Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Farhan Pastikan Hak Pendidikan 900 Siswa SDN 026 Jadi Prioritas, Relokasi Bertahap ke SDN 148

Jumat, 7 Agustus 2026 10:15 WIB

Sering Keliru, Begini Aturan Baku Menulis Ucapan HUT RI ke-81 Agar Tidak Salah Kaprah

Jumat, 7 Agustus 2026 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2026 Turun Rp29.000, Simak Daftar Lengkapnya

Jumat, 7 Agustus 2026 09:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Farhan Pastikan Hak Pendidikan 900 Siswa SDN 026 Jadi Prioritas, Relokasi Bertahap ke SDN 148
  • Sering Keliru, Begini Aturan Baku Menulis Ucapan HUT RI ke-81 Agar Tidak Salah Kaprah
  • Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2026 Turun Rp29.000, Simak Daftar Lengkapnya
  • Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026: Simak Jadwal Duel Krusial Timnas Indonesia Kontra Singapura
  • Kasus Keracunan Massal MBG di Papua, Kepala BGN Ungkap Masak Terlalu Dini Jadi Pemicu Utama
  • Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Segera Diberlakukan Secara Nasional?
  • Gagal Juarai Piala Presiden 2026 Lewat Adu Penalti, Persib Tetap Bungah Menatap Asia
  • Update Bansos BPNT Tahap 3: Dana Rp600 Ribu Cair, Begini Cara Cek Statusnya di HP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kasus Roti O Tolak Uang Tunai, Ini Aturan Hukum Wajib Terima Rupiah

By Aga GustianaSelasa, 23 Desember 2025 10:34 WIB3 Mins Read
Video viral di Monas: Roti O tolak pembayaran tunai, pria layangkan somasi demi bela nenek. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus penolakan pembayaran uang tunai di salah satu gerai Roti O yang viral di media sosial membuka kembali perbincangan soal kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya memicu simpati publik, tetapi juga menyorot aspek hukum yang mengikat setiap pelaku usaha.

Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat seorang nenek tidak dapat melakukan transaksi karena hendak membayar menggunakan uang tunai. Pegawai gerai Roti O tersebut disebut hanya melayani pembayaran non-tunai seperti QRIS. Situasi itu menuai protes dari pengunjung lain yang menilai kebijakan tersebut menyulitkan, terutama bagi pelanggan lanjut usia.

Padahal, secara hukum, menolak pembayaran rupiah—termasuk dalam bentuk uang tunai—memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan posisi rupiah sebagai alat pembayaran wajib di wilayah Indonesia.

Dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan larangan tegas terhadap penolakan rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 33 ayat 2 beleid tersebut.

Selain itu, Pasal 21 undang-undang yang sama mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban bernilai uang, serta aktivitas keuangan lain yang berlangsung di wilayah Indonesia.

Meski demikian, regulasi tersebut juga memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, hibah internasional, perdagangan lintas negara, simpanan valuta asing di perbankan, maupun pembiayaan internasional.

Sanksi pidana juga dikenakan bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 33 ayat 1.

Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik. Mereka menyebut bahwa penerapan sistem pembayaran melalui aplikasi dan non-tunai di gerai-gerai mereka bertujuan untuk meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus memberikan keuntungan tambahan bagi pelanggan.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu (21/12/2025).

Roti O juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal menyusul kejadian tersebut. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada pelanggan dapat ditingkatkan.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Roti O.

Di akhir pernyataannya, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan pembayaran tunai yang menjadi sorotan publik.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hak konsumen pembayaran tunai QRIS Roti O rupiah Uang Tunai UU Mata Uang viral media sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sering Keliru, Begini Aturan Baku Menulis Ucapan HUT RI ke-81 Agar Tidak Salah Kaprah

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2026 Turun Rp29.000, Simak Daftar Lengkapnya

Update Bansos BPNT Tahap 3: Dana Rp600 Ribu Cair, Begini Cara Cek Statusnya di HP

Perburuan Item Gratis, Cek Deretan Kode Redeem FF 7 Agustus 2026

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Peluang Klaim Saldo DANA Gratis 7 Agustus 2026: Cara Aman dan Legal Berburu Cuan Tambahan

Game Free Fire

Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.