Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan

Selasa, 16 Juni 2026 20:00 WIB

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Selasa, 16 Juni 2026 19:49 WIB
Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Selasa, 16 Juni 2026 18:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
  • Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Les Bleus Waspadai Sadio Mane, Duel Sengit Pembuka Grup I
  • Heboh Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral, Ini Fakta yang Belum Banyak Diketahui
  • Persib dan Persija Saling Sikut? Bek Juara Liga India Rp3,48 Miliar Jadi Rebutan
  • Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah dengan Cara Murur, Persis: Tetap Sah

By Putra JuangSenin, 3 Juni 2024 18:23 WIB2 Mins Read
Mabit di Muzdalifah. (Foto: Ilustrasi/MCH)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) membahas tentang persoalan jemaah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke-10 Zulhijjah melainkan hanya lewat (murur) dan jemaah tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik karena keterbatasan lahan dan akomodasi.

Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin mengatakan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

“Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” kata Jeje usai menggelar Sidang Terbatas di Bandung, dikutip Senin (3/6/2024).

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam – malam tasyrik. Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

Baca Juga:  Rutin Menabung Selama 26 Tahun, Tukang Stempel di Banjarnegara Akhirnya Naik Haji Bersama Istri

“Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbimg, petugas, dan jamaah telah berikhtiar, namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Bandung Lepas 432 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama: Semoga Mabrur dan Mabrurah

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji, tidak hanya untuk tahun ini tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.

Jeje berharap, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

Baca Juga:  KJRI Jeddah: 8 Jemaah Pulang ke Tanah Air, 26 Wafat Pasca Operasional Haji 1444 H

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jeje Zaenudin jemaah haji Mabit di Muzdalifah murur Persis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.