Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
kekerasan

Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung Ditangkap, Pemulihan Korban Jadi Prioritas

Rabu, 21 Oktober 2026 15:17 WIB

Madura United vs Persib Bandung: Catatan Kelam Sapeh Kerrab Jadi Modal Maung Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 15:02 WIB

Siapa Izara Aishah? Viral Menantu Siti Nurhaliza Labrak Lesti, Respons Rizky Billar Jadi Sorotan!

Rabu, 21 Oktober 2026 14:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung Ditangkap, Pemulihan Korban Jadi Prioritas
  • Madura United vs Persib Bandung: Catatan Kelam Sapeh Kerrab Jadi Modal Maung Bandung
  • Siapa Izara Aishah? Viral Menantu Siti Nurhaliza Labrak Lesti, Respons Rizky Billar Jadi Sorotan!
  • Geger Kepulan Asap Hitam di SPBE Kuningan, Berawal dari Ambruknya Tumpukan Tabung Gas
  • Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen
  • ODGJ Ngamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi Disabet hingga Pelaku Diamuk Massa
  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi
  • BPNT Tahap 4 Sudah Cair atau Belum? Kenali 5 Ciri Ini Sebelum Cek KKS ke ATM
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! Tunjangan Beras Pensiunan PNS Cair Tiap Bulan Lewat Taspen, Simak Aturannya

By SusanaKamis, 13 November 2025 21:37 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masa pensiun bukan berarti berhenti bekerja dan berdiam diri hingga akhir hayat. Justru, masa pensiun dapat menjadi waktu terbaik untuk mewujudkan impian yang sempat tertunda.

Setelah tidak lagi terikat secara formal dengan institusi, para pensiunan memiliki kebebasan untuk memulai bisnis baru, tetap aktif secara mental dan fisik, serta menjalin relasi sosial yang lebih luas.

Salah satu contoh inspiratif datang dari Kolonel Sanders, yang menemukan resep ayam goreng legendaris dan mendirikan waralaba KFC di usia senja. Kisah ini menjadi bukti bahwa masa pensiun bukanlah akhir perjalanan hidup, melainkan awal dari babak baru yang lebih damai dan bermakna.

Regulasi Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pensiunan tetap berhak menerima sejumlah komponen gaji, termasuk tunjangan pangan yang biasa disebut tunjangan beras.

Sementara itu, uang makan hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif bekerja, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.

“Uang makan bagi pegawai ASN dihitung berdasarkan jumlah hari kerja,” tertulis dalam peraturan tersebut.

Dengan demikian, pensiunan tidak lagi menerima uang makan, tetapi mereka tetap mendapatkan tunjangan beras setiap bulan sebagai bagian dari hak kesejahteraan.

Besaran Tunjangan Beras Pensiunan PNS 2025

Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 10 kilogram beras per orang setiap bulan. Berdasarkan ketentuan terbaru, besaran tunjangan beras bagi PNS dan pensiunan adalah sebesar Rp72.420 per orang per bulan (setara Rp7.242 per kilogram).

Nominal ini dapat disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji pensiun, maksimal untuk empat orang, terdiri dari pensiunan, pasangan, dan dua anak.
Sebagai contoh:

Jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka total tunjangan beras pensiun mencapai Rp289.680 per bulan.

Meskipun demikian, banyak pensiunan berharap ada penyesuaian harga beras karena nilai yang digunakan dalam perhitungan masih lebih rendah dibandingkan harga pasar saat ini.

Jadwal Pencairan Tunjangan Beras Pensiunan

Pencairan tunjangan beras pensiunan PNS dilakukan bersamaan dengan gaji pensiun setiap awal bulan, tepatnya pada tanggal 1. Proses pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau Kantor Pos, tergantung metode pembayaran masing-masing penerima.

Pengecekan berkala sangat disarankan untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan data.

Dasar Hukum Pemberian Tunjangan Beras Pensiun

Tunjangan beras bagi pensiunan diatur secara jelas dalam:

  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2015, dan
  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap PNS maupun pensiunan berhak menerima tunjangan beras sebesar 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau beras, tergantung mekanisme yang berlaku di lembaga terkait.

Masa pensiun adalah waktu untuk tetap produktif dan menikmati hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Dukungan pemerintah melalui kebijakan tunjangan beras pensiunan PNS 2025 menjadi bentuk perhatian agar para purna abdi negara tetap sejahtera di masa tuanya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

kekerasan

Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung Ditangkap, Pemulihan Korban Jadi Prioritas

Geger Kepulan Asap Hitam di SPBE Kuningan, Berawal dari Ambruknya Tumpukan Tabung Gas

peredaran narkoba

Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen

PENUSUKAN

ODGJ Ngamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi Disabet hingga Pelaku Diamuk Massa

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi

El Nino

Ciamis Dilanda Kekeringan: 66 Ribu Jiwa Krisis Air, Antrean Tangki Mengular hingga 29 Titik

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.