Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Ramai Diburu, Ada di Telegram?

Senin, 29 Juni 2026 03:00 WIB

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil, Argentina hingga Portugal Siap Tempur!

Senin, 29 Juni 2026 01:00 WIB

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Minggu, 28 Juni 2026 20:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Ramai Diburu, Ada di Telegram?
  • Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil, Argentina hingga Portugal Siap Tempur!
  • Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?
  • Resmi! Persib Berpisah dengan Zalnando Usai 6 Musim Penuh Cerita
  • Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat
  • Messi Menggila! Cetak Gol ke-6, Pimpin Klasemen Top Skor Piala Dunia 2026
  • Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat
  • Guncang Bursa Transfer! Persib Umumkan Perpisahan dengan Rezaldi Hehanussa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jangan Sampai Hangus! Panduan Lengkap Pencairan PIP 2025

By SusanaKamis, 18 Desember 2025 20:24 WIB2 Mins Read
Laman Resmi PIP. Foto: Dok. Kemendikdasmen.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2025 kembali menjadi perhatian orang tua dan peserta didik di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengimbau penerima bantuan pendidikan ini untuk aktif mengecek status penerimaan agar dana tidak gagal cair atau hangus.

Cara Cek Status Penerima PIP Desember 2025

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan nama siswa tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PIP melalui laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Pada halaman utama, pengguna cukup memilih menu Cari Penerima PIP, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah menyelesaikan verifikasi keamanan dan menekan tombol cek, sistem akan menampilkan status penerima secara otomatis.

Baca Juga:  Pencairan Dana PIP 2025: Kapan Cair dan Bagaimana Cara Mengeceknya

Aktivasi Rekening Jadi Syarat Utama

Tercatat sebagai penerima PIP belum menjamin dana bisa dicairkan. Peserta didik yang masuk kategori SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) sesuai batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan resmi PIP, peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga tenggat waktu akan kehilangan status penerima, sehingga dana bantuan tidak disalurkan.

Adapun persyaratan aktivasi rekening meliputi:

  • Surat keterangan dari kepala sekolah
  • Fotokopi identitas penerima
  • Formulir pembukaan rekening SimPel dari bank penyalur

Sementara itu, siswa yang sudah pernah aktivasi dan tercantum dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama tidak perlu aktivasi ulang.

Baca Juga:  Pencairan Dana PIP 2025: Kapan Cair dan Bagaimana Cara Mengeceknya

Mekanisme Penarikan Dana PIP

Setelah rekening aktif, pencairan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:

  • BRI: SD dan SMP
  • BNI: SMA dan SMK
  • BSI: Seluruh jenjang di wilayah Aceh

Dokumen yang harus dibawa saat pencairan di teller bank antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan SimPel

Bagi siswa yang sudah memiliki kartu debit SimPel, penarikan dana juga dapat dilakukan melalui ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Perubahan Rekening dan Data

Penerima perlu memahami bahwa nomor rekening PIP bisa berubah. Perubahan biasanya terjadi akibat pembaruan data di Dapodik, rekening lama berstatus dormant (pasif), atau karena kenaikan jenjang pendidikan, misalnya dari SMP ke SMA/SMK.

Baca Juga:  Pencairan Dana PIP 2025: Kapan Cair dan Bagaimana Cara Mengeceknya

Ketentuan Pembatalan Bantuan PIP

Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan bantuan PIP, antara lain:

  • Peserta didik meninggal dunia atau putus sekolah
  • Menolak menerima bantuan
  • Kondisi ekonomi keluarga dinilai meningkat

Indikator peningkatan ekonomi mencakup tidak terdaftar dalam PKH, tidak memiliki KKS, tidak masuk DTKS/DTSEN, atau penghasilan orang tua melebihi Rp4 juta per bulan.

Selain itu, siswa yang terbukti melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau dipidana penjara dipastikan kehilangan hak atas bantuan PIP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aktivasi rekening PIP Cara cek PIP 2025 pencairan dana PIP PIP Desember 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.