Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jumpa Juku Eja di Laga Perdana, Marc Klok Akui Duel Persib vs PSM Selalu Spesial

Kamis, 3 September 2026 16:46 WIB

Tinggalkan Era Pep, Manchester City Bangun Lini Tengah Termahal Sepanjang Sejarah Premier League

Kamis, 3 September 2026 16:31 WIB

Kasus DBD Menurun, Dinkes Bandung Ingatkan Warga Tetap Waspada

Kamis, 3 September 2026 16:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jumpa Juku Eja di Laga Perdana, Marc Klok Akui Duel Persib vs PSM Selalu Spesial
  • Tinggalkan Era Pep, Manchester City Bangun Lini Tengah Termahal Sepanjang Sejarah Premier League
  • Kasus DBD Menurun, Dinkes Bandung Ingatkan Warga Tetap Waspada
  • Video Kasir Indomaret 7 Menit Viral, Waspada Link ‘Full’ Palsu
  • Baru Debut Langsung Sesumbar? Misi 7 Pertarungan Bilal Hasan Guncang UFC, Peta Persaingan Memanas!
  • Panggung Asia Menanti! Marc Klok Bongkar Tantangan Persib Musim Ini
  • Deklarasi Pengusaha Berkibar, Firaldi Akbar Siap Maju sebagai Calon Ketua KADIN Kota Bandung
  • Terminal Antapani Ditata, 17 Kios Terdampak Segera Dibongkar Pemkot Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tolak Penyediaan Kondom bagi Pelajar, Persis Jabar Khawatir Berdampak pada Seks Bebas

By Putra JuangRabu, 7 Agustus 2024 19:17 WIB3 Mins Read
Persatuan Islam. (Foto: Persis)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat menolak kebijakan pemerintah tentang penyediaan kondom atau alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua PW Persis Jabar, Iman Setiawan Latief meminta, pemerintah harus mengkaji ulang pasal 103 yang memuat soal penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar.

“Kami menolak tentang masalah pembagian alat kontrasepsinya, agar dipertimbangkan kembali untuk dirubah,” ucap Iman melalui pesan singkat, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, jika aturan ini langsung diterapkan nantinya ditakutkan akan merusak para pelajar ke arah seks bebas dan hal negatif lainnya. Sehingga, pihaknya meminta pemerintah memperbaiki aturan ini.

“Karena kebijakan ini berpotensi merusak anak-anak bangsa dengan kecenderungannya kepada seks bebas, perbuatan amoral dan dekadensi moral,” tegasnya.

“Kami meminta agar aturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja jangan hanya dilihat dari segi kesehatan saja, tetapi juga dari aspek moral dan akhlak juga dari segi agama dan etika,” tambahnya.

Baca Juga:  Guna Cegah Generasi Stunting, Ribuan Pelajar Kota Bandung Deklarasikan Stop Pernikahan Dini

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah dalam membuat kebijakan dapat mempertimbangkan lebih matang mengenai dampak ke depannya. Persoalan ini bukan hanya soal aspek kesehatan, melainkan ahlak dan moralitas.

“Kita harus jaga hal ini dengan ketat oleh semua pihak, termasuk para pemangku kebijakan. Agar bangsa kita ke depan tetap memiliki nilai-nilai dan etika yang serta ajaran, sopan santun serta akhlak yang baik,” jelasnya.

Dengan sikap penolakan ini, Iman meminta pemerintah dapat mempertimbangkan semua aspirasi dari masyarakat dan para kalangan tokoh agama agar nantinya tidak menimbulkan kontraproduktif.

“Oleh karena itu, tolong dipertimbangkan kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan UU Kesehatan 17 Tahun 2023 untuk diperbaiki dan ditunda pelaksanaannya,” katanya.

Baca Juga:  Persis Harap Dunia Pendidikan Mengakar Kuat pada Nilai-nilai UUD

Iman menyarankan, pemerintah nantinya harus turut melibatkan seluruh elemen-elemen masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang ada nantinya. Apalagi, berkaitan dengan moralitas.

“Kalau aturan seperti berpotensi bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya yang sangat menjunjung etika dan moral serta sopan santun. dampaknya akan signifikan, anak-anak kita akan merasa seolah perbuatan hubungan diluar nikah menjadi sesuatu yang dilegalkan oleh pemerintah, dengan aturan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, penolakan serupa muncul dari Persatuan Ummat Islam (PUI). Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Wido Supraha menuntut pemerintah membatalkan aturan tersebut karena dianggap mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas.

Namun, jika pemerintah tak membatalkan PP tersebut seluruhnya, kata Wido, PUI menuntut pemerintah merevisi pasal terkait penyediaan kontrasepsi tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Gelar Sidang Isbat 1 Ramadhan 2025 pada 28 Februari

“Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” kata Wido dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Perlu diketahui pada Pasal 103 ayat 2 dijelaskan siswa sekolah diminta diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi. Ada enam kategori mengenai edukasi yang harus diberikan, yakni:

a. Sistem, fungsi dan proses reproduksi
b. Menjaga kesehatan reproduksi
c. Perilaku seksual berisiko dan akibatnya
d. Keluarga berencana
e. Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. Pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Wido menjelaskan, jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini disebut sangat berbahaya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pelajar pemerintah Persatuan Islam Persis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus DBD Menurun, Dinkes Bandung Ingatkan Warga Tetap Waspada

Deklarasi Pengusaha Berkibar, Firaldi Akbar Siap Maju sebagai Calon Ketua KADIN Kota Bandung

Terminal Antapani Ditata, 17 Kios Terdampak Segera Dibongkar Pemkot Bandung

gempa

Sukabumi Diguncang Gempa Dangkal M 2,3 Siang Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Viral Pria Berseragam Dishub Diduga Serobot Antrean BBM, Ini Klarifikasi Dishub KBB

Baru Saja Rampung, Trotoar Gasibu Kembali Dibongkar Gara-gara Dikritik Terlalu Tinggi

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.