Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Langsung Hadapi Ujian Berat di Awal Musim

Kamis, 6 Agustus 2026 17:13 WIB

Bingung Masak Bekal Apa? Coba 4 Menu Mudah Ini, Dijamin Hemat dan Bikin Nagih

Kamis, 6 Agustus 2026 17:00 WIB

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Kamis, 6 Agustus 2026 16:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Langsung Hadapi Ujian Berat di Awal Musim
  • Bingung Masak Bekal Apa? Coba 4 Menu Mudah Ini, Dijamin Hemat dan Bikin Nagih
  • Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi
  • Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP
  • Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan
  • Igor Tolic Buka Peluang Mariano Peralta Starter di Final Persib vs Persebaya, Ini Alasannya
  • SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi
  • Jadwal Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya: Jam Tayang dan Link Live Streaming
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun

By SusanaRabu, 11 Juni 2025 13:30 WIB2 Mins Read
Eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (bandung.go.id).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus korupsi Bandung Smart City kembali mencuat setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, resmi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa malam, 10 Juni 2025.

Tuntutan Terhadap Ema Sumarna: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, JPU menyatakan bahwa Ema terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dituntut:

  • 6,5 tahun penjara
  • Denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp675 juta

JPU memberikan waktu 1 bulan kepada Ema untuk membayar uang pengganti tersebut setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila gagal membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Ema akan dikenai tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang.

Dugaan Suap Terkait Anggaran Bandung Smart City

Ema Sumarna disebut telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp1 miliar. Dugaan suap ini berkaitan dengan pengesahan penambahan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022.

Anggaran tersebut digunakan, salah satunya, untuk pengadaan CCTV dan sistem digital dalam program Bandung Smart City.

Jaksa juga menjerat Ema dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, ditambah pelanggaran Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kumulatif alternatif.

Tiga Eks Anggota DPRD Kota Bandung Ikut Dituntut

Selain Ema, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat eks anggota DPRD Kota Bandung yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap pengesahan anggaran:

  • Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono: masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
  • Ferry Cahyadi: dituntut 4 tahun 6 bulan penjara

Mereka dinilai menerima suap dari Ema sebagai imbalan atas dukungan terhadap perubahan anggaran Dishub yang terkait proyek Bandung Smart City.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Kasus korupsi Kota Bandung Korupsi Bandung Smart City Sekda Bandung dituntut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan

SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi

Ilustrasi bayi

Viral Penemuan Bayi 8 Bulan di Pangandaran, Sejumlah Warga Berebut Adopsi

Pria Asal Cimahi Diringkus Polisi Gara-gara Edit Video Prabowo Pakai AI

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.