Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Influencer Michelle Wibowo Dilaporkan Atas Dugaan Sertifikat Internasional Palsu

Minggu, 8 November 2026 23:01 WIB

Tutup Jadwal Padat dengan Pahit, Persib Kalah 1-2 di Semarang

Minggu, 8 November 2026 21:17 WIB

Baru Dimaafkan!! Evelyn Kembali Digoreng Gara-gara Mimpi Jadi Diva?

Minggu, 8 November 2026 19:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Influencer Michelle Wibowo Dilaporkan Atas Dugaan Sertifikat Internasional Palsu
  • Tutup Jadwal Padat dengan Pahit, Persib Kalah 1-2 di Semarang
  • Baru Dimaafkan!! Evelyn Kembali Digoreng Gara-gara Mimpi Jadi Diva?
  • Tolic Rotasi Besar-besaran! Ini Susunan Pemain Persib Lawan Java United
  • Kepulan Asap di Pool Damri Kebon Kawung, Kebakaran Gegerkan Warga Bandung
  • Lelah Usai dari Australia, Persib Malah Bikin Pelatih Java United Ketar-ketir
  • CPNS 2026 Resmi Dibuka November! Siapkan Dokumen Ini dari Sekarang
  • Viral Pengendara Mobil Diacungi Senjata di Cangkuang, Remaja 17 Tahun Diamankan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 8 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jangan Buka Lapak Sembarangan, Ini Aturan Zona Merah, Kuning, Hijau untuk PKL di Kota Bandung

By Putri Mutia RahmanSelasa, 20 Februari 2024 09:42 WIB3 Mins Read
Kawasan PKL Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemkot Bandung terus menata kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk memberikan kenyamanan, keamanan, kebersihan dan ketertiban untuk para pengunjung lokal maupun wisatawan.

Hal tersebut dengan menerapkan beberapa regulasi untuk memperketat peraturan. Salah satunya peraturan mengenai penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/diizinkan oleh Wali Kota.

Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Ciroyom Dimulai Bertahap, Perumda Pastikan Legalitas dan Keamanan Pedagang

Pada Pasal 8 disebutkan Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa Lokasi 7 titik tersebut yaitu sekitar Alun-alun dan Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Asia Afrika, Jalan Dewi Sartika, Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Merdeka.

Baca Juga:  Cegah Stunting, Pemkot Bandung Ciptakan Program Bandung Tangkas Tangkis Tengkes

Sementara itu, pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17 yaitu seluruh pasar tumpah di Daerah yang hanya diperbolehkan berdagang dari pukul 22.00-06.00 WIB, pasar tumpah pedagang kuliner dengan aturan waktu dagang pada pukul 17.00-04.00 WIB, hingga pasar tumpah komoditi pada pukul 10.00-18.00 WIB.

Kemudian, khusus pada hari minggu waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Sedangkan Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau.

Baca Juga:  Farhan Ngamuk di Eks Palaguna: Sampah Menumpuk dan Dijadikan Pasar Malam Ilegal

Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik zona hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam zona hijau terdiri dari 61 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basement Alun-alun Kota Bandung.

Beberapa lokasi yang masuk Zona Hijau di antaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Influencer Michelle Wibowo Dilaporkan Atas Dugaan Sertifikat Internasional Palsu

Kepulan Asap di Pool Damri Kebon Kawung, Kebakaran Gegerkan Warga Bandung

CPNS

CPNS 2026 Resmi Dibuka November! Siapkan Dokumen Ini dari Sekarang

Viral Pengendara Mobil Diacungi Senjata di Cangkuang, Remaja 17 Tahun Diamankan

Kabar Duka! Bobotoh Meninggal saat Menuju Laga Persib di Semarang

Gagal Refund Gegara Aplikasi Error dan Tenggat 7×24 Jam, Penumpang Gugat KAI ke PN Bandung

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ramai Dicari Netizen! Terbongkar Kebenaran Isu Link Video Egar dan Fina Asal Banyuwangi
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.