Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Kamis, 13 Agustus 2026 16:14 WIB

Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun

Kamis, 13 Agustus 2026 16:04 WIB

Lupa Isi Pulsa atau Kuota? Ini Cara Praktis Beli Lewat DIGI bank bjb

Kamis, 13 Agustus 2026 15:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
  • Lupa Isi Pulsa atau Kuota? Ini Cara Praktis Beli Lewat DIGI bank bjb
  • Tak Lagi Bergantung Browser, ChatGPT Resmi Bisa Dipakai Langsung di Desktop Linux
  • Daftar Lengkap Keluar-Masuk Pemain Persib 2026/2027: Kuota Asing Menumpuk, Bakal Makan Korban?
  • Kisah Pahit Relawan Kebakaran Gunung Gede: Tertahan Birokrasi Hingga Akhirnya Masal Angkat Kaki
  • Pertama Sejak 1433, Negara Ini Alami Gelap Gulita Saat Gerhana Matahari Total Berlangsung
  • Persib Tak Mau Main-main! Latihan Fisik Digenjot Jelang Dewata Challenge Series
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jangan Sampai Hangus! Panduan Lengkap Pencairan PIP 2025

By SusanaKamis, 18 Desember 2025 20:24 WIB2 Mins Read
Laman Resmi PIP. Foto: Dok. Kemendikdasmen.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2025 kembali menjadi perhatian orang tua dan peserta didik di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengimbau penerima bantuan pendidikan ini untuk aktif mengecek status penerimaan agar dana tidak gagal cair atau hangus.

Cara Cek Status Penerima PIP Desember 2025

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan nama siswa tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PIP melalui laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Pada halaman utama, pengguna cukup memilih menu Cari Penerima PIP, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah menyelesaikan verifikasi keamanan dan menekan tombol cek, sistem akan menampilkan status penerima secara otomatis.

Aktivasi Rekening Jadi Syarat Utama

Tercatat sebagai penerima PIP belum menjamin dana bisa dicairkan. Peserta didik yang masuk kategori SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) sesuai batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan resmi PIP, peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga tenggat waktu akan kehilangan status penerima, sehingga dana bantuan tidak disalurkan.

Adapun persyaratan aktivasi rekening meliputi:

  • Surat keterangan dari kepala sekolah
  • Fotokopi identitas penerima
  • Formulir pembukaan rekening SimPel dari bank penyalur

Sementara itu, siswa yang sudah pernah aktivasi dan tercantum dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama tidak perlu aktivasi ulang.

Mekanisme Penarikan Dana PIP

Setelah rekening aktif, pencairan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:

  • BRI: SD dan SMP
  • BNI: SMA dan SMK
  • BSI: Seluruh jenjang di wilayah Aceh

Dokumen yang harus dibawa saat pencairan di teller bank antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan SimPel

Bagi siswa yang sudah memiliki kartu debit SimPel, penarikan dana juga dapat dilakukan melalui ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Perubahan Rekening dan Data

Penerima perlu memahami bahwa nomor rekening PIP bisa berubah. Perubahan biasanya terjadi akibat pembaruan data di Dapodik, rekening lama berstatus dormant (pasif), atau karena kenaikan jenjang pendidikan, misalnya dari SMP ke SMA/SMK.

Ketentuan Pembatalan Bantuan PIP

Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan bantuan PIP, antara lain:

  • Peserta didik meninggal dunia atau putus sekolah
  • Menolak menerima bantuan
  • Kondisi ekonomi keluarga dinilai meningkat

Indikator peningkatan ekonomi mencakup tidak terdaftar dalam PKH, tidak memiliki KKS, tidak masuk DTKS/DTSEN, atau penghasilan orang tua melebihi Rp4 juta per bulan.

Selain itu, siswa yang terbukti melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau dipidana penjara dipastikan kehilangan hak atas bantuan PIP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aktivasi rekening PIP Cara cek PIP 2025 pencairan dana PIP PIP Desember 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Kisah Pahit Relawan Kebakaran Gunung Gede: Tertahan Birokrasi Hingga Akhirnya Masal Angkat Kaki

Pertama Sejak 1433, Negara Ini Alami Gelap Gulita Saat Gerhana Matahari Total Berlangsung

Kasus Dugaan Penistaan Agama The Sound Project Mencuat, 2 Orang Diamankan Polisi

Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangunan di Rajawali Tanpa Relokasi dan Kompensasi

Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.