Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Era Igor Tolic Dimulai! Luka Menalo Disebut Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung

Minggu, 21 Juni 2026 21:31 WIB

Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina

Minggu, 21 Juni 2026 20:17 WIB

Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat

Minggu, 21 Juni 2026 19:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Era Igor Tolic Dimulai! Luka Menalo Disebut Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung
  • Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina
  • Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat
  • Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2
  • UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile
  • Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 22 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun

By SusanaRabu, 11 Juni 2025 13:30 WIB2 Mins Read
Eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (bandung.go.id).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus korupsi Bandung Smart City kembali mencuat setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, resmi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa malam, 10 Juni 2025.

Tuntutan Terhadap Ema Sumarna: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, JPU menyatakan bahwa Ema terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dituntut:

  • 6,5 tahun penjara
  • Denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp675 juta
Baca Juga:  Ditargetkan Rampung Rampung Akhir Tahun, Proyek Flyover Ciroyom Digeber

JPU memberikan waktu 1 bulan kepada Ema untuk membayar uang pengganti tersebut setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila gagal membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Ema akan dikenai tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang.

Dugaan Suap Terkait Anggaran Bandung Smart City

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bandung Prihatin Atas Penahanan Eks Sekda Ema Sumarna

Ema Sumarna disebut telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp1 miliar. Dugaan suap ini berkaitan dengan pengesahan penambahan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022.

Anggaran tersebut digunakan, salah satunya, untuk pengadaan CCTV dan sistem digital dalam program Bandung Smart City.

Jaksa juga menjerat Ema dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, ditambah pelanggaran Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kumulatif alternatif.

Baca Juga:  Akun Instagram Ema Sumarna Tiba-tiba Menghilang Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City

Tiga Eks Anggota DPRD Kota Bandung Ikut Dituntut

Selain Ema, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat eks anggota DPRD Kota Bandung yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap pengesahan anggaran:

  • Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono: masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
  • Ferry Cahyadi: dituntut 4 tahun 6 bulan penjara

Mereka dinilai menerima suap dari Ema sebagai imbalan atas dukungan terhadap perubahan anggaran Dishub yang terkait proyek Bandung Smart City.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Kasus korupsi Kota Bandung Korupsi Bandung Smart City Sekda Bandung dituntut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat

Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2

Padam Listrik

UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung

Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Terungkap dari Telepon Misterius, Kasus Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Gegerkan Publik
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.