Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!

Selasa, 6 Oktober 2026 06:00 WIB

Jelang Port FC vs Persib, Rekor Maung Bandung Bikin Deg-Degan: Belum Pernah Menang!

Selasa, 6 Oktober 2026 05:00 WIB

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Selasa, 6 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!
  • Jelang Port FC vs Persib, Rekor Maung Bandung Bikin Deg-Degan: Belum Pernah Menang!
  • Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu
  • BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026
  • Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat
  • Jelang Tiga Laga Kandang Persib Bandung, Polisi Minta Bobotoh Jaga Ketertiban dan Jadi Tuan Rumah yang Baik
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
  • Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup Usai Bekuk Thailand Lewat Adu Penalti
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Terancam Hukuman Pidana, Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

By Aga GustianaKamis, 20 Agustus 2026 19:41 WIB2 Mins Read
Ruben Onsu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status hukum pembawa acara kondang, Ruben Onsu, menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan.

Keputusan penetapan status hukum terhadap figur publik berusia 43 tahun ini diambil penyidik usai melangsungkan pemaparan perkara internal serta mengantongi deretan bukti yang cukup. Kasus ini sendiri bersumber dari pengaduan masyarakat yang dilayangkan sejak pertengahan tahun lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi memberikan keterangan resmi mengenai duduk perkara yang menjerat Ruben Onsu.

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata AKP Joko Adi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:  Tingkatkan Target Investasi, Pemprov Jabar Usahakan Iklim Kondusif Investor

Rangkaian pemrosesan hukum atas kasus ini sejatinya telah berjalan cukup panjang. Setelah memetakan indikasi pelanggaran pidana, aparat kepolisian secara resmi menaikkan derajat perkara dari ranah penyelidikan menuju penyidikan pada pertengahan musim semi tahun ini.

“Terkait perkara tersebut, Satreskrim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap perkara dimaksud, dan tertanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan,” lanjutnya.

Dalam membedah konstruksi hukum dugaan investasi semu ini, korps bhayangkara telah mengumpulkan kesaksian dari sedikitnya enam orang saksi. Tak cuma menggali fakta dari saksi kunci, tim penyidik turut menggandeng pakar dan ahli di bidangnya sebelum merumuskan penetapan status tersangka tersebut.

Baca Juga:  Tingginya Investasi Belum Bisa Kurangi Pengangguran, DPMPTSP Jabar Ungkap Alasannya

Guna menindaklanjuti proses hukum yang berjalan, aparat kepolisian sudah menyusun agenda pemanggilan resmi bagi sang artis guna menjalani pemeriksaan perdana dengan status barunya.

“RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” jelasnya.

Sengketa hukum ini mengemuka usai seorang pelapor berinisial P melayangkan aduan guna membela kepentingan korban berinisial TM. Motif yang disinyalir dijalankan yakni menawarkan peluang kongsi usaha perdagangan barang yang disertai janji pembagian dividen menarik. Namun, hingga tenggat kesepakatan lewat, baik alokasi dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.

Baca Juga:  Lewat Business Matching, Gali Potensi Perdagangan dan Investasi Thailand di Indonesia

Gugatan hukum tersebut tercatat secara resmi dalam berkas laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan pada tanggal 22 Agustus 2025.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada tim kuasa hukum serta pihak manajemen Ruben Onsu guna meminta klarifikasi atas perkara ini, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

investasi Penipuan ruben onsu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat

Gandeng MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun, JNE Beri Promo Spesial di Hari Batik Nasional 2026

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.