bukamata.id – Dokter umum berinisial IS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berusia 3,5 tahun di Kota Bandung ditangkap polisi. Terduga pelaku bersama korban telah diamankan di Polda Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026).
Kuasa hukum ibu korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut korban turut diamankan dan kini mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap,” kata Debi saat dikonfirmasi.
Debi memastikan anak tersebut telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, korban masih mengalami trauma akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Betul, hari ini pelaku dan anaknya sudah diamankan di Polda,” ujarnya.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.
“Kondisi anaknya masih dalam keadaan trauma. Saat ini sedang didampingi juga dari UPTD PPA Jabar,” tutur Debi.
Direktur Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, juga membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan polisi.
“Aamiin, makasih doanya. Sudah diamankan,” kata Rumi saat dikonfirmasi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut menyoroti penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, termasuk bagi ibu korban yang disebut juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ya. Yang nomor satu yang mesti dilakukan adalah perlindungan terhadap korban. Perlindungan terhadap korban tidak hanya berupa perlindungan dari pemerintah terhadap anak dan ibunya, karena ibunya juga korban KDRT. Jadi kita amankan, itu yang pertama,” ujar Farhan.
Farhan juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Menurutnya, identitas anak maupun ibu harus dilindungi agar tidak menambah beban psikologis mereka selama proses hukum berlangsung.
“Yang kedua, perlindungan dari ekspos identitas, ya. Ekspos identitas tidak boleh sama sekali ada ekspos identitas dari korban, baik sang ibu maupun sang anak,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, termasuk anggota DPR RI. Farhan memastikan perkara itu telah ditangani kepolisian.
Untuk mendukung pemulihan korban, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengirimkan tim psikolog guna memberikan pendampingan kepada ibu korban sekaligus memeriksa kondisi anak.
“Pendampingan psikologis yang dilakukan adalah DP3A langsung mengirimkan tim psikolog untuk bertemu dengan sang ibu dan juga untuk memeriksa anaknya,” jelas Farhan.
Selain pendampingan psikologis, Pemkot Bandung juga menyiapkan dukungan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. Farhan menyebut RSUD Bandung Kiwari menyediakan satu lantai khusus untuk penanganan korban kekerasan seksual.
Sebelumnya, IS dilaporkan ke Direktorat PPA Polda Jabar pada 28 September 2026. Pada tanggal yang sama, IS diduga membawa anaknya pergi tanpa seizin ibu korban.
Dugaan kekerasan seksual tersebut mulai dicurigai ibu korban sekitar November 2025, setelah anak mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis.
Menurut keterangan Debi sebelumnya, hasil pemeriksaan yang diterima keluarga menunjukkan adanya luka pada organ intim korban serta gonore atau infeksi menular seksual. Dugaan tindak pidana tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Penangkapan IS menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











