Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 20:40 WIB

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Selasa, 20 Oktober 2026 20:16 WIB

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Selasa, 20 Oktober 2026 19:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
  • Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?
  • Ranking AFC Terbaru: Indonesia Meroket ke Posisi 16 Asia, Persib dan Borneo FC Jadi Kunci
  • Mengarungi Jadwal Horor 3 Pekan, Pelatih Persib Bongkar Resep Sederhana Jaga Stamina Pemain
  • Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok
  • Sempat Merasa Kesepian dan Frustrasi, Gakuto Notsuda Buka-bukaan Soal Cedera di Persib
  • Bukan Cuma Modal Cantik! Otak Encer & Latar Belakang Alda Callista Miss Indonesia 2026 Bikin Melongo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jangan Sampai Hangus! Panduan Lengkap Pencairan PIP 2025

By SusanaKamis, 18 Desember 2025 20:24 WIB2 Mins Read
Laman Resmi PIP. Foto: Dok. Kemendikdasmen.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2025 kembali menjadi perhatian orang tua dan peserta didik di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengimbau penerima bantuan pendidikan ini untuk aktif mengecek status penerimaan agar dana tidak gagal cair atau hangus.

Cara Cek Status Penerima PIP Desember 2025

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan nama siswa tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PIP melalui laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Pada halaman utama, pengguna cukup memilih menu Cari Penerima PIP, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah menyelesaikan verifikasi keamanan dan menekan tombol cek, sistem akan menampilkan status penerima secara otomatis.

Aktivasi Rekening Jadi Syarat Utama

Tercatat sebagai penerima PIP belum menjamin dana bisa dicairkan. Peserta didik yang masuk kategori SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) sesuai batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan resmi PIP, peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga tenggat waktu akan kehilangan status penerima, sehingga dana bantuan tidak disalurkan.

Adapun persyaratan aktivasi rekening meliputi:

  • Surat keterangan dari kepala sekolah
  • Fotokopi identitas penerima
  • Formulir pembukaan rekening SimPel dari bank penyalur

Sementara itu, siswa yang sudah pernah aktivasi dan tercantum dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama tidak perlu aktivasi ulang.

Mekanisme Penarikan Dana PIP

Setelah rekening aktif, pencairan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:

  • BRI: SD dan SMP
  • BNI: SMA dan SMK
  • BSI: Seluruh jenjang di wilayah Aceh

Dokumen yang harus dibawa saat pencairan di teller bank antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan SimPel

Bagi siswa yang sudah memiliki kartu debit SimPel, penarikan dana juga dapat dilakukan melalui ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Perubahan Rekening dan Data

Penerima perlu memahami bahwa nomor rekening PIP bisa berubah. Perubahan biasanya terjadi akibat pembaruan data di Dapodik, rekening lama berstatus dormant (pasif), atau karena kenaikan jenjang pendidikan, misalnya dari SMP ke SMA/SMK.

Ketentuan Pembatalan Bantuan PIP

Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan bantuan PIP, antara lain:

  • Peserta didik meninggal dunia atau putus sekolah
  • Menolak menerima bantuan
  • Kondisi ekonomi keluarga dinilai meningkat

Indikator peningkatan ekonomi mencakup tidak terdaftar dalam PKH, tidak memiliki KKS, tidak masuk DTKS/DTSEN, atau penghasilan orang tua melebihi Rp4 juta per bulan.

Selain itu, siswa yang terbukti melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau dipidana penjara dipastikan kehilangan hak atas bantuan PIP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Banyak Murid Belum Lancar Calistung, Disdik Cirebon Setuju Kebijakan ‘Tidak Otomatis Naik Kelas’

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.