Ratusan SPPG

Kamis, 17 September 2026 13:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran
  • Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya
  • Ada Temuan Dapur Tak Sesuai SOP, DKPP Bandung Perketat Pengawasan Ratusan SPPG
  • Tantangan Ketahanan Pangan Bandung: Minim Lahan, 94% Pasokan Datang dari Luar
  • 15 Ribu Pelari Serbu Bandung, Pemkot Imbau Warga Antisipasi Kepadatan
  • Menang di Stadion Piala Dunia 2002, Igor Tolic Sebut Persib Catat Pencapaian Istimewa
  • Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaduh Baleg DPR RI Revisi Putusan MK, Ini Respon Jokowi

By SusanaRabu, 21 Agustus 2024 20:45 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mengenai Baleg DPR RI yang melakukan rapat pembahasan RUU Pilkada tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa itu kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Lanjut, kata Jokowi, bahwa hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” tandasnya.

Baca Juga:  Jokowi Soal Kritik IKN: Proyek Ini Menciptakan Pemerataan Ekonomi

Sementara itu, kegaduhan terjadi buntut dari rapat yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas terkait RUU Pilkada tersebut.

Salah satu hal yang membuat gaduh yakni adanya modifikasi putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta.

Kemudian, melalui rapat Baleg DPR RI tersebut ditambahkan dengan keterangan hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Baca Juga:  Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga:  Jokowi Dianugerahi Grand Collar Order of the State of Palestine

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jokowi MK RUU Pilkada
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran

Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya

Ada Temuan Dapur Tak Sesuai SOP, DKPP Bandung Perketat Pengawasan Ratusan SPPG

Tantangan Ketahanan Pangan Bandung: Minim Lahan, 94% Pasokan Datang dari Luar

15 Ribu Pelari Serbu Bandung, Pemkot Imbau Warga Antisipasi Kepadatan

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.