bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang menggunakan fasilitas umum tidak disertai skema relokasi maupun kompensasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan fasilitas publik untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penataan kawasan dilakukan karena keberadaan bangunan di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan keselamatan masyarakat.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang saat penataan di Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).
Penataan di Jalan Rajawali menyasar sekitar 58 bangunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah sebelumnya mendapatkan pendekatan persuasif dari pemerintah.
“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.
Menurut Bambang, Pemkot Bandung tetap memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Apabila diperlukan, pemerintah dapat membantu proses pembongkaran, sementara bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.
Penertiban PKL Tak Berarti Larangan Mencari Nafkah
Bambang menegaskan penataan bukan berarti pemerintah melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lain terhadap fasilitas umum.
“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.
Penataan tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2026, khususnya dalam mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Pemkot Bandung juga mengedepankan pendekatan kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelas Bambang.
Farhan: Tak Ada Relokasi dan Kompensasi
Penegasan serupa sebelumnya disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia mengatakan ketentuan mengenai penertiban PKL sudah diatur dalam peraturan daerah sehingga pemerintah tidak menyediakan relokasi maupun kompensasi.
“Jadi begini, kalau penertiban PKL itu kan sudah jelas di Perda. Tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” kata Farhan, Rabu (12/8/2026).
Namun, Farhan tidak menutup kemungkinan adanya tempat alternatif bagi PKL. Menurutnya, apabila terdapat lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat usaha, mekanismenya perlu dibicarakan dengan pemilik lahan.
Ia mencontohkan opsi lahan milik Jaswita yang sebelumnya disampaikan Pj Sekda Provinsi Jawa Barat. Farhan menyambut baik apabila lahan tersebut benar-benar dapat menjadi solusi, tetapi skemanya masih harus dibahas lebih detail.
“Bahwa pak sekda mengatakan ada solusi dengan tanah dari Jaswita. Ya, saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya,” ujarnya.
Meski demikian, Farhan mengingatkan agar alternatif tersebut tidak justru menambah beban bagi PKL. Sebab, apabila pedagang ditempatkan di lokasi komersial seperti BTM, terdapat konsekuensi biaya berupa sewa tempat dan biaya servis bulanan.
“Problemnya kalau masuk ke BTM, bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan membayar biaya servis bulanan,” katanya.
Menurut Farhan, struktur usaha PKL berbeda dengan pelaku usaha yang sejak awal telah memperhitungkan biaya sewa dan pemeliharaan tempat dalam operasionalnya.
“Sedangkan kita tahu, teman-teman PKL itu bukanlah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk menyewa dan memelihara tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” tuturnya.
UMKM Center Dinilai Bukan Tempat Relokasi
Farhan juga menilai UMKM center tidak serta-merta dapat digunakan sebagai tempat relokasi PKL dari kawasan lain.
Menurutnya, UMKM center dibangun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Jika PKL dari luar kawasan dipindahkan ke dalamnya, dikhawatirkan justru menggeser pelaku usaha lokal.
“Kalau kita memindahkan PKL dari luar masuk ke dalam UMKM center sebuah wilayah, bisnis warga setempat justru tersingkir,” ujar Farhan.
Karena itu, ia menilai pemanfaatan UMKM center sebagai tempat relokasi harus dipertimbangkan secara matang agar tujuan awal pembangunan fasilitas tersebut tidak berubah.
“Jadi, maksud dan tujuan dari UMKM centernya malah tidak tercapai,” ucapnya.
Dorong PKL Masuk Pasar dan Hitung Biaya Sewa
Sebagai salah satu alternatif jangka panjang, Farhan mendorong PKL untuk beralih ke ruang usaha formal, termasuk pasar. Konsekuensi biaya sewa, menurutnya, harus mulai dipandang sebagai bagian dari struktur biaya usaha.
“Pada dasarnya, para PKL itu didorong untuk masuk ke pasar dan membayar sewa. Biaya sewa tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam struktur harga jual barang sebagai bagian dari modal kerja. Mau tidak mau, memang seperti itu,” tandasnya.
Di sisi lain, Bambang mengatakan Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi dalam penataan bangunan dan fasilitas umum. Namun, apabila terdapat ruang kosong yang memungkinkan dimanfaatkan, pemerintah masih membuka ruang untuk dimusyawarahkan.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
Dengan demikian, penataan PKL dan bangunan di fasilitas umum Bandung saat ini diarahkan pada pengembalian fungsi ruang publik tanpa skema relokasi atau kompensasi otomatis. Sementara alternatif tempat usaha tetap dimungkinkan sepanjang tersedia lahan, mendapat persetujuan pemilik, dan tidak menghilangkan tujuan awal fasilitas yang digunakan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










