Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF 30 AGUSTUS 2026: Jangan Sampai Telat, Klaim Skin Weapons & Bundle Gratisan Ini!

Minggu, 30 Agustus 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Dapat Saldo DANA Gartis 30 Agustus 2026: Klaim via DANA Kaget dan Promo Resmi Hari Ini!

Minggu, 30 Agustus 2026 02:00 WIB

Kode Redeem FF 30 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon, Emote Rare, dan SG2 Gratis Sekarang!

Minggu, 30 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF 30 AGUSTUS 2026: Jangan Sampai Telat, Klaim Skin Weapons & Bundle Gratisan Ini!
  • Cara Dapat Saldo DANA Gartis 30 Agustus 2026: Klaim via DANA Kaget dan Promo Resmi Hari Ini!
  • Kode Redeem FF 30 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon, Emote Rare, dan SG2 Gratis Sekarang!
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City
  • Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
  • Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP
  • Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jual Bayi dari Kandungan, Sindikat di Jabar Diringkus Usai Kirim ke Singapura

By SusanaSelasa, 15 Juli 2025 16:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi jasad bayi. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi ke Singapura yang melibatkan 12 tersangka wanita.

Modus operandi sindikat ini cukup kejam: mereka membeli bayi sejak dalam kandungan, membiayai proses persalinan, lalu memalsukan dokumen untuk dijual ke luar negeri.

“Pelaku merayu ibu hamil dengan menawarkan biaya persalinan dan uang tunai. Setelah bayi lahir, dibuatkan identitas palsu lalu ditampung sebelum dikirim ke Singapura,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (15/7/2025).

Modus Penjualan Bayi: Dari Persalinan hingga Dokumen Palsu

Sindikat ini memanfaatkan kondisi ekonomi para ibu hamil. Setelah bayi lahir, mereka dibawa ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk dirawat hingga usia 3 bulan. Setelah itu, bayi dijual dengan modus adopsi kepada warga negara Singapura.

Harga jual satu bayi berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Dari pengakuan para tersangka, total 24 bayi asal Jawa Barat telah menjadi korban.

Sebanyak 18 bayi telah dijual, sementara 6 lainnya berhasil diselamatkan, lima bayi diamankan di Pontianak dan satu di Tangerang, dan kini dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Peran Para Tersangka dan Jalur Perdagangan Bayi

Menurut Kombes Surawan, setiap tersangka memiliki peran berbeda:

  • Perekrut: mencari ibu hamil dan menawarkan bantuan finansial.
  • Perawat: merawat bayi selama masa penampungan (hingga 3 bulan).
  • Pengurus dokumen: membuat identitas palsu.
  • Penjual utama: SH alias LSH, yang menjual bayi ke Singapura.

“SH menjual bayi ke luar negeri dengan alasan adopsi. Mereka membuat semua dokumen secara ilegal,” kata Surawan.

Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan bidan atau perawat profesional. Para perawat bayi hanyalah orang awam yang direkrut tanpa keahlian medis.

Kasus Masih Dikembangkan: Tersangka di Singapura dan Kemungkinan Orang Tua Terlibat

Polisi masih melacak satu tersangka yang berada di Singapura, dan tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice kepada Interpol.

Selain itu, pihak Ditreskrimum juga menyebut bahwa orang tua yang menjual bayinya bisa dijerat sebagai tersangka apabila terbukti ikut terlibat dalam transaksi penjualan.

“Kami akan usut hingga ke orang tua. Kalau terbukti terlibat, mereka juga bisa jadi tersangka,” tegas Surawan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Ilustrasi begal

Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal

Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?

Sederet Skandal Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Tragis dan Memicu Amarah Warga

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.