bukamata.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status hukum pembawa acara kondang, Ruben Onsu, menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan.
Keputusan penetapan status hukum terhadap figur publik berusia 43 tahun ini diambil penyidik usai melangsungkan pemaparan perkara internal serta mengantongi deretan bukti yang cukup. Kasus ini sendiri bersumber dari pengaduan masyarakat yang dilayangkan sejak pertengahan tahun lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi memberikan keterangan resmi mengenai duduk perkara yang menjerat Ruben Onsu.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata AKP Joko Adi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Rangkaian pemrosesan hukum atas kasus ini sejatinya telah berjalan cukup panjang. Setelah memetakan indikasi pelanggaran pidana, aparat kepolisian secara resmi menaikkan derajat perkara dari ranah penyelidikan menuju penyidikan pada pertengahan musim semi tahun ini.
“Terkait perkara tersebut, Satreskrim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap perkara dimaksud, dan tertanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan,” lanjutnya.
Dalam membedah konstruksi hukum dugaan investasi semu ini, korps bhayangkara telah mengumpulkan kesaksian dari sedikitnya enam orang saksi. Tak cuma menggali fakta dari saksi kunci, tim penyidik turut menggandeng pakar dan ahli di bidangnya sebelum merumuskan penetapan status tersangka tersebut.
Guna menindaklanjuti proses hukum yang berjalan, aparat kepolisian sudah menyusun agenda pemanggilan resmi bagi sang artis guna menjalani pemeriksaan perdana dengan status barunya.
“RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” jelasnya.
Sengketa hukum ini mengemuka usai seorang pelapor berinisial P melayangkan aduan guna membela kepentingan korban berinisial TM. Motif yang disinyalir dijalankan yakni menawarkan peluang kongsi usaha perdagangan barang yang disertai janji pembagian dividen menarik. Namun, hingga tenggat kesepakatan lewat, baik alokasi dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
Gugatan hukum tersebut tercatat secara resmi dalam berkas laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan pada tanggal 22 Agustus 2025.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada tim kuasa hukum serta pihak manajemen Ruben Onsu guna meminta klarifikasi atas perkara ini, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









